Rencana Penggunaan Dana Bos Wajib Ditempel Di Papan Pengumuman Sekolah

BOS atau Bantuan Operasional Sekolah merupakan dana sentra yang diperuntukkan untuk kepentingan sekolah. Penting perlunya transparansi antara pihak Sekolah dalam hal ini Manajemen BOS Sekolah dengan masyarakat atau orangtua murid.

Pihak TIM administrasi BOS Sekolah untuk tingkat SD dan SMP  terdiri dari Kepala Sekolah, Bendahara dan Satu orang dari luar sekolah (Anggota Komite Sekolah) yang dipilih oleh Komite Sekolah. Sedangkan di tingkat SMA/SMK Tim Manajemen BOS Sekolah ditambah wakil Kepala Sekolah, satu orang orangtua siswa di luar komite sekolah, dan operator dapodikmen

BOS atau Bantuan Operasional Sekolah merupakan dana sentra yang diperuntukkan untuk kepenti Rencana Penggunaan Dana BOS Wajib ditempel di Papan Pengumuman Sekolah

Berdasarkan Juknis BOS 2020 tersebut kiprah dan kewajiban Pihak TIM administrasi BOS Sekolah yaitu

d. Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh satuan pendidikan dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03);

e. Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS-04, atau Formulir BOS-K3 dan BOS-07);


Bahkan di point f ditindaklanjuti dengan kewajiban pelaporan kepada orangtua siswa

Menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada orang bau tanah peserta bimbing setiap semester bersamaan dengan pertemuan orang bau tanah peserta bimbing dan satuan pendidikan pada dikala penerimaan rapor;

Bagaimana dengan sekolah Anda?

Related : Rencana Penggunaan Dana Bos Wajib Ditempel Di Papan Pengumuman Sekolah

0 Komentar untuk "Rencana Penggunaan Dana Bos Wajib Ditempel Di Papan Pengumuman Sekolah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)