Verifikasi dan Validasi Data Guru
Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru harus benar dan valid dibuktikan dengan:
a. Pakta Integritas bermaterai cukup bagi peserta.
b. Surat Pengantar Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota .
c. SK Penetapan Peserta (Format A1) dari Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota ke LPTK.
Verifikasi dan validasi data guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota, LPMP, dan LPTK. Data yang valid harus sesuai dengan dokumen pendukungnya sebagaimana tabel berikut ini.
Verifikasi dan Validasi Data Guru Calon Peserta Sergur PLPG |
Data guru tersebut di atas akan dipakai sebagai dasar untuk memutuskan bidang studi sertifikasi dan sertifikat pendidik. Oleh alasannya yaitu itu, guru harus menjamin kebenaran data.
Update info tahap verifikasi calon penerima sudah berkahir tgl. 15 Mei 2020. Tahap verifikasi calon penerima selanjutnya yaitu :
1. Verifikasi berkas di LPMP untuk persetujuan dokumen A1.
2. Penentuan kuota penerima sertifikasi guru 2020.
3. Cetak dokumen A1.
4. Penentuan daerah pelaksanaan PLPG di LPTK yang sudah ditetapkan.
0 Komentar untuk "Verifikasi Dan Validasi Data Guru Calon Penerima Sergur Plpg"