Berkomitmen Pada Pokok Kaidah Negara Mendasar

Sebelum mempelajari materi Berkomitmen pada Pokok Kaidah Negara Fundamental, ada baiknya kalian membaca dulu artikel tentang perumusan dan penetapan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Coba kalian ingat kembali bagaimana proses perumusan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ! Apa nama forum yang terlibat dalam perumusan dan penetapan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945? Siapa saja pemimpin dan anggota forum itu?
Kapan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditetapkan ? Bagaimana sistematika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ? Bagus apabila kalian sudah sanggup memahami materi itu. Namun apabila kalian masih lupa atau belum memahami coba pelajari kembali materi itu
Republik Indonesia Tahun 1945. Materi yang akan kita pelajari yaitu mengenai isi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setelah mempelajari materi ini kalian dibutuhkan bisa memahami isi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan mempunyai keterampilan menyajikan hasil kajian isi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Undang-Undang Dasar NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
PEMBUKAAN
( P r e a m b u l e )


Bahwa bahwasanya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh alasannya itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, lantaran tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan usaha pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada ketika yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkanoleh keinginan luhur, biar berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian awet dan keadilan sosial,maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sebelum mempelajari materi Berkomitmen pada Pokok Kaidah Negara Fundamental Berkomitmen pada Pokok Kaidah Negara Fundamental


Sebagai awal kita mempelajari isi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, coba kalian baca secara teliti naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Buatlah catatan-catatan yang berdasarkan kalian penting atau hal yang tidak kalian ketahui, menyerupai istilah yang sulit untuk kalian, pokok kalimat, dan sebagainya. Setelah kalian membaca secara teliti dan mencatat hal yang penting, mungkin ada hal yang ingin kalian ketahui secara lebih mendalam mengenai Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kembangkan rasa ingin tahu kalian sehingga menerima pemahaman pengetahuan yang lebih tinggi.

Bagaimana kedudukan Pembukaan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ?
Bagaiman hubungan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan ?
Apa isi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ?

Selanjutnya coba kalian mencari informasi dari majemuk sumber mencar ilmu untuk menjawab semua rasa ingin tahu kalian. Manfaatkan majemuk sumber mencar ilmu yang kalian miliki atau tersedia di sekolah dan di rumah, menyerupai buku PPKn Kelas VII, Buku Penunjang lain, internet, guru, teman, atau narasumber yang lain. Untuk menolong kalian untuk mencari informasi, kalian sanggup membaca uraian materi berikut. Namun kalian tetap wajib memperkaya dengan sumber mencar ilmu yang lain.

A. Kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar ialah sebagian aturan dasar yang tertulis. Disamping aturan dasar yang tertulis terdapat aturan dasar yang tidak tertulis yaitu ketentuan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara walaupun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis ini disebut konvensi. Sebagai aturan dasar maka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ialah sumber aturan untuk peraturan perundang-undangan, dan ialah aturan tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Pembukaan ialah cuilan yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan (amandemen) terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh (pasal-pasal), dan penjelasan. Sedangkan sesudah perubahan (amandemen) terdiri dari Pembukaan dan pasal-pasal, sebagai mana ditegaskan dalam pasal II Aturan Tambahan yaitu “Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri dari Pembukaan dan pasalpasal.”

Selain itu Pembukaan mempunyai hubungan yang dekat dengan Proklamasi Kemerdekaan. Pembukaan juga memuat kaidah-kaidah yang mendasar untuk penyelenggaraan Negara

1. Hubungan Pembukaan dengan Proklamasi Kemerdekaan
Coba kalian baca dan amati persamaan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan naskah Proklamasi Kemerdekaan di bawah ini :
Apakah ada persamaan atau hubungan isi kedua naskah itu ? Proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan yang dekat dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hubungan Proklamasi dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sanggup kalian cermati dari isi kedua naskah itu. Proklamasi Kemerdekaan memuat dua hal pokok yaitu apa yang dinyatakan kemerdekaan bangsa Indonesia, dan tindakan yang wajib segera dilakukan dengan apa yang dinyatakan kemerdekaan.

Sedangkan alinea ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memuat apa yang dinyatakan kemerdekaan.
Pernyataan kemerdekaan di alinea pertama ini diawali dengan apa yang dinyatakan bahwa kemerdekaan ialah hak segala bangsa di alinea kedua alasan usaha kemerdekaan bangsa Indonesia sudah hingga pada ketika yang menentukan.

Juga dipertegas bahwa kemerdekaan ialah atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh harapan luhur. Dengan demikian intinya alinea I hingga dengan alinea III ialah uraian terperinci dari kalimat pertama Proklamasi Kemerdekaan. Sedangkan alinea IV memberi arah pertanggungjawaban pada pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan. Kemudian
isi pokok kedua Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tindakan yang wajib segara dilakukan antara lain dengan memilih Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat Pembukaan. Coba kalian buat tabel skema hubungan isi proklamasi kemerdekaan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Uraian di atas menegaskan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan ialah satu kesatuan yang bulat. Makna yang terkandung dalam Pembukaan ialah amanat dari Proklamasi Kemerdekaan. Oleh alasannya itu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 sanggup dipahami dengan memahami Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Merubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.

2. Pembukaan Memuat Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri dari Pembukaan dan pasal-pasal. Dilihat dari tertib aturan keduanya mempunyai kedudukan yang
berbeda. Pembukaan mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pasal-pasal, alasannya Pembukaan ialah pokok kaidah negara yang mendasar (staatsfundamentalnorm) untuk Negara Republik Indonesia.
Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, Pembukaaan sudah memenuhi persyaratan
yaitu :

  1. Berdasarkan sejarah terjadinya, bahwa Pembukaan ditentukan oleh pembentuk negara. PPKI yang memilih Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sudah mewakili bangsa Indonesia.
  2. Berdasarkan isinya, bahwa Pembukaan memuat asas falsafah Negara (Pancasila), asas politik negara (kedaulatan rakyat), dan tujuan negara.
  3. Pembukaan memilih adaya suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Pokok kaidah negara yang mendasar ini di dalam aturan mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, berpengaruh dan tidak berubah untuk negara yang sudah dibentuk.


Secara aturan Pembukaan sebagai pokok kaidah yang mendasar hanya sanggup diubah atau diganti oleh pembentuk negara pada waktu Negara dibentuk. Kelangsungan hidup negara Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 terikat pada diubah atau tidaknya Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai sumber aturan tertinggi di Indonesia, maka Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ialah sumber dari motivasi dan aspirasi usaha dan tekad bangsa Indonesia, yang ialah sumber dari harapan aturan dan harapan moral yang ingin ditegakkan dalam majemuk lingkungan kehidupan. Pembukaan memuat
pokok kaidah negara yang fundamen untuk Negara Kesatuan Republik Indoensia.

Pokok kaidah yang mendasar ini antara lain pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD, akreditasi kemerdekaan hak segala bangsa, harapan nasional, apa yang dinyatakan kemerdekaan, tujuan negara, kedaulatan rakyat, dan dasar negara Pancasila.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun dalam masa usaha ”revolusi” dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun oleh forum yang tidak setingkat dengan MPR. Pertanyaan kemudian, apakah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sah mejadi aturan dasar dan menjadi fatwa penyelenggaraan bernegara untuk bangsa Indonesia.

Menurut Hans Kelsen menyerupai dikemukakan oleh Prof. Ismail Sunny menyatakan bahwa,”sah tidaknya suatu Undang-Undang Dasar wajib dipertimbangkan dengan berhasil atau tidaknya suatu revolusi, dan apa-apa yang dihasilkan dalam revolusi itu (UUD) ialah sah. Karena bangsa Indonesia mencapai kemerdekaannya dengan jalan revolusi maka Undang-Undang Dasar yang dibuat dalam masa revolusi itu menjadi
suatu konstitusi yang sah”.

namun nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ialah nilai-nilai yang luhur universal dan lestari.
Universal mengandung arti bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di dunia dan penghargaan pada hak asasi insan . Sebuah bangsa yang memperlihatkan penghargaan pada terhadap hak asasi insan ialah salah satu bentuk sikap bangsa yang beradab di dunia.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengandung nilai lestari, berarti bisa menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan usaha bangsa. Oleh karenanya Pembukaan Undang-Undang Dasar memperlihatkan landasan dalam pergerakan usaha bangsa Indonesia dan selama perjalanan pembangunan bangsa itu. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan bisa menampung dinamika dan persoalan kebangsaan selama bangsa Indonesia bisa dijiwai dan memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Aktivitas 3.1
Diskusikan secara kelompok, apa tanggapan apabila Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diubah. Bagaimana sikap kalian pada hal ini?

B. Makna Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1. Alinea Pertama
Alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memperlihatkan keteguhan dan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan kemerdekaan dan menentang penjajahan. Pernyataan ini tidak hanya tekad bangsa untuk merdeka, tetapi juga berdiri di barisan paling depan untuk menghapus penjajahan di muka bumi.

Alinea ini memuat dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan di atas dunia tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan dan kemerdekaan ialah hak asasi semua bangsa di dunia.
Dalil ini menjadi alasan bangsa Indonesia untuk berjuang menerima dan mempertahankan kemerdekaan. Juga menolong usaha bangsa lain yang masih terjajah untuk menerima kemerdekaan. Penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan, alasannya memandang insan tidak mempunyai derajat yang sama. Penjajah bertindak diktatorial pada bangsa dan insan lain.
Sejarah bangsa Indonesia selama penjajahan memperkuat keyakinan bahwa penjajahan wajib dihapuskan. Juga tidak sesuai perikeadilan, alasannya penjajahan memperlakukan insan secara diskriminatif. Manusia diperlakukan secara tidak adil, menyerupai perampasan kekayaan alam, penyiksaan, perbedaan hak dan kewajiban. Pernyataan ini obyektif alasannya diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab di dunia.

Alinea pertama juga mengandung dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. Bangsa Indonesia sudah berjuang selama ratusan tahun untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Perjuangan ini disorong oleh penderitaan rakyat Indonesia selama penjajahan, dan kesadaran akan hak sebagai bangsa untuk merdeka.

Perjuangan juga disorong keinginan biar berkehidupan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakaan kemerdekaan Indonesia. Seperti ditegaskan dalam alinea III Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kedua makna dalam alinea pertama meletakkan kiprah dan tangung jawab kepada bangsa dan negara serta warga negara Indonesia untuk senantiasa melawan penjajahan dalam segala bentuknya. Juga menjadi landasan hubungan dan kolaborasi dengan negara lain. Bangsa dan negara, termasuk warga Negara wajib menentang setiap bentuk yang mempunyai sifat penjajahan dalam majemuk kehidupan. Tidak hanya penjajahan antara bangsa pada bangsa, tetapi juga antar manusia, alasannya sifat penjajahan sanggup dimiliki dalam diri manusia.

2. Alinea Kedua
Alinea kedua memperlihatkan ketepatan dan ketajaman evaluasi bangsa Indonesia
Bahwa usaha bangsa Indonesia sudah mencapai tingkat yang menentukan.
Bahwa momentum yang sudah dicapai wajib dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
Kemerdekaan wajib diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Alinea ini memperlihatkan pujian dan penghargaan atas usaha bangsa Indonesia selama merebut kemerdekaan. Ini berarti berarti kesadaran bahwa kemerdekaan dan keadaan kini tidak sanggup dipisahkan dari keadaan sebelumnya. Kemerdekaan yang diraih ialah usaha para pendahulu bangsa Indonesia. Mereka sudah berjuang dengan mengorbankan jiwa raga demi
kemerdekaan bangsa dan negara.

Juga kesadaran bahwa kemerdekaan bukanlah simpulan dari usaha bangsa. Kemerdekaaan yang diraih wajib bisa mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-citan nasional yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Negara yang “merdeka” berarti negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain. “ Bersatu” menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan bukan bentuk negara lain. Bukan bangsa yang terpisah-pisah secara geografis atau sosial.

Kita semua ialah satu keluarga besar Indonesia.
“Berdaulat” mengandung makna sebagai negara, maka Indonesia sederajat dengan negara lain, yang bebas memilih arah dan kebijakan bangsa, tanpa campur tangan Negara lain.
“Adil” mengandung makna bahwa negara Indonesia menegakkan keadilan untuk warga negaranya. Keadilan berarti adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. Hubungan antara negara dengan warga negara, warga negara dengan warga negara, warga negara dengan warga masyarakat dilandasi pada prinsip keadilan. Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan dalam majemuk kehidupan secara politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Makna “makmur” menghendaki negara mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan untuk warga negara negaranya. Kemakmuran tidak saja secara materiil, tetapi juga meliputi kemakmuran secara spiritual atau batin atau kebahagiaan. Kemakmuran yang diwujudkan bukan kemakmuran untuk perorangan atau kelompok, namun kemakmuran untuk seluruh masyarakat dan lapisan masyarakat. Sehingga prinsip keadilan, kekeluargaan dan persatuan melandasi perwujudan kemakmuran warga negara. Inilah harapan nasional yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia dengan membentuk negara. Kemerdekaaan bukanlah simpulan dari usaha bangsa, namun wajib diisi dengan usaha mengisi kemerdekaan dengan mewujudkan harapan nasional.

3. Alinea Ketiga
Alinea ketiga memuat bahwa kemerdekaan disorong oleh motivasi spiritual yaitu kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia ialah atas berkas rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Ini ialah perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia pada Tuhan Yang Maha Esa. Alinea ketiga secara tegas menyatakan kembali kemerdekaan Indonsia yang sudah diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945. Melalui alinea ini bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan yang Maha Kuasa, maka bangsa Indonesia tak akan merdeka.

Kemerdekaaan yang dicapai tidak semata-mata hasil jerih payah usaha bangsa Indonesia, tetapi juga atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa. Juga memuat motivasi riil dan material yaitu harapan luhur bangsa biar berkehidupan yang bebas. Kemerdekaan ialah keinginan dan tekad seluruh
bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang bebas merdeka. Bebas dari segala bentuk penjajahan , bebas dari penindasan, bebas memilih nasib sendiri. Niat yang luhur ini menjadi pendorong bangsa Indonesia untuk terus berjuang melawan penjajahan dan meraih kemerdekaan.

Keyakinan dan tekad yang berpengaruh untuk menerima kemerdekaan dan keyakinan akan kekuasaaan Tuhan, menjadi kekuatan yang menggerakkan bangsa Indonesia. Persenjataan yang sederhana dan tradisional tidak menjadi halangan untuk berani melawan penjajah yang mempunyai senjata lebih modern.
Para pejuang bangsa yakin bahwa Tuhan akan memperlihatkan sumbangan kepada umatnya yang berjuang melawan kebenaran. Banyak insiden sejarah dalam usaha bangsa Indonesia melawan penjajah, menerima kemenangan meskipun dengan segala keterbatasan senjata, organisasi dan sumber daya manusia. Hal ini memperlihatkan bahwa tekad yang berpengaruh dan keyakinan pada kekuasaaan Tuhan, sanggup menjadi factor pendorong dan penentu keberhasilan sesuatu.

Alinea ketiga mempertegas akreditasi dan kepercayaan bangsa Indonesia Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia ialah mahluk Tuhan yang terdiri dari jasmani dan rohani. Manusia bukanlah mesin yang tidak mempunyai jiwa. Berbeda dengan pandangan yang beranggapan bahwa insan hanya bersifat fisik belaka.Ini menegaskan prinsip keseimbangan dalam kehidupan
secara material dan spiritual, kehidupan dunia dan akhirat, jasmani dan rohani.

4. Alinea Keempat
Alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu :
a. Tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara
b. Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar,
c. Bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat
d. Dasar negara yaitu Pancasila

Negara Indonesia yang dibuat mempunyai tujuan negara yang hendak diwujudkan, yaitu :
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
melakukan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian awet dan keadilan sosial.

Keempat tujuan negara itu ialah arah usaha bangsa Indonesia sesudah merdeka. Kemerdekaan yang sudah dicapai wajib diisi dengan pembangunan di segala bidang untuk mewujudkan tujuan negara. Sehingga secara sedikit demi sedikit terwujud harapan nasional yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki diadakannya Undang-Undang Dasar dalam hal ini ialah batang badan atau pasalpasal.
Kehendak ini menegaskan prinsip Indonesia sebagai negara hukum. Pemerintahan diselenggarakan berdasar konstitusi atau peraturan perundang-undangan, tidak atas dasar kekuasaan belaka. Segala sesuatu wajib berdasarkan hokum yang berlaku. Setiap warga Negara wajib menjunjung tinggi hukum, maknanya wajib mentaati hokum

Prinsip bentuk negara yaitu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Republik ialah bentuk pemerintahan di mana pemerintah dipilih oleh rakyat. Berbeda dengan bentuk kerajaan di mana pemerintah sebagian bersifat turun temurun. Bentuk ini sejalan dengan kedaulatan rakyat yang berarti kekuasaan tertingi dalam negara dipegang oleh rakyat. Rakyat yang mempunyai kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan, baik secara eksklusif atau tidak eksklusif melalui forum perwakilan rakyat.

Alinea keempat memuat dasar negara Pancasila yaitu “…dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
Keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia”.

Kelima sila Pancasila ialah satu kebulatan utuh, satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Rumusan Pancasila dimuat dalam Pembukaan maka secara yuridis-konstitusional ialah sah, berlaku, dan mengikat seluruh forum negara, forum masyarakat, dan setiap warga negara.

Aktivitas 3.5
1. Amatilah majemuk pembangunan disekitar kalian. Pembangunan yang dilaksanakan ialah perwujudan alinea keempat.
2. Lakukan wawancara dan membaca Informasi dari majemuk sumber mengenai tujuan, manfaat aktivitas pembangunan itu.
3. Susun laporan dan sajikan didepan kelas!

C. Sikap dan Komitmen Mempertahankan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Undang-Undang Dasar atau konstitusi mempunyai dua sifat, yaitu konstitusi itu sanggup diubah atau tidak sanggup diubah. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi atau aturan dasar tertinggi bangsa Indonesia ialah konstitusi yang sanggup digolongkan sebagai konstitusi yang sanggup diubah.

Hal ini terlihat dalam pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 yang mensyaratkan bahwa untuk memgubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 haruslah 2/3 anggota MPR wajib hadir dan disetujui sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR. Sejak tahun 1999 MPR sudah mengadakan perubahan (amandemen) pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebanyak 4 kali.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai forum yang berhak mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Telah menyepakati sebuah keputusan penting yaitu keputusan untuk tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesepakatan MPR itu tertuang dalam Ketetapan MPR No. IX/MPR/1999 bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tak akan diubah. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat harapan bersama, memuat tujuan-tujuan yang biasa juga disebut sebagai falsafah kenegaraan atau staatsidee (cita negara) yang kemudian menjadi akad pertama bangsa Indonesia dalam membangun wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sebagai dasar-dasar filosofis terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ialah akad pertama penyangga konstitusionalisme. Dengan tidak diubahnya Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, maka tidak berubah pula kedudukan Pancasila sebagai dasar filosofis Negara Republik Indonesia. Adapun yang berubah ialah sistem dan forum untuk mewujudkan harapan berdasar nilai-nilai Pancasila. Institusi negara menyerupai forum legislatif yaitu Dewan Perwakilan Rakyat atau forum peradilan/kehakiman yaitu Mahkamah Agung sanggup berubah, namun Pancasila sebagai dasar Negara tetap menjiwai perubahan bentuk dan fungsi forum Negara itu.

Apabila Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 diubah maka dengan sendirinya, akad awal berdirinya Negara Indonesia merdeka akan hilang. Dengan hilangnya akad awal itu, sama saja dengan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini tentunya wajib dihindari oleh seluruh bangsa Indonesia dengan cara tetap menghayati, mendukung dan mengamalkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang didalamnya terdapat dasar Negara Indonesia yaitu Pancasila Mempertahankan Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak hanya dilakukan dengan tidak merubahnya. Namun yang tidak kalah penting ialah mewujudkan isi atau makna dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setiap forum negara, forum masyarakat, dan setiap warga negara wajib memperjuangkan isi dan makna ini menjadi kenyataan. Coba kalian diskusikan bagaimana upaya mewujudkan isi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam majemuk lingkungan

1. Kata Kunci
Kata kunci yang wajib kalian pahami dalam mempelajari materi pada cuilan ini, yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Proklamasi Kemerdekaan, Kaidah Negara, dan Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

2. Intisari Materi
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ialah uraian terperinci dari Proklamasi Kemerdekaan.
Pembukaan ialah pokok kaidah negara yang fundamental, memuat prinsip-prinsip negara menyerupai tujuan negara, bentuk negara, dan dasar negara.
Pembukaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai nilai universal dan lestari. Universal mengandung arti bahwa diterima oleh bangsa-bangsa beradab di dunia. Sedangkan lestari ialah bisa menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan usaha bangsa.

Makna alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 :

  • Alinea pertama mengandung makna dalil objektif dan dalil subjektif.
  • Alinea kedua mengandung makna usaha bangsa Indonesia sudah mencapai tingkat yang menentukan.
  • Alinea ketiga mengandung makna pengukuhan makna dari proklamasi yang luhur. Makna itu disorong dari motivasi spiritual yang luhur.
  • Alinea keempat mengandung tujuan Negara, bentuk negara, dan dasar negara.

Bangsa Indonesia bertekad untuk tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakekatnya mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.


  1. Jelaskan hubungan Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan !
  2. Jelaskan kedudukan Pembukaan Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai kaidah pokok yang mendasar !
  3. Jelaskan alasan bangsa Indonesia bertekad untuk tidak merubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Uji Kompetensi 3.2
Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan benar !
1. Jelaskan alinea pertama Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 !
2. Berilah 3 (tiga) pola perwujudan alinea pertama !
3. Jelaskan alenia kedua Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 !
4. Jelaskan makna negara yang “merdeka”, dan “berdaulat” dalam harapan nasional !

Uji Kompetensi 3.3
Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan benar !
1. Jelaskan makna alinea ketiga Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 !
2. Jelaskan bentuk negara sesuai Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 !
3. Tulislah tujuan Negara Indonesia !


Sumber : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VII SMP/MTs Edisi Revisi

Related : Berkomitmen Pada Pokok Kaidah Negara Mendasar

0 Komentar untuk "Berkomitmen Pada Pokok Kaidah Negara Mendasar"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)