Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan titik kulminasi atau puncak usaha bangsa Indonesia yang berabad-abad lamanya yang dijiwai pancasila. Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu tertuang pokok-pokok pikiran: paham Negara persatuan, Negara yang hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia, Negara yang berkedaulatan rakyat, Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, yang tidak lain yakni jiwa pancasila.
Hubungan antara proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bersahabat sekali, karena:
Kalau proklamasi kemerdekaan merupakan suatu “Proclamation of Independence” maka pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yakni Declaration of Independence. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yakni pernyataan kemerdekaan yang mengandung harapan luhur proklamasi kemerdekaan itu. Mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berarti mengubah isi dan harapan luhur proklamasi. Mengubah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berarti pembubaran Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian Pembukaan merupakan Deklarasi Kemerdekaan Indonesia yang memuat harapan luhur daripada proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Proklamasi tidak akan memiliki arti tanpa deklarasi, alasannya tanpa deklarasi tujuan proklamasi semata-mata hanya kemerdekaan belaka. Sebaliknya deklarasi gres memiliki arti dengan adanya proklamasi yang melahirkan kemerdekaan sebagai sumber aturan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Naskah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945:
1. Pada alinea pertama
“Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”, menjelaskan bahwa
pada alinea pertama hingga dengan alinea ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
2. Pada alinea kedua
“Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara
Seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”, merupakan amanat tindakan yang
segera harus dilaksanakan yaitu pembentukan negara Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat.”
Proklamasi Kemerdekaan, dan Undang-Undang Dasar 1945 yakni satu rangkaian yang tidak terpisahkan. Oleh alasannya itu generasi muda yang harus mengisi kemerdekaan semestinya pada jiwanya tertanam berpengaruh semangat untuk mempertahankan, mengamankan, dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam kehidupan Negara Republik Indonesia.
Hubungan antara proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bersahabat sekali, karena:
- Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tidak lain yakni penuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa pancasila;
- Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan uraian terperinci harapan luhur proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Kalau proklamasi kemerdekaan merupakan suatu “Proclamation of Independence” maka pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yakni Declaration of Independence. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yakni pernyataan kemerdekaan yang mengandung harapan luhur proklamasi kemerdekaan itu. Mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berarti mengubah isi dan harapan luhur proklamasi. Mengubah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berarti pembubaran Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian Pembukaan merupakan Deklarasi Kemerdekaan Indonesia yang memuat harapan luhur daripada proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Proklamasi tidak akan memiliki arti tanpa deklarasi, alasannya tanpa deklarasi tujuan proklamasi semata-mata hanya kemerdekaan belaka. Sebaliknya deklarasi gres memiliki arti dengan adanya proklamasi yang melahirkan kemerdekaan sebagai sumber aturan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Naskah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945:
1. Pada alinea pertama
“Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”, menjelaskan bahwa
pada alinea pertama hingga dengan alinea ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
2. Pada alinea kedua
“Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara
Seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”, merupakan amanat tindakan yang
segera harus dilaksanakan yaitu pembentukan negara Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat.”
Proklamasi Kemerdekaan, dan Undang-Undang Dasar 1945 yakni satu rangkaian yang tidak terpisahkan. Oleh alasannya itu generasi muda yang harus mengisi kemerdekaan semestinya pada jiwanya tertanam berpengaruh semangat untuk mempertahankan, mengamankan, dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam kehidupan Negara Republik Indonesia.
0 Komentar untuk "Hubungan Antara Proklamasi Dengan Pembukaan Uud 1945"