Yang Perlu Diketahui Wacana Dukungan Fungsional, Profesi, Akademik Dan Dukungan Khusus

Perlu kiranya dijelaskan kembali wacana banyak sekali macam pertolongan yang disalurkan oleh pihak Ditjen GTK dikdas maupun dikmen kemdikbud yang datanya diambil dari pengiriman dapodik. Aneka pertolongan yang dimaksud di sini ada 4 macam;  Tunjangan profesi ; Tunjangan Akademik, pertolongan Fungsional dan Tunjangan Khusus

A. Tunjangan profesi guru / Pendidik / Sertifikasi atau disebut juga TPP

Perlu kiranya dijelaskan kembali wacana banyak sekali macam pertolongan yang disalurkan oleh pih Yang Perlu Diketahui Tentang Tunjangan Fungsional, Profesi, Akademik dan Tunjangan Khusus
Tunjangan ini lebih familiar disebut pertolongan sertifikasi; alasannya ialah emang terang pertolongan ini diberikan kepada mereka yang sudah mempunyai akta pendidik / sudah sertifikasi. Sebelum pertolongan ini cair didahului dengan adanya SKTP/ Surat Keputusan Tunjangan Profesi. Untuk tahun 2020 SKTP keluar 2 kali yakni untuk triwulan dan Triwulan II. Jika sudah mendapatkan pertolongan pada triwulan I maka tunggu saja pencairan pertolongan profesi triwulan ke 2 akan mengikutinya artinya BERSABAR. hehe.

B. Tunjangan Fungsional

Update pertolongan fungsional di ubah namanya menjadi tunjangan insentif non PNS. Silakan klik di tautan ini gosip nye.

Ini yang menjadi polemik, banyak yang bertanya, tahun tahun yang kemudian saya sanggup kok tahun ini gak ya? Tunjangan fungsional merupakan pertolongan dari sentra untuk guru non PNS baik di sekolah negeri maupun swasta yang memenuhi persyaratan tertentu. Syarat antara lain minimal 24 jam mengajar, mempunyai NUPTK, selengkapnya buka syarat peserta pertolongan fungsional non PNS 2020. Kembali ke pertanyaan awal kenapa saya gak dapat? banyak penyebabnya. Salah satunya kuota dari sentra berkurang akhir sudah banyak guru yang sertifikasi, dan perlu diingat semua lewat dapodik pengusulannya. Untuk tahun 2020 ini yang memilih sanggup tidaknya pertolongan fungsional ialah pusat, menurut pengiriman dapodik. Besaran Tunjangan Fungsional sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan menurut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pemerintah memilih kuota nasional tahun 2020 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang.

Yang perlu diketahui, pertolongan fungsional, SKTF nya hanya setahun sekali, berbeda dengan Tunjangan profesi/sertifikasi. So Anda yang sudah gak sanggup di triwulan I dan II ya otomatis gak sanggup lagi utk Triwulan berikutnya untuk tahun 2020 ini.

C. Tunjangan Akademik/Kualifikasi Akademik S-1


Tunjangan akademik ialah pertolongan buat mereka guru yang sedang menempuh pendidikan Sarjana. Sama halnya dengan pertolongan fungsional, dekat kaitannya dengan pengisian serta pengiriman di dapodik. yang terang kalau kita menerima pertolongan fungsional/profesi gak bakal lagi sanggup pertolongan akademik alias gak boleh dobel, hehehe. Sama dengan pertolongan fungsional, pertolongan akademik di SK kan setahun sekali, di awal gak sanggup artinya satu tahun gak bakalan dapat.Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru PNS dan bukan PNS untuk jenjang SD/SDLB dan SMP/SMPLB dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas sebesar Rp 3.500.000,-/tahun. Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik tidak dikenakan pajak. Pemerintah memilih kuota nasional tahun 2020 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 84.750 orang.

D. Tunjangan Khusus/ Daerah Khusus


Tunjangan tempat khusus pertolongan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melakukan kiprah di tempat khusus. Daerah khusus ialah tempat yang terpencil atau terbelakang, tempat dengan kondisi masyarakat susila yang terpencil, tempat perbatasan dengan negara lain, tempat yang mengalami tragedi alam, tragedi sosial, atau tempat yang berada dalam keadaan darurat lain. Pihak P2TK Dikdas dalam memilih tempat khusus ini berdasar pada data dari Kementerian Desa,  Pembangunan Daerah Tertinggal, danTransmigrasi (KDPDTT) dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jumlah dana pertolongan khusus bagi guru bukan PNS yang belum di inpassing ialah sebesarRp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per-orang perbulan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. Berbeda dengan Tufung dan TuAk. Penerima pertolongan profesi juga sanggup mendapatkan pertolongan khusus ini.

Bagaimana mengecek segala macam pertolongan tersebut? Silakan buka Lembar Info PTK atau Cek Tunjangan Dikdas
Nah saya kira rekan guru sudah sanggup memahami ya, kalo emang gak sanggup barangkali belum rejeki kita. hehehe Salam Pendidikan.

Related : Yang Perlu Diketahui Wacana Dukungan Fungsional, Profesi, Akademik Dan Dukungan Khusus

0 Komentar untuk "Yang Perlu Diketahui Wacana Dukungan Fungsional, Profesi, Akademik Dan Dukungan Khusus"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)