Pada artikel terdahulu sudah ditulis cara updating data PNS via PUPNS. Berikut paparan BKN mengenai kewajiban bagi setiap PNS untuk mengupdate datanya di ePUPNS dimana bila PNS bila tidak mengisi ePUPNS maka berisiko paling fatal yaitu pemberhentian sebagai PNS.
Hal ini di ungkapkan Wakiran Direktur Arsip Kepegawaian II BKN Wakiran, Senin (10/8/2020) di Kantor Regional (Kanreg) III BKN Bandung dalam program sosialisasi ePUPNS.
Wakiran menyampaikan bahwa setiap PNS berkewajiban mengikuti updating data melalui e-PUPNS. Menurutnya aktivitas e-PUPNS yang digagas BKN dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan database kepegawaian yang lengkap dan sempurna melalui prosedur pendataan serta pengolahan data yang cepat.
Sesuai amanah UU Nomor 5 tahun 2020 wacana Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui e-PUPNS, akan terbentuk database kepegawaian yang sedikitnya memuat data riwayat hidup, pendidikan formal, jabatan dan kepangkatan, penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, pengalaman berorganisasi, gaji, pendidikan dan latihan, daftar evaluasi prestasi kerja, surat keputusan dan kompetensi. e-PUPNS akan dilaksanakan mulai 1 September sampai 31 Desember 2020.
Sementara itu Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN Yulina Setyawati memberikan bahwa konsep awareness, BKN mengajak setiap PNS dan unsur pengelolaan kepegawaian untuk menyadari arti pentingnya kehadiran database kepegawaian yang akurat. Sementara konsep delegating, berdasarkan Yulina yaitu verifikasi data akan didelegasikan kepada PNS bersangkutan (yang mempunyai data), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Dalam hal itu Kantor Regional dan BKN Pusat akan bertindak sebagai tim verifikator akhir. “Dan sistem pengolahan data PNS yang cepat, fast,” ujarnya.
Database kepegawaian, berdasarkan Yulina akan menjadi salah satu dasar contoh pemerintah dalam pengambilan keputusan/kebijakan dan penyusunan konsep pengembangan administrasi PNS. “Jika database telah terbentuk Pusat atau Daerah harus membangun pola karier bagi PNS di lingkungannya. Dan BKN dalam menyusun pola karier secara nasional,“
Hal ini di ungkapkan Wakiran Direktur Arsip Kepegawaian II BKN Wakiran, Senin (10/8/2020) di Kantor Regional (Kanreg) III BKN Bandung dalam program sosialisasi ePUPNS.
Wakiran menyampaikan bahwa setiap PNS berkewajiban mengikuti updating data melalui e-PUPNS. Menurutnya aktivitas e-PUPNS yang digagas BKN dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan database kepegawaian yang lengkap dan sempurna melalui prosedur pendataan serta pengolahan data yang cepat.
Sesuai amanah UU Nomor 5 tahun 2020 wacana Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui e-PUPNS, akan terbentuk database kepegawaian yang sedikitnya memuat data riwayat hidup, pendidikan formal, jabatan dan kepangkatan, penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, pengalaman berorganisasi, gaji, pendidikan dan latihan, daftar evaluasi prestasi kerja, surat keputusan dan kompetensi. e-PUPNS akan dilaksanakan mulai 1 September sampai 31 Desember 2020.
Sementara itu Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN Yulina Setyawati memberikan bahwa konsep awareness, BKN mengajak setiap PNS dan unsur pengelolaan kepegawaian untuk menyadari arti pentingnya kehadiran database kepegawaian yang akurat. Sementara konsep delegating, berdasarkan Yulina yaitu verifikasi data akan didelegasikan kepada PNS bersangkutan (yang mempunyai data), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Dalam hal itu Kantor Regional dan BKN Pusat akan bertindak sebagai tim verifikator akhir. “Dan sistem pengolahan data PNS yang cepat, fast,” ujarnya.
Database kepegawaian, berdasarkan Yulina akan menjadi salah satu dasar contoh pemerintah dalam pengambilan keputusan/kebijakan dan penyusunan konsep pengembangan administrasi PNS. “Jika database telah terbentuk Pusat atau Daerah harus membangun pola karier bagi PNS di lingkungannya. Dan BKN dalam menyusun pola karier secara nasional,“
0 Komentar untuk "Tak Update Data Epupns, Pns Dapat Diberhentikan"