Syarat, Teladan Dan Ketentuan Akseptor Sertifikasi Guru 2020

Dunia Pendidikan telah memasuki acara mencar ilmu mengajar semester genap tahun 2020. Bagi guru yang ingin mengikuti sertifikasi guru tahun 2020 tentu perlu mempersiapkan diri. Hal-hal apa saja yang perlu dilengkapi dan syarat serta ketentuan apa yang perlu dipenuhi seorang guru untuk mengikuti sertifikasi guru 2020 tersebut. Sebanyak 200 ribuan guru berhak mengikuti sergur 2020 ini.

Berikut ini yang perlu diketahui perihal sertifikasi guru 2020

Sertifikasi guru dilakukan melalui 3 contoh yakni Portofolio, PPG dan PLPG
Ketentuan Sasaran akseptor sergur 2020
1. Jika guru diangkat sebelum 30 Desember 2005 maka menggunakan pola sergur Portofolio dan PLPG
2. Jika guru diangkat sehabis 30 Desember 2005 sampai 30 Desember 2020 menggunakan contoh PPG
Dunia Pendidikan telah memasuki acara mencar ilmu mengajar semester genap tahun  Syarat, Pola dan Ketentuan Peserta Sertifikasi Guru 2020
peserta sergur 2020

Persyaratan dan ketentuan akseptor sergur 2020 contoh Portofolio dan PLPG


  1. Berada dibawah kementerian Pendidikan dan kebudayaan dan belum mempunyai akta pendidik.
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  3. Berijazah S1 /D4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari agenda studi yang terakreditasi atau minimal mempunyai izin penyelenggaraan.
  4. berstatus sebagai guru Tetap Yayasan minimal 2 tahun berturut-turut. Jik guru non PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Kepala Daerah, Bupati/Walikota minimum 2 tahun berturut-turut
  5. Aktif mengajar dibuktikan dengan SK pembagian kiprah ajar
  6. Bagi guru yang sudah mempunyai akta pendidik ingin ikut sergur 2020
    a. Guru PNS yang memerlukan pembiasaan akhir perubahan kurikulum b. Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari SKB 5 menteri dan Permendikbud nomor 62 tahun 2003 serta  harus mempunyai Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota.
  7. Sudah mengikuti UKG 2020
  8. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat keterangan Sehat dari dokter
  9. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat sebelum berlakunya PP no 74 tahun 2008 perihal Guru
  10. Pada tanggal 1 Januari 2020 belum memasuki usia 60 tahun
Dunia Pendidikan telah memasuki acara mencar ilmu mengajar semester genap tahun  Syarat, Pola dan Ketentuan Peserta Sertifikasi Guru 2020

Dunia Pendidikan telah memasuki acara mencar ilmu mengajar semester genap tahun  Syarat, Pola dan Ketentuan Peserta Sertifikasi Guru 2020

Dunia Pendidikan telah memasuki acara mencar ilmu mengajar semester genap tahun  Syarat, Pola dan Ketentuan Peserta Sertifikasi Guru 2020

Syarat akseptor sergur Pola PPGJ

  1. Berada dibawah kementerian Pendidikan dan kebudayaan dan belum mempunyai akta pendidik.
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  3. Berijazah S1 /D4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari agenda studi yang terakreditasi atau minimal mempunyai izin penyelenggaraan.  
  4. Aktif mengajar dibuktikan dengan SK pembagian kiprah ajar
  5. Memenuhi Skor UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (Info Sementara Skor Minimal UKG yakni 5,5) 
  6. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat keterangan Sehat dari dokter

Hingga dikala ini belum ada web resmi yang mengatur atau juknis sergur 2020 ini, isu ini didapatkan dari salah seorang sobat admin kabupaten. Jika masih belum terang silakan untuk menghubungi admin kabupaten kota setempat. Terima Kasih.Tunggu isu selanjutnya akan kami share di blog ini juga.

Related : Syarat, Teladan Dan Ketentuan Akseptor Sertifikasi Guru 2020

0 Komentar untuk "Syarat, Teladan Dan Ketentuan Akseptor Sertifikasi Guru 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)