Keluar duit lagi duit lagi.... mungkin ada sebagian Bapak Ibu guru yang ngomel menyerupai itu. Mengapa kami bikin goresan pena menyerupai ini. Kami cuma sekedar mengingatkan bahwa kegiatan guru pembelajar sebentar lagi akan dihelat, yang sebagian dikala ini sudah dalam tahap diklat bagi pelatih nasional. Nantinya kalau mereka istruktur nasional tadi selesai melakukan diklat, maka selanjutnya ialah program guru pembelajar dimasing-masing tempat dengan memakai banyak sekali moda training menyerupai tatap muka, adonan dan moda full online.
Nah pertanyaan yang muncul kemudian ialah siapa atau pihak mana yang membiayai diklat guru pembelajar ini? Apakah guru sendiri atau pemerintah tempat atau kemdikbud pusat? Program Guru pembelajar dilaksanakan mulai tingkat sentra untuk training Narasumber nasional, tingkat regional bagi Instruktur Nasional serta di masing-masing kabupaten kota atau propinsi bagi guru sasaran.
Biaya Diklat Guru Pembelajar |
Tentunya hal tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Untuk diklat narasumber dan pelatih nasional sepakat tentu didanai oleh Kemdikbud dalam hal ini Ditjen GTK. Nah bagaimana pembiayaan guru pembelajar di tingkat daerah? Apakah didanai oleh pemerintah tempat atau guru sendiri?
Mengenai kemudahan tempat diklat, kemudahan internet, maupun pembiayaan lain barangkali akan ditanggung sendiri oleh dinas pendidikan setempat. Namun guru sendiri tentunya wajib memegang yang namanya modul diklat guru pembelajar. Modul diklat Guru Pembelajar ini terdiri dari 10 macam dari modul A, B sampai modul J. Namun tidak semua modul-modul tersebut akan dipelajari. Modul yang dipelajari sesuai moda diklat. Penjelasan lengkap sanggup di buka dalam artikel 3 macam moda diklat guru pembelajar. Moda diklat daring atau online paling sedikit mempelajari modul yakni 3-5 modul dan dilaksanakan secara online. moda kombinasi mempelajari 6-7 modul.
Nah sedangkan bagi guru yang ikut diklat GP tatap muka wajib mempelajari 8-10 modul yang tidak memenuhi KCM UKG 2020 lalu. Jumlah halaman tiap modul rata-rata lebih dari 150 halaman. Seperti saya sebutkan di atas, guru wajib mempunyai modul ini.
Sebagai pola kalau kita guru SD Jika kita memfotokopi modul tersebut katakan saja kita ikut diklat tatap muka dengan mempelajari 8 modul x 150 halaman dikalikan Rp 200/lembar fotokopi maka dana yang diharapkan ialah Rp 240.000,- .
Perhitungan diatas ialah perhitungan paling minim, sebab kami berani memastikan dana yang diharapkan lebih dari itu, apalagi untuk guru bidang studi Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas yang bukan mustahil akan melakukan diklat di wilayah kabupaten bahkan propinsi. (tentu nambah lagi biaya transportasi dll) Berbeda dengan diklat GP guru SD yang jumlah gurunya banyak, mungkin sanggup melakukan diklat di wilayah kecamatan (tingkat KKG).
Perhitungan biaya diklat guru pembelajar diatas, kesimpulannya adalah, kalau guru ikut diklat terendah atau tatap muka, maka biaya yang diharapkan akan semakin banyak. Berbeda kalau kita ikut diklat moda daring yang semuanya dilaksanakan secara online, mungkin paling banter hanya membutuhkan biaya untuk pembelian pulsa internet. Karena mempelajari atau membaca modul sanggup lewat gadget atau komputer tanpa perlu memfotokopi modul tadi.
Nah demikian Bapak Ibu, goresan pena ini cuma sekedar jaga-jaga bagi bapak ibu guru. Ya tentunya kita berdoa, biar biaya diklat sepenuhnya akan ditanggung oleh daerah. Hehehe.... tapi jangan lupa juga, duit sumbangan sertifikasi yang kita dapatkan seharusnya juga dipakai untuk peningkatan kompetensi guru, sesuai amanat pak Mendikbud. Makara kalau keluar dana untuk diklat Guru pembelajar ya gak apalah... Salam .
Silakan buka laman info Guru pembelajar untuk gosip seputar guru pembelajar
0 Komentar untuk "Siapkan Dana Untuk Diklat Guru Pembelajar"