Tunjangan Fungsional Diubah Jadi Insentif Pusat

Kurang lebih 1 jam yang kemudian salah seorang staf Ditjen GTK  Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Guru dan Tendik Kemdikbud RI Tagor Alamsyah Harahap menunjukkan isu penting ihwal pertolongan tahun 2020 ini. Adapun pertolongan yang dimaksud yaitu khusus untuk Guru yang mengajar baik disekolah negeri maupun swasta yang belum mengikuti sertifikasi guru.

Lewat akun facebooknya Tagor Alamsyah Harahap menyatakan bahwa masa subsidi Tunjangan Fungsional sesuai PP 74 tahun 2005 (ralat yg benar PP 74 tahun 2008) telah habis, adapun untuk mengakomodasi / menggantinya yaitu dengan insentif guru.
Melihat dari pernyataan di atas kelihatannya syarat untuk penerimanya tidak jauh berbeda dengan syarat peserta pertolongan fungsional. Bagaimana dengan pertolongan lain ibarat Tunjangan akademik? Nampaknya juga telah berakhir bila berkaca pada PP 74 tahun 2005 tersebut.
Silakan dishare info ini. Terima Kasih

Baca juga syarat guru peserta insentif pusat

Berikut pernyataannya

Assalamualaikum WW. Sesuai PP 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) sudah berakhir 10 Tahun semenjak diundangkan. Sebagai pengantinya tahun ini akan diberikan Insentif guru bukan PNS baik mengajar di sekolah negeri atau swasta. Diberikan bagi yg belum sertifikasi (bedakan sudah sertifikasi tetapi tdk sanggup jam tdk boleh terima insentif ini). Salah satu Syarat utama yaitu beban mengajar minimal 24 jam. Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda jumlahnya. Oleh alasannya itu mohon jangan menunjukkan jam anda ke guru lain biar sama2 terima alasannya akan diberlakukan batas minimal jam yg harus dimiliki minimal 24 jam perminggu. Kami siapkan 100.000 kuota, bila yg memenuhi syarat sedikit itu artinya kita kelebihan guru (mohon dipahami biar para guru menunjukan diri diberi kepercayaan oleh yayasan atau pemda mengajar 24 jam alasannya bisa dan dibutuhkan, bila tdk diberi beban artinya kondisi anda kebalikan dari pernyataan ini). Mari tunjukkan anda diharapkan oleh sekolah dgn diberikan beban mengajar minimal sesuai amanat undang2 minimal 24 jam perminggu. Wassalam

Assalamualaikum WW. Sesuai PP 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) sudah berakhir 10 Tahun sejak...
Dikirim oleh Tagor Alamsyah Harahap pada 28 Januari 2020

Related : Tunjangan Fungsional Diubah Jadi Insentif Pusat

0 Komentar untuk "Tunjangan Fungsional Diubah Jadi Insentif Pusat"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)