Tunjangan Insentif Bagi Guru Non Pns


Apa itu pinjaman insentif? Tunjangan insentif jikalau tahun 2020 kebawah dinamakan pinjaman fungsional. Nah kalo Anda tahu dengan dengan pinjaman tersebut ya niscaya tahu apa itu pinjaman insentif.  Insentif merupakan penghargaan dalam bentuk uang kepada guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dan melakukan kiprah sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan manajemen pangkal yang sama.  
 Nah kalo Anda tahu dengan dengan pinjaman tersebut ya niscaya tahu apa itu pinjaman insen Tunjangan Insentif  Bagi Guru Non PNS
Tunjangan Insentif  Bagi Guru Non PNS

Besarannya sama dengan nilai pinjaman fungsional yakni 300ribu/bulan dipotong pph alias pajak penghasilan. Syarat guru akseptor Insentif adalah  sebagai berikut:
  1. terdata dalam Dapodik dan dinyatakan valid;
  2. guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah kawasan atau masyarakat dan belum mempunyai akta pendidik;
  3. berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB);
  4. berpendidikan minimal S-1/D-IV, kecuali guru di kawasan khusus dan guru bantu;
  5. diutamakan bagi guru yang mempunyai masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun; 
  6. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). 

 Nah kalo Anda tahu dengan dengan pinjaman tersebut ya niscaya tahu apa itu pinjaman insen Tunjangan Insentif  Bagi Guru Non PNS
jadwal pencairan pinjaman insentif

 Nah kalo Anda tahu dengan dengan pinjaman tersebut ya niscaya tahu apa itu pinjaman insen Tunjangan Insentif  Bagi Guru Non PNS
teknis dan prosedur penyaluran pinjaman insentif


jadwal penyaluran insentif dilaksanakan per triwulan.
1) triwulan 1 paling lambat simpulan bulan April tahun berkenaan.
2) triwulan 2 paling lambat simpulan Juli tahun berkenaan.
3) triwulan 3 paling lambat simpulan Oktober tahun berkenaan.
4) triwulan 4 paling lambat simpulan Desember tahun berkenaan.


Related : Tunjangan Insentif Bagi Guru Non Pns

0 Komentar untuk "Tunjangan Insentif Bagi Guru Non Pns"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)