Surat Ditjen Dikdasmen Mengenai Pemutakhiran Data Dapodik Tahun 2020

Beberapa jam yang lalu, tepatnya tadi malam 15 Januari 2020 bertepatan dengan peluncuran aplikasi dapodik 4.1.0   Ditjen Dikdasmen juga mengeluarkan surat edaran terkait updating data dapodik periode semester 2 tahun pelajaran 2020 / 2020. Baca juga edaran Dirjen GTK mengenai Tunjangan Guru 2020

Bunyi surat edaran tersebut yakni:

Yth dinas pendidikan prov/kabkota dan seluruh kepala sekolah setanah air.

Kami informasikan bahwa dalam rangka pemutakhiran data dapodik untuk semester 2 tahun pedoman 2020/2020 segera dimulai dengan memakai aplikasi versi terbaru, yakni dapodik versi 4.1.0 untuk jenjang dasar (SD, SMP, SLB) yang sanggup diakses di web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan dapodikmen versi 8.3.0 untuk jenjang menengah (SMA dan SMK).

Dalam rangka meningkatkan layanan data dan informasi, dengan hormat kami informasikan beberapa hal berkaitan dengan penjaringan Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (DAPODIKDASMEN) semester II tahun pelajaran 2020/2020 sebagai berikut :

  1.  Pemutakhiran data dapodik sekolah untuk Tahun Pelajaran 2020/2020 semester II memakai Aplikasi Dapodik versi 4.1.0 untuk jenjang SD, Sekolah Menengah Pertama dan SLB, dan versi 8.3.0 untuk jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yang sanggup diakses di web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id  dan dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.
  2. Dinas pendidikan kabupaten/kota segera mensosialisasikan dan melaksanakan Bimbingan Teknis kepada operator sekolah di wilayah kabupaten/kota masing-masing.
  3. Web pendataan yang semula beralamat di dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan dapo.dikmen.kemdikbud.go.id akan segera diintegrasikan ke dalam dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id, dengan demikian seluruh acara dan administrasi pendataan dimigrasi ke alamat gres tersebut yang akan diluncurkan paling lambat tamat Januari 2020.
  4. Pengelolaan data jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah disatukan dalam Kelompok Kerja Data Pendidikan (KK Datadik) dengan menerbitkan Surat Keputusan pembentukan KK Datadik provinsi/kabupaten/kota terbaru dengan melibatkan operator pendataan dapodikdas dan dapodikmen sebelumnya.
  5. Untuk menjamin validitas faktual data dapodik yang dikirimkan oleh sekolah melalui online, maka kepala sekolah wajib mengunduh, mengesahkan sekaligus menyerahkan dokumen pakta Integritas yang sanggup diakses di dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id ke KK Datadik kabupaten/kota.
  6. Diharapkan sekolah sanggup memutakhirkan data semester II dan mengirimkan data ke sentra selambat-lambatnya pada tanggal 29 Februari 2020.

 Aplikasi dapodik versi 4.1.0 jenjang dasar (SD, Sekolah Menengah Pertama dan SLB) sudah tersedia dan sanggup dimulai perhari ini, sedangkan aplikasi dapodik versi 8.3.0 jenjang menengah (SMA dan SMK) masih dalam proses uji coba, diperlukan ahad ke 3 bulan januari dapodikmen versi 8.3.0 akan segera terbit.

Diharapkan operator sekolah sanggup memutakhirkan data periode semester 2 sesegera mungkin dan paling lambat data dikirimkan ke sentra untuk periode semester 2 ini pada tanggal 29 februari 2020. Seluruh sekolah tanpa kecuali yang dibawah naungan KEMDIKBUD wajib melaksanakan pemutakhiran data dapodik melalui aplikasi yang sudah disiapkan.

Seluruh layanan dan konsultasi yang tersedia sudah terbentuk semenjak awal baik dari dinas pendidikan provinsi , kabupaten kota yang lebih diknal dengan KKDATADIK dan helpdesk pusat. Juga dengan forum-forum pendataan yang sudah tersedia yang dibuat oleh para relawan dapodik, Dengan demikian diperlukan layanan pendataan sanggup mempermudah para operator sekolah dalam bekerja.

Related : Surat Ditjen Dikdasmen Mengenai Pemutakhiran Data Dapodik Tahun 2020

0 Komentar untuk "Surat Ditjen Dikdasmen Mengenai Pemutakhiran Data Dapodik Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)