PANDUAN PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SASARAN KERJA (SKP) PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) - Dalam sistem evaluasi prestasi kerja, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rancangan pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan, sesuai dengan rincian tugas, tanggungjawab dan wewenangnya, yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi. SKP disusun dan ditetapkan sebagai planning operasional pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan, dengan mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) tahunan organisasi, yang berisikan wacana apa aktivitas yang akan dilakukan, apa hasil yang akan dicapai, berapa yang akan dihasilkan dan kapan harus selesai.
PANDUAN PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SASARAN KERJA (SKP) PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) |
Setiap Kegiatan Tugas Jabatan yang akan dilaksanakan, sasaran sebagai hasil kerja yang harus diwujudkan, dengan mempertimbangkan aspek kuantitas/Output, kualitas, waktu dan sanggup disertai Biaya.
UNSUR-UNSUR SKP :
1. Kegiatan Tugas Jabatan
Setiap Kegiatan Tugas Jabatan yang akan dilakukan harus didasarkan pada rincian tugas, tanggungjawab dan wewenang jabatan, yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi. Kegiatan Tugas Jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada planning kerja tahunan organisasi, sebagai implementasi kebijakan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran organisasi yang telah ditetapkan dan harus berorientasi pada hasil (end result) secara positif dan terukur.
a. Tingkat Eselon I
Kegiatan Tugas Jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada planning strategis (renstra) dan planning kerja (renja) tahunan organisasi (SKO), dijabarkan sesuai dengan uraian kiprah jabatannya, menjadi SKU eselon I yang dioperasionalkan menjadi SKP pejabat eselon I, sebagai implementasi kebijakan untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi.
b. Tingkat Eselon II
Kegiatan Tugas Jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada planning kerja tahunan unit tingkat eselon I (SKU) dijabarkan sesuai dengan uraian kiprah jabatannya menjadi SKU eselon II yang dioperasionalkan menjadi SKP pejabat eselon II, dalam rangka mencapai SKU eselon I.
c. Tingkat Eselon III
Kegiatan Tugas Jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada planning kerja tahunan unit tingkat eselon II (SKU) dijabarkan sesuai dengan uraian kiprah jabatannya menjadi SKU eselon III yang dioperasionalkan menjadi SKP pejabat eselon III, dalam rangka mencapai SKU eselon II.
d. Tingkat Eselon IV
Kegiatan Tugas Jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada planning kerja tahunan unit tingkat eselon III (SKU) dijabarkan sesuai dengan uraian kiprah jabatannya menjadi SKU eselon IV yang dioperasionalkan menjadi SKP pejabat eselon IV, dalam rangka mencapai SKU eselon III.
e. Tingkat Staf/Pelaksana
Kegiatan Tugas Jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada planning kerja tahunan unit tingkat eselon IV (SKU) dijabarkan sesuai dengan uraian kiprah jabatannya menjadi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Pegawai Negeri Sipil, dalam rangka mencapai SKU eselon IV.
2. Angka Kredit
Angka kredit yaitu satuan nilai dari tiap butir aktivitas dan/atau akumulasi nilai butir-butir aktivitas yang harus dicapai oleh seorang PNS dalam rangka pelatihan karier dan jabatannya. Setiap PNS yang memiliki jabatan fungsional tertentu diharuskan untuk mengisi angka kredit setiap tahun sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
3. Target
Setiap pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan harus ditetapkan sasaran yang akan diwujudkan secara jelas, sebagai ukuran evaluasi prestasi kerja. Target merupakan jumlah beban kerja yang akan dicapai oleh setiap PNS dalam kurun waktu tertentu. Target bukan merupakan standar prestasi kerja yang ideal, bukan merupakan ukuran minimal atau maksimal, tetapi merupakan ukuran atau tolok ukur prestasi kerja yang realistis tetapi penuh tantangan.
Oleh alasannya yaitu itu dalam memutuskan sasaran prestasi kerja harus mempertimbangkan 4 (empat ) aspek yaitu :
a. Aspek Kuantitas (target output)
Dalam memilih sasaran kuantitas/output (TO) sanggup berupa dokumen, konsep, naskah, surat keputusan, laporan dan sebagainya
Contoh 1 :
Penetapan Target kuantitas/output yang akan diwujudkan untuk setiap Kegiatan Tugas Jabatan bagi jabatan struktural/fungsional umum.
FORMULIR SASARAN KERJA
PEGAWAI NEGERI SIPIL
.............., 2 Januari 20....
Pejabat Penilai, Pegawai Neheri Sipil yang dinilai
..................................... ...................................
NIP. NIP.
TUJUAN
Panduan penyusunan dan evaluasi SKP ini bertujuan :
- Sebagai petunjuk bagi setiap Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Penilai dalam menyusun SKP sesuai dengan bidang kiprah jabatannya.
- Agar setiap Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Penilai sanggup menyusun SKP sesuai dengan bidang kiprah jabatan masing-masing, serta sanggup mengetahui capaian SKP-nya.
0 Komentar untuk "Download Panduan Penyusunan Dan Evaluasi Target Kerja (Skp) Pegawai Negeri Sipil (Pns)"