Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA Tahun 2020 /2021 |
Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA Tahun 2020 /2021 diterbitkan menurut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020. Dasar pertimbangan diterbitkannya Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA Tahun 2020/2021 adalah dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan nasional melalui peningkatan mutu pendidikan pada usia dini, perlu adanya kegiatan Bantuan Operasional Pendidikan yang sanggup menunjang proses berguru mengajar di Raudlatul Athfal. Oleh alasannya itu, untuk keterlaklaksanaan kegiatan tersebut perlu dibentuk petunjuk teknis atau Juknis BOP RA sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Berdasarkan diktum kesatu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020/2021 tercantum dalam Lampiran keputusan yang merupakan bab tidak terpisahkan dan Keputusan Nomor 7330 Tahun 2019 ini.
Selanjutnya pada diktum kedua ditegaskan bahwa Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA Tahun 2020/2021 merupakan contoh dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2020. Kaprikornus penggunaan dana BOP RA harus sesuai dengan Juknis yang tertera dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2019.
Berdasarkan Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA Tahun 2020/2021 berikut ini persyarat bagi RA akseptor BOP, yakni sebagai berikut:
1. Mengisi data siswa secara online ke website EMIS atau manual ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
2. Prioritas bagi siswa RA dan keluarga tidak bisa dalam kewajiban membayar iuran dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler lainnya;
3. Bagi RA yang menolak menenma dana BOP, wajib diputuskan melalui persetujuan orang renta siswa melalui Komite dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota serta tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di RA tersebut;
4. Seluruh RA yang mendapatkan kegiatan BOP hams mengikuti Pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia
Selanjutnya pada Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA Tahun 2020/2021 ditegaskan bahwa BOP RA tahun 2020 sanggup dipakai untuk membiayai komponen kegiatan pembelajaran dan bermain, komponen kegiatan pendukung dan komponen kegiatan lainnya. Ditegaskan bahwa dalam memakai dana BOP, Lembaga RA hams memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Prioritas utama penggunaan dana BOP yakni untuk pembiyaan kegiatan operasional RA;
2. Bagi RA yang telah mendapatkan dana proteksi yang lain, tidak diperkenankan memakai dana BOP untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya kalau dana BOP tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka RA sanggup mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh lembaganya;
3. Biaya transportasi dan uang harlan bagi guru yang bertugas diluar jam mengajar hams mengikuti peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal) Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2020/2021 ditegaskan ada 11 larangan penggunaan Dana BOP RA. Adapun yang dihentikan dalam penggunaan BOP RA adalah:
1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
3. Membeli Lembar Kerja Siswa (LI(S);
4. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOP atau software sejenis;
5. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas RA dan memerlukan biaya besar, contohnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya;
6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
7. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris RA), kecuali untuk siswa miskin;
8. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
9. Membangun gedung/ruangan baru;
10. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
11. Menanamkan saham;
12.Membiayai kegiatan yang telah didanai dan sumber dana pemerintah sentra atau pemerintah tempat secara penuh/ wajar;dan/ atau
13.Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/ pendampingan terkait kegiatan BOP/perpajakan kegiatan BOP yang diselenggarakan forum di luar Kementerian Agama.
Selengkapnya silahkan baca download Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA Tahun 2020/2021 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2020.
Link Download Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal) Tahun 2020 ----disini----
Demikian gosip perihal Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal) Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2020/2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Juknis Bop Ra Tahun 2020/2021"