Tunjangan Profesi Guru Akan Dihapus?


Isu pembatalan sumbangan profesi guru atau yang lebih sering disebut sumbangan sertifikasi kembali merebak. Berbagai perihal dan isu mengenai akan dihapusnya sumbangan bagi guru yang mempunyai akta pendidik ini bahu-membahu sudah berjalan semenjak tahun 2020 lalu.

Dari situs PGRI contohnya melansir bahwa Tunjangan profesi yang diperoleh guru berstatus pegawai negri sipil sehabis lulus proses sertifikasi akan dihapuskan. Hal itu merupakan konsekuensi dari system penggajian tunggal yang hendak diterapkan pemerintah untuk semua PNS , termasuk guru , pada 2020. Kaitannya dengan system penggajian tunggal yang disusun Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terdapat komponen honor , sumbangan kinerja , dan sumbangan kemahalan. System gres itu dibutuhkan meningkatkan kualitas kinerja PNS yang berjumlah sekitar 4,6 juta orang , termasuk guru PNS yang berjumlah sekitar 1,7 orang.

Kemudian muncul lagi isu dari Dirjen GTK Sumarna Suryapranata bahwa pembatalan TPG sah dilakukan mengingat dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disebutkan bahwa besaran honor PNS tergantung pada kinerja. ”Ke depan, sumbangan harus diadaptasi dengan tiga komponen uji yang akan dilakukan Kemendikbud, yaitu penilaian kinerja guru (PKG), uji kompetensi guru (UKG), dan prestasi siswa,” ujarnya.
Sumarna Suryapranata
Pranata menambahkan, reformasi sumbangan guru akan dimulai tahun ini dengan penerapan UKG pada 9 November- 27 November. Selain itu akan dilaksanakan pula penilaian kinerja guru untuk memastikan kualitas dan transparansi penilaian kinerja mereka. Dua hal itu akan menjadi sajian pada pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). ”Jadi rapor guru nantinya harus terdiri atas PKG, UKG, dan prestasi belajar. Adanya PKB ini merupakan terobosan gres training guru,” ujarnya.

Sementara itu Hafid Abbas, Guru besar FakultasI lmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta, menilai sertifikasi guru melalui portofolio dan training 90 jam tak lebih dari formalitas belaka. Guru tidak dilatih, melainkan hanya diberi akta secara cuma-cuma. Hafid mendukung revisi sertifikasi guru sebab tidak memberi efek perbaikan atas mutu pendidikan nasional.

Padahal penyelenggaraannya telah menguras 2/3 dari total anggaran pendidikan yang mencapai 20% APBN. ”Pada 2010 biaya sertifikasi mencapai Rp110 triliun. Namun Bank Dunia memublikasi guru yang sudah sertifikasi dan yang belum ternyata menunjukkan prestasi yang relatif sama,” tuturnya.

Hafid menegaskan, ada tiga implikasi dari kegiatan sertifikasi yang mesti dibenahi. Pertama, Kemendikbud harus menghilangkan referensi formalitas penyelenggaraan kegiatan sertifikasi guru. Kedua, kaitkan sertifikasi dengan pembenahan prosedur pengadaan dan perekrutan calon guru di perguruan tinggi tinggi. Ketiga, sertifikasi guru harus diselenggarakan berbasis kelas.
Selama ini mereka yang mengikuti training tidak dirancang untuk mengamati kompetensinya mengajar di kelas. ”Akibatnya sertifikasi guru tidak berdampak pada peningkatan mutu,” urainya.

Nah kita tunggu saja ke depan bagaimana kelanjutan kabar penghapusan sumbangan sertifikasi ini. Semoga enggak ya....

Related : Tunjangan Profesi Guru Akan Dihapus?

0 Komentar untuk "Tunjangan Profesi Guru Akan Dihapus?"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)