Informasi Rekrutmen Panwas Desa Se Kecamatan Sobang Pandeglang Banten Pilkada 2020

Informasi Rekrutmen Panwas Desa Se Kecamatan Sobang Pandeglang Banten Pilkada  Informasi Rekrutmen Panwas Desa Se Kecamatan Sobang Pandeglang Banten Pilkada 2020
PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN DESA (PANWASDES)
KECAMATAN SOBANG
PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020
Nomor : 06/BT.02-33/KP.01.00/II/2020

Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Desa (Panwasdes) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, bahwa Bawaslu membuka potensi bagi Warga Negara Indonesia yang menyanggupi standar untuk mendaftarkan diri selaku kandidat anggota Panitia Pengawas Pemilihan Desa (Panwasdes).
A.    Persyaratan kandidat anggota Panitia Pengawas Pemilihan Desa (Panwasdes) yakni selaku berikut :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada dikala registrasi berusia terendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3. Setia terhadap Pancasila selaku dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan hasrat Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kesanggupan dan keterampilan yang berhubungan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan terendah sekolah menengah atas atau sederarjat;
7. Berdomisili di kecamatan lokal yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
8.      Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di tubuh kerja keras milik negara/badan kerja keras milik daerah  pada dikala mendaftar selaku calon;
10. Tidak pernah dipidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mendapatkan kekuatan aturan tetap alasannya melakukan tindakan melawan hukum yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
11. Bersedia melakukan pekerjaan sarat waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau tubuh kerja keras milik negara/badan kerja keras milik tempat selama masa keanggotaan apabila terpilih; 
13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
14. Mendapatkan izin dari atasan eksklusif untuk mengikuti seleksi dan melakukan pekerjaan sarat waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain
15. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan terhadap Panwas Kecamatan Sobang, dengan melampirkan:
a.      Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
b.      Pas foto warna modern ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
c.      Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan mengobrol ijazah asli;
d.      Daftar Riwayat Hidup;
e.      Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas;
f.       Surat izin dari atasan eksklusif untuk mengikuti seleksi dan melakukan pekerjaan sarat waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain;
g.      Surat pernyataan:
1)     Setia terhadap Pancasila selaku Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan hasrat Proklamasi 17 Agustus 1945;
2)     Tidak pernah menjadi anggota partai politik/telah mengundurkan diri dari anggota parai politik sedikitnya dalam rentang waktu 5 (lima) tahun terakhir; 
3)     Tidak pernah dipidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya melakukan tindakan melawan hukum yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
4)     Bersedia melakukan pekerjaan sarat waktu;
5)     Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
6) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
7) Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan
8) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
h. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar selaku dasar analisa dalam seleksi administrasi.
i. Formulir berkas tata kelola kandidat anggota Panitia Pengawas Pemilihan Desa dan keterangan lebih lanjut sanggup diperoleh dari Sekretariat Panwas Kecamatan Sobang atau laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau laman Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Pandeglang.
j.  Dokumen registrasi disampaikan secara eksklusif ke Sekretariat Panwas Kecamatan Sobang, yang beralamat di Kp. Cibintarok RT/RW 04/03 Desa Pangkalan Kecamatan Sobang.
k. Dokumen standar dibentuk masing-masing rangkap 2 (dua), berisikan 1 (satu) rangkap orisinil dan 1 (satu) rangkap fotokopi.
l. Waktu penerimaan berkas registrasi mulai tanggal 16-22 Februari 2020
m. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.


  • Download Dokumen Pendaftaran (DISINI)
  • Download Juga Dokumen Pengumuman Pendaftaran (DISINI)





Demikian Admin sampaikan isu perekrutan Panwas Desa Se Kecamatan Sobang, Semoga berfaedah . . .*)

Related : Informasi Rekrutmen Panwas Desa Se Kecamatan Sobang Pandeglang Banten Pilkada 2020

0 Komentar untuk "Informasi Rekrutmen Panwas Desa Se Kecamatan Sobang Pandeglang Banten Pilkada 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)