Bela negara dalam bidang politik sanggup diwujudkan dengan aktifnya warga negara berpartisipasi dalam politik. Partisipasi politik yaitu unsur yang penting dalam demokrasi, termasuk demokrasi Pancasila. Hal itu disebabkan semua hasil keputusan dari demokrasi yaitu kehendak dan aspirasi dari rakyat. Oleh alasannya yaitu itu, partisipasi rakyat sangat menentukan keputusan politik. Partisipasi politik dari rakyat akan memengaruhi kehidupan kenegaraan. Partisipasi politik yaitu keikutsertaan rakyat dalam menentukan segala keputusan yang menyangkut dan memengaruhi kehidupannya di bidang politik.
Partisipasi politik rakyat menunjukkan partisipasi yang berbeda-beda. Ada rakyat yang terlibat
aktif, contohnya menjabat menjadi pejabat publik (pemerintah/birokrasi). Namun, ada juga rakyat yang tidak aktif dalam berpartisipasi, menyerupai tidak menentukan dalam pemilu (golput). Perbedaan partisipasi politik rakyat itu disebabkan beberapa faktor.
Faktor-faktor yang memengaruhi partisipasi politik yaitu sebagai berikut.
- Kesadaran politik, yaitu kesadaran pada hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
- Kepercayaan politik, yaitu perilaku dan rasa percaya rakyat pada pemerintahannya.
- Berdasarkan kedua faktor di atas, bentuk partisipasi politik ada empat macam, yaitu sebagai berikut.
- Partisipasi politik aktif yaitu partisipasi seseorang yang mempunyai kesadaran dan iktikad politik tinggi.
- Partisipasi politik apatis yaitu partisipasi seseorang yang mempunyai kesadaran dan iktikad politik yang rendah.
- Partisipasi politik pasif yaitu partisipasi seseorang yang mempunyai kesadaran politik rendah, sedangkan iktikad politiknya tinggi.
- Partisipasi politik militan radikal yaitu partisipasi seseorang yang mempunyai kesadaran politik tinggi, sedangkan iktikad politiknya rendah.
Jadi, jikalau kita ingin mencapai partisipasi politik yang aktif maka rakyat perlu menumbuhkan kesadaran politik dan iktikad politik tinggi dan positif. Partisipasi politik yang aktif akan meningkatkan persatuan dan kesatuan seluruh warga negara dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Peran warga negara dalam bidang politik contohnya berupa hak warga negara untuk turut serta dalam setiap proses perubahan akal negara oleh para pejabat atau lembaga-lembaga pemerintah. Peran itu dilakukan sebagai wujud kebebasan hak asasi insan sehingga sanggup membuatkan nilai-nilai demokratis. Pelaksanaan itu dijamin dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945. Isi dari pasal ini yaitu menyerupai berikut ini: “Hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan verbal dan tulisan, yang akan diatur dengan undang-undang.”
Berikut ini yaitu teladan kemerdekaan berserikat dan berkumpul untuk setiap warga negara:
a. Hak menjadi anggota partai politik dan organisasi kemasyarakatan.
b. Hak mendirikan partai.
c. Hak ikut dalam organisasi di kalangan pelajar.
Contoh tindakan yang termasuk kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan verbal yaitu menyerupai berikut ini:
- Mengeluarkan pikiran secara verbal dari seseorang kepada orang lain secara langsung. Misalnya melalui diskusi, ceramah, seminar, atau pidato.
- Mengeluarkan pikiran melalui media elektronik, menyerupai contohnya televisi, radio, internet, dan lain-lain.
- Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan tertulis sanggup diwujudkan dengan mengeluarkan pikiran kepada orang lain dengan cara menulis melalui media cetak (penerbitan) atau media massa, menyerupai contohnya koran, majalah, atau buletin.
0 Komentar untuk "Bela Negara Dalam Bidang Politik"