Download 10 Modul PKB Guru Pembelajar SD Kelas Tinggi KK-A Sampai KK-J - Kami bagikan 10 buah Buku Guru Pembelajar PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjtan) atau Modul Pelatihan SD Kelas Tinggi. Artinya kelas tinggi di SD yaitu untuk Kelas 4, 5, 6.
Download 10 Modul PKB Guru Pembelajar SD Kelas Tinggi KK-A Sampai KK-J |
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Peningkatan mutu pendidikan akan berhasil dengan baik apabila ditunjang oleh mutu guru yang baik. Peran guru sangat dibutuhkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, kehadiran guru profesional akan bisa memperlihatkan “kesejahteraan pedagogik” kepada setiap akseptor didik yang akan meningkatkan kecerdasan bangsa yang selanjutnya akan bermuara pada kesejahteraan umum. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara di dunia ini termasuk di Indonesia sebagian besar ditentukan oleh kiprah guru.
Salah satu upaya yang perlu dilakukan oleh para pendidik untuk menimbulkan dirinya sebagai pendidik yang profesional ialah selalu meningkatkan kompetensinya, baik kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, maupun sosial. Hal ini mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku, yaitu: Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2008 perihal Guru yang menyatakan bahwa pengembangan dan peningkatan kompetensi bagi Guru dilakukan dalam rangka memenuhi kualifikasi dan menjaga semoga kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya dan/atau olah raga.
Untuk itu masyarakat dan pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan seluruh jajarannya memikul kewajiban untuk mewujudkan kondisi yang memungkinkan guru melaksanakan pekerjaan/jabatannya secara profesional. Oleh lantaran itu, sebagai aktualisasi kiprah guru sebagai tenaga professional, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, pemerintah (Kemendikbud) akan memfasilitasi guru untuk sanggup menyebarkan keprofesiannya secara berkelanjutan melalui acara Pendidikan dan Pelatihan Pasca-Uji Kompetensi
Guru (Diklat Pasca-UKG).
Program pendidikan dan pembinaan merupakan bab penting dari pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan. Pendidikan dan Pelatihan (diklat) juga tidak lepas dari tujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan mata pelajaran/tugas yang diampunya.
Salah satu faktor pendukung keberhasilan suatu acara diklat ialah adanya modul atau materi asuh yang berisi materi-materi pembelajaran yang akan dipelajari oleh para akseptor selama mengikuti acara diklat tersebut. Atas dasar pemikiran tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui PPPPTK Bahasa, Matematika, IPA, dan PKn/IPS menyusun modul diklat PascaUKG tahun 2020 untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru atau pendidik di pada jenjang sekolah dasar.
Modul ini berisi materi pembelajaran bahasa Indonesia di sekolah dasar, yang telah disusun sesuai dengan Standar Kompetensi Guru yang diturunkan dari Permendikbud No 16 Tahun 2007. Selain itu, modul ini juga dilengkapi dengan kegiatan pembelajaran yang sanggup dilakukan baik secara sanggup berdiri diatas kaki sendiri maupun berbasis kerja kelompok di Kelompok Kerja Guru (KKG). Untuk mengukur pemahaman dan melatih keterampilan akseptor dalam modul ini dilengkapi juga dengan latihan yang berisi duduk masalah dan masalah pembelajaran.
Penyusunan modul ini bertujuan untuk memperlihatkan tumpuan kepada para guru sekolah dasar, khususnya pada guru SD kelas tinggi semoga dapat: menguasai kompetensi profesional terkait dengan bahasa Indonesia yang terdiri atas pemahaman, sikap, dan keterampilan terhadap: (1) Hakikat, Fungsi, Kedudukan, dan Ragam Bahasa Indonesia; (2) Pemerolehan Bahasa Anak; (3) Linguistik Bahasa Indonesia; (4) Semantik Bahasa Indonesia; (5) KeterampilanBerbahasa Indonesia; (6) Sastra Indonesia. Kompetensi tersebut merupakan standar minimal yang harus dikuasai oleh guru SD semoga mempunyai keterampilan berbahasa dan kebahasaan yang akan mendukung keberhasilannya dalam menjalankan kiprah pokoknya dalam pembelajaran di dalam maupun di luar kelas.
B. Tujuan
Tujuan umum modul ini disusun guna mendukung pelaksanaan diklat Guru Pembelajar bagi guru SD Tinggi untuk kompetensi Bahasa Indonesia.
Tujuan khusus modul ini diperlukan sesudah menempuh proses pembelajaran akseptor bisa meningkatkan pengetahuan dan keterampilan khususnya kompetensi profesional dalam bidang bahasa Indonesia.
C. Peta Kompetensi
Kompetensi yang dituntut di dalam modul ini merujuk pada Permendiknas nomor 16 Tahun 2007 dengan menyebarkan kompetensi profesional Bahasa Indonesia menjadi indikator pencapaian kompetensi untuk guru sekolah dasar tinggi. Untuk memudahkan kerangka pikir dalam modul ini indikator-indikator pencapaian kompetensi tersebut disusun menjadi Kegiatan Pembelajaran yang terdiri atas:
- Hakikat, Fungsi, Kedudukan, dan Ragam Bahasa Indonesia.
- Pemerolehan Bahasa Anak.
- Linguistik Bahasa Indonesia.
- Semantik Bahasa Indonesia.
- Keterampilan Berbahasa Indonesia.
- Sastra Indonesia
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup materi Modul Pembelajaran Bahasa Indonesia SD Kelas Tinggiini merupakan modul untuk mendukung kompetensi profesional. Oleh lantaran itu, modul ini mengkaji bidang keterampilan dan pengetahuan perihal pembelajaran bahasa Indonesia untuk guru sekolah dasar.
Berikut akan dijelaskan citra singkat tiap-tiap indikator dalam peta kompetensi yang dijabarkan dalam kegiatan pembelajaran.
- Hakikat, Fungsi, Kedudukan, dan Ragam Bahasa Indonesia. Ruang lingkup materi ini perihal hakikat bahasa, fungsi, kedudukan, dan ragam bahasa Indonesia yang dijelaskan dalam bentuk deskripif.
- Pemerolehan Bahasa Anak. Ruang lingkup materi ini dibatasi pada hakikat pemerolehan bahasa, tahapan pemerolehan bahasa, faktor-faktor yang mempengaruhi pemerolehan bahasa, dan perbedaan antara pemerolehan dan pembelajaran bahasa.
- Linguistik Bahasa Indonesia. Ruang lingkup lingustik bahasa Indonesia yang dibahas dalam materi ini berupa kaidah-kaidah bahasa Indonesia yang berasal dari hierarki lingustik yaitu fonologi, morfologi, sintaksis, dan wacana bahasa Indonesia.
- Semantik Bahasa Indonesia. Ruang lingkup pembahasan materi semantik bahasa Indonesia mencakup kaidah-kaidah semantik dalam bahasa Indonesia, korelasi makna dalam bahasa Indonesia yang terdiri atas sinonim, antonim, homonim, homograf, homofon, polisemi, denotasi, konotasi, dan majas yang dipakai sebagai rujukan dalam penggunaan bahasa Indonesia.
- Keterampilan Berbahasa Indonesia. Ruang lingkup pembahasan materi ini mencakup prinsip dan mekanisme pembelajaran menyimak, berbicara, membaca, dan menulis dalam pembelajaran SD kelas tinggi.
- Sastra Indonesia. Ruang lingkup materi ini mencakup genre sastra dan apresiasi sastra. Pembahasan pada bab ini tentang: membedakan sastra usang dan sastra baru, mengidentifikasi genre sastra Indonesia, membedakan prosa dan puisi, membedakan prosa usang dan prosa baru, mengidentifikasi unsur intrinsik puisi dan prosa, serta drama.
E. Saran Cara Penggunaan Modul
Modul ini terdiri atas sepuluh kegiatan pembelajaran sesuai dengan peta kompetensi yang ada di bab awal modul. Setiap kegiatan pembelajaran akan disajikan pokok-pokok materi sederhana yang memerlukan pengembangan lebih lanjut. Oleh lantaran itu, akseptor diperlukan tidak hanya tergantung pada modul ini untuk mendapat pemahaman yang lebih mendalam.
Modul ini juga bisa dipergunakan sebagai materi bacaan sanggup berdiri diatas kaki sendiri tanpa kehadiran pengajar. Oleh lantaran itu, sebelum mulai mempelajari modul ini akseptor disarankan untuk melihat tujuan pembelajaran dan indikator pencapaian kompetensi guna memahami tuntutan keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan pada setiap materi yang disajikan.
Untuk berguru secara sanggup berdiri diatas kaki sendiri akan lebih baik apabila akseptor menciptakan ringkasan pada setiap submateri yang disajikan. Selain berguru sanggup berdiri diatas kaki sendiri akseptor juga sanggup berdiskusi dengan teman sejawat baik di sekolah maupun dalam lembaga Kelompok Kerja Guru (KKG) lantaran terlibat aktif dalam kegiatan diskusi dan curah pendapat sangat membantu akseptor dalam memahami dan mengingat konsep atau istilah yang dibahas.
Setelah membaca secara sanggup berdiri diatas kaki sendiri dan menciptakan ringkasan atau berdiskusi akseptor sanggup berlatih untuk mengerjakan latihan atau memecahkan masalah yang terdapat dalam setiap materi. Hal ini bertujuan untuk mengukur pemahaman dan melatih keterampilan dalam menerapkan konsep, istilah yang dipelajari. Untuk menuntaskan latihan atau masalah akseptor disarankan untuk mencari sumber bacaan lain yang mendukung materi, meskipun pada selesai setiap materi telah diberkan kunci balasan atau rubrik penilaian. Selain itu, kerja kelompok dalam KKG juga disarankan kembali sebagai bab konfirmasi atas penyelesaian duduk masalah dalam latihan atau masalah yang dikerjakan.
Dasar Hukum Tentang PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) diantaranya yaitu :
- Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-undang Republik Indonesia No. 14 tahun 2005 perihal Guru dan Dosen.
- Peraturan Pemerintah RI No. 32 tahun 2013 perihal perubahan Peraturan Pemerintah RI No. 19 tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 74 tahun 2008 perihal Guru.
- Peraturan Presiden RI No. 2 tahun 2020 perihal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2020.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nosional No. 16 tahun 2007 perihal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 27 tahun 2008 perihal Standar Kualifikasi Akademik Konselor.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 32 tahun 2008 perihal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi No. 16 tahun 2009 perihal jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 35 tahun 2010 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan angka Kreditnya.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun 2012 perihal Uji Kompetensi Guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 137 tahun 2020 perihal Standar Nasional Pendidikan anak Usia Dini.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan No. 11 tahun 2020 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 22 tahun 2020 perihal Rencana Strategi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 16 tahun 2020 perihal Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 18 tahun 2020 perihal Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan Perikanan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Download >>> KELOMPOK KOMPETENSI / KK - A
Modul PKB Guru Pembelajar SD Kelas Tinggi KK-A |
Download >>> KELOMPOK KOMPETENSI / KK - B
Modul PKB Guru Pembelajar SD Kelas Tinggi KK-B |
Download >>> KELOMPOK KOMPETENSI / KK - C
Modul PKB Guru Pembelajar SD Kelas Tinggi KK-C |
Download >>> KELOMPOK KOMPETENSI / KK - D
Modul PKB Guru Pembelajar SD Kelas Tinggi KK-D |
Download >>> KELOMPOK KOMPETENSI / KK - E
Modul PKB Guru Pembelajar SD Kelas Tinggi KK-E |
Download >>> KELOMPOK KOMPETENSI / KK - F
Modul PKB Guru Pembelajar SD Kelas Tinggi KK-F |
Download >>> KELOMPOK KOMPETENSI / KK - G
Modul PKB Guru Pembelajar SD Kelas Tinggi KK-G |
Download >>> KELOMPOK KOMPETENSI / KK - H
Modul PKB Guru Pembelajar SD Kelas Tinggi KK-H |
Download >>> KELOMPOK KOMPETENSI / KK - I
Modul PKB Guru Pembelajar SD Kelas Tinggi KK-I |
Download >>> KELOMPOK KOMPETENSI / KK - J
Modul PKB Guru Pembelajar SD Kelas Tinggi KK-J |
bloggoeroe.blogspot.com juga merekomendasikan :
Download 10 Modul PKB Guru Pembelajar SD Kelas Bawah KK-A Sampai KK-J
Besar impian kami bahwa modul ini sanggup membantu Bapak/Ibu guru dalam mempelajari materi perihal refleksi pembelajaran dan PTK, sehingga penguasaan kompetensi yang dituntut pada Permendiknas No 16 Tahun 2007, khususnya terkait dengan kompetensi melaksanakan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran dan menyebarkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melaksanakan tindakan reflektif sanggup terfasilitasi.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam proses penyusunan modul ini. Demi perbaikan modul ini dimasa depan, kami mengharapkan adanya saran dan masukan dari Bapak/Ibu guru dan para pembaca lainnya. Saran dan masukan sanggup disampaikan kepada kami melalui email: mary_anta@yahoo.com dan ediprajitno@yahoo.com
0 Komentar untuk "Download 10 Modul Pkb Guru Pembelajar Sd Kelas Tinggi Kk-A Hingga Kk-J"