Inilah Jenjang Pangkat, Jabatan, Golongan, Ruang Pns/Asn Fungsional Guru Terbaru

 bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Inilah Jenjang Pangkat, Jabatan, Golongan, Ruang PNS/ASN Fungsional Guru Terbaru
 PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 38 TAHUN 2010
TENTANG
PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL GURU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
 
Menimbang : 
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 wacana Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, perlu dilakukan penyesuaian jabatan fungsional guru;
b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud pada abjad a, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional wacana Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru;

Mengingat : 
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 wacana Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 wacana Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 wacana Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
  9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 wacana Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
  10. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 wacana Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
  11. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 wacana Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 wacana Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 wacana Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
  12. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
  13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  14. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 wacana Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
 MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL GURU.
Pasal 1

Penyesuaian jabatan fungsional guru yakni penyesuaian jabatan fungsional bagi guru yang mempunyai jabatan fungsional guru menurut Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ke dalam jabatan fungsional guru yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
 
Pasal 2

Penyesuaian jabatan fungsional guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan menurut pangkat dan golongan ruang terakhir yang dimiliki dengan angka kredit yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
 
Pasal 3
  1. Guru yang masih mempunyai pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a, jabatan Guru Pratama hingga dengan Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, jabatan Guru Muda Tingkat I yang tidak mempunyai ijazah S1/D-IV tidak sanggup memperoleh penyesuaian jabatan.
  2. Apabila guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh ijazah S1/D-IV yang relevan dengan kiprah yang diampunya dan ijazahnya telah ditetapkan angka kreditnya oleh pejabat yang berwenang sanggup diadaptasi jabatannya.
  3. Guru yang telah mempunyai pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a walaupun yang bersangkutan belum mempunyai ijazah S1/D-IV diadaptasi jabatannya.
Pasal 4

Persyaratan guru untuk memperoleh penyesuaian jabatan fungsional guru terdiri atas.
  1. memiliki pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a, dan jabatan Guru Madya;
  2. memiliki penetapan angka kredit terakhir; dan
  3. masih aktif melakukan kiprah sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru pembimbing.
 Pasal 5

Pejabat yang berwenang memutuskan penyesuaian jabatan fungsional guru adalah.
  1. Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk memutuskan penyesuaian jabatan fungsional guru bagi Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b hingga dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e baik guru di lingkungan instansi sentra maupun daerah, dan Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a hingga dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e bagi guru yang diperbantukan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri;
  2. Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk memutuskan penyesuaian jabatan fungsional guru bagi jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a hingga dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
  3. Gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh gubernur untuk memutuskan penyesuaian jabatan fungsional Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a hingga dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
  4. Bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota untuk memutuskan penyesuaian jabatan fungsional Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a hingga dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
  5. Pimpinan instansi sentra atau pejabat yang ditunjuk untuk memutuskan penyesuaian jabatan fungsional Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a hingga dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
  6. Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri untuk memutuskan penyesuian jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a hingga dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
 Pasal 6

Prosedur pengusulan penyesuaian jabatan fungsional guru yakni sebagai berikut.
  1. Menteri Agama, pimpinan instansi pusat, gubernur, bupati/walikota, atau pejabat lain yang ditunjuk mengusulkan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional bagi guru yang mempunyai pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b hingga dengan Guru Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
  2. Kepala Perwakilan Indonesia di Luar Negeri atau Pejabat yang membidangi Pendidikan mengusulkan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional bagi guru yang mempunyai pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a hingga dengan Pembina Utama, golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
  3. Kepala sekolah mengusulkan kepada gubernur melalui kepala dinas pendidikan provinsi bagi guru yang mempunyai pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a hingga dengan Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya.
  4. Kepala sekolah mengusulkan kepada bupati/walikota melalui kepala dinas pendidikan kabupaten/kota bagi guru yang mempunyai pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a hingga dengan Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya.
  5. Guru bukan pegawai negeri sipil yang telah ditetapkan jabatannya melalui inpassing diusulkan oleh kepala sekolah kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui kepala dinas pendidikan setempat.
  6. Guru bukan pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerain Agama yang telah ditetapkan jabatannya melalui inpassing diusulkan oleh kepala madrasah kepada Menteri Agama melalui kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota setempat.
 Pasal 7

Usulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 dilengkapi persyaratan manajemen sebagai berikut.
  1. Fotocopy atau salinan yang sah keputusan kenaikan pangkat terakhir;
  2. Fotocopy atau salinan yang sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
  3. Fotocopy atau salinan yang sah penetapan angka kredit terakhir;
  4. Surat keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif melaksanaan kiprah sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru pembimbing;
  5. Fotocopy atau salinan yang sah keputusan inpassing bagi guru bukan PNS.
 
Pasal 8
 
Tata cara pelaksanaan penyesuaian jabatan fungsional guru yakni sebagai berikut.
  1. Jenjang jabatan guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 penyesuaian ke dalam jenjang jabatan sesuai dengan jabatan gres sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
  2. Pangkat dan golongan/ruang guru yang bersangkutan ditetapkan sama dengan pangkat dan golongan/ruang menurut surat keputusan kenaikan pangkat terakhir/SK inpassing yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
  3. Penetapan jumlah angka kredit kumulatif dalam penyesuaian jabatan guru memakai angka kredit kumulatif terakhir yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
  4. Penetapan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya didasarkan kepada angka kredit kumulatif yang dimiliki guru bersangkutan dengan menghitung kelebihan angka kredit yang dimiliki.
 Pasal 9

Penyesuaian jabatan fungsional guru dilakukan dengan memakai Format 1, Format 2, Format 3, dan Format 4 sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 10
 
(1) Usul penyesuaian jabatan fungsional guru sanggup dilakukan bersamaan dengan seruan penetapan kenaikan jabatan dan/atau pangkat.
(2) Apabila hingga final tahun 2012 guru tidak mengusulkan kenaikan jabatan dan/atau pangkat, yang bersangkutan mengusulkan penyesuaian jabatan fungsional guru yang dimilikinya secara terpisah dari seruan kenaikan jabatan dan/atau pangkat.
 
Pasal 11

Penyesuaian jabatan fungsional guru dilaksanakan terhitung mulai tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri ini hingga dengan final Desember 2012.

Pasal 12
 
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
                                                                                     Ditetapkan di Jakarta
                                                                                     pada tanggal 22 Desember 2010
                                                                                     MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
                                                                                     TTD.
                                                                                     MOHAMMAD NUH
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
TTD.
Dr. A. Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM.
NIP 196108281987031003

SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 38 TAHUN 2010 TANGGAL 22 DESEMBER 2010
PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL GURU
 KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL GURU BARU 

 bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Inilah Jenjang Pangkat, Jabatan, Golongan, Ruang PNS/ASN Fungsional Guru Terbaru
JABATAN FUNGSIONAL GURU BARU
Format 1
Contoh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional wacana Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru
KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR .................................
TENTANG
PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL GURU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang : 
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya perlu menyesuaikan jabatan fungsional guru yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;

b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud pada abjad a, perlu memutuskan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional wacana Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru;

Mengingat : 
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 wacana Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 wacana Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
16. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 wacana Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
17. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 wacana Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 wacana Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 wacana Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara;
18. Peraturan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
19. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
20. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
21. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 wacana Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;

 
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PENYESUAIAN 
                       JABATAN FUNGSIONAL GURU.
PERTAMA  : Terhitung Mulai Tanggal ............................. ,20.....
                       Nama                        : ....................................
                       Tempat/Tgl. Lahir    : ....................................
                       NIP                           : ....................................
                       NUPTK                    : ....................................
                       Pendidikan Terakhir : ....................................
                       Pangkat/Gol.Ruang  : ....................................
                       Jabatan Lama           : ....................................
                       Angka Kredit           : ....................................
                       Jabatan Baru            : ....................................
                       Angka Kredit           : ....................................
                       Jenis Guru         :  Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling *)
                       Tugas                        : ....................................
                       Unit Kerja                 : ....................................
KEDUA : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
                                                                                      Ditetapkan di Jakarta
                                                                                      pada tanggal ..........................................
                                                                                      a.n. MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
                                                                                      Kepala Biro Kepegawaian,
Tembusan disampaikan kepada Yth. : ...................................................
1. Menteri Pendidikan Nasional; NIP ...................................
2. Kepala BKN di Jakarta;
3. Kepala KPPN di...........
4. .......................................
*) Coret yang tidak sesuai

 bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Inilah Jenjang Pangkat, Jabatan, Golongan, Ruang PNS/ASN Fungsional Guru Terbaru

Demikianlah Inilah Jenjang Pangkat, Jabatan, Golongan, Ruang PNS/ASN Fungsional Guru Terbaru yang sanggup goeroe sampaikan.
Semoga saja mempunyai kegunaan bagi kita semua. Amin

Related : Inilah Jenjang Pangkat, Jabatan, Golongan, Ruang Pns/Asn Fungsional Guru Terbaru

0 Komentar untuk "Inilah Jenjang Pangkat, Jabatan, Golongan, Ruang Pns/Asn Fungsional Guru Terbaru"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)