Bagi Anda yang berminat untuk menjadi guru kontrak berikut ada pengumuman penerimaan atau seleksi guru kontrak.
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kualitas pendidikan Guru di Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT membutuhkan 100 Orang Guru Kontrak Provinsi NTT yang
nantinya akan ditempatkan di Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan pada setiap kabupaten/kota se-NTT dengan rincian gugusan terlampir.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar ialah sebagai berikut :
A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia.
2. Sarjana Pendidikan (S.Pd) baik S1 maupun S2 atau mempunyai Akta IV untuk mengajar.
3. Memiliki kompetensi di bidangnya sesuai gugusan mata pelajaran yang dibutuhkan.
B. Persyaratan Khusus
1. Berusia setinggi-tingginya 45 tahun pada tanggal 1 Januari 2020 (01-01-2020).
2. Bukan Guru kontrak Kabupaten/Kota, dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepala Dinas
Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan Guru Kontrak Kabupaten/Kota.
3. Bersedia ditempatkan dimana saja dalam wilayah Kabupaten/Kota kawasan mendaftar menjadi guru
kontrak.
Klik di tautan ini untuk informasi lengkap
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kualitas pendidikan Guru di Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT membutuhkan 100 Orang Guru Kontrak Provinsi NTT yang
nantinya akan ditempatkan di Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan pada setiap kabupaten/kota se-NTT dengan rincian gugusan terlampir.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar ialah sebagai berikut :
A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia.
2. Sarjana Pendidikan (S.Pd) baik S1 maupun S2 atau mempunyai Akta IV untuk mengajar.
3. Memiliki kompetensi di bidangnya sesuai gugusan mata pelajaran yang dibutuhkan.
B. Persyaratan Khusus
1. Berusia setinggi-tingginya 45 tahun pada tanggal 1 Januari 2020 (01-01-2020).
2. Bukan Guru kontrak Kabupaten/Kota, dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepala Dinas
Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan Guru Kontrak Kabupaten/Kota.
3. Bersedia ditempatkan dimana saja dalam wilayah Kabupaten/Kota kawasan mendaftar menjadi guru
kontrak.
Klik di tautan ini untuk informasi lengkap
0 Komentar untuk "Seleksi Guru Kontrak Sma/Smk"