Pada post sebelumnya sudah admin bagikan perihal peraturan mengenai kepala sekolah yakni peraturan Mendikbud nomor 6 tahun 2020 wacana Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Peraturan tersebut lalu ditindaklanjuti pula dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Yang pada dasarnya menegaskan bahwa jabatan Kepala Sekolah bukan lagi sebagai kiprah suplemen namun guru yang diberi kiprah untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan dari tingkat TK, SD, SLTP, sampai SLTA.
Disebutkan pula ada beberapa persyaratan yang wajib dimiliki oleh Guru yang akan diangkat menjadi kepala sekolah. Jika pengangkatan tidak memenuhi persyaratan sanggup menjadikan tidak sahnya jabatan kepala sekolah yang dimiliki dan sanggup berimplikasi pada pengelolaan Dana BOS, penerbitan rapor, ijazah dan tidak berhak atas dukungan kepala sekolah.
Salah satu persyaratan yaitu Kepala Sekolah wajib mempunyai Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah. Untuk persyaratan yang satu ini sudah disebutkan dalam Permendikbud no. 6 tahun 2020 Bab XI pasal 21 e. " Kepala Sekolah yang sedang menjabat namun belum mempunyai STTP PCKS, maka wajib engikuti dan lulus pendidikan dan pembinaan penguatan Kepala Sekolah.
Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah diberikan masa transisi selama 2 tahun semenjak Permendikbud nomor 6 tahun 2020 diundangkan.
Demikian Surat Edaran Ditjen GTK Kemdikbud wacana penugasan guru sebagai kepala sekolah yang diterbitkan dalam rangka mengingatkan kembali apa saja persyaratan yang wajib dipenuhi guru untuk diangkat menjadi Kepala Sekolah. File pdf sanggup diunduh disini
Lihat juga Surat Edaran Surat nomor 19998/B.B1.3/GT/2020 Dirjen GTK Kemdikbud tentang
Tata kelola Kepala Sekolaj dan Pengawas Sekolah Silakan klik disini
Yang pada dasarnya menegaskan bahwa jabatan Kepala Sekolah bukan lagi sebagai kiprah suplemen namun guru yang diberi kiprah untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan dari tingkat TK, SD, SLTP, sampai SLTA.
Disebutkan pula ada beberapa persyaratan yang wajib dimiliki oleh Guru yang akan diangkat menjadi kepala sekolah. Jika pengangkatan tidak memenuhi persyaratan sanggup menjadikan tidak sahnya jabatan kepala sekolah yang dimiliki dan sanggup berimplikasi pada pengelolaan Dana BOS, penerbitan rapor, ijazah dan tidak berhak atas dukungan kepala sekolah.
Salah satu persyaratan yaitu Kepala Sekolah wajib mempunyai Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah. Untuk persyaratan yang satu ini sudah disebutkan dalam Permendikbud no. 6 tahun 2020 Bab XI pasal 21 e. " Kepala Sekolah yang sedang menjabat namun belum mempunyai STTP PCKS, maka wajib engikuti dan lulus pendidikan dan pembinaan penguatan Kepala Sekolah.
Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah diberikan masa transisi selama 2 tahun semenjak Permendikbud nomor 6 tahun 2020 diundangkan.
Demikian Surat Edaran Ditjen GTK Kemdikbud wacana penugasan guru sebagai kepala sekolah yang diterbitkan dalam rangka mengingatkan kembali apa saja persyaratan yang wajib dipenuhi guru untuk diangkat menjadi Kepala Sekolah. File pdf sanggup diunduh disini
Lihat juga Surat Edaran Surat nomor 19998/B.B1.3/GT/2020 Dirjen GTK Kemdikbud tentang
Tata kelola Kepala Sekolaj dan Pengawas Sekolah Silakan klik disini
0 Komentar untuk "Surat Edaran Ditjen Gtk Perihal Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah"