Info inpassing guru madrasah kemenag ini berkaitan dengan surat dari Ditjen Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor DJ.I.I/2/HM.01/64/2020 tanggal 14 Januari 2020
Walaupun dari surat itu bersifat seruan namun dapat dilihat isu ini menyiratkan akan segera dimulainya kegiatan Inpassing di lingkungan guru Madrasah Kemenag. Dimana sebelum memulai kegiatan inpassing tersebut tim audit yang telah dibuat akan mengaudit dan mereview terlebih dahulu guru guru yang telah mengikuti kegiatan inpassing hingga tahun 2020.
Selain itu guru yang sudah inpassing juga wajib mengupdate data inpassing melalui Simpatika Kemenag.
inpassing kemenag 2020 |
Sekedar citra syarat bagi guru kemenag yang akan mengikuti Inpassing yaitu sebagai berikut
Syarat untuk mengikuti inpassing
1. Berijasah minimal S-1, kecuali bagi mereka yang telah lulus sertifikasi;
2. Sebagai guru tetap pada satuan pendidikan formal;
3. TMT minimal Desember 2005 dan terus menjadi guru hingga sekarang;
4. Usia maksimal 59 tahun saat diusulkan;
5. Memiliki NUPTK;
6. Memiliki beban kiprah 24 JPL/minggu.
2. Sebagai guru tetap pada satuan pendidikan formal;
3. TMT minimal Desember 2005 dan terus menjadi guru hingga sekarang;
4. Usia maksimal 59 tahun saat diusulkan;
5. Memiliki NUPTK;
6. Memiliki beban kiprah 24 JPL/minggu.
Karena itu sebaiknya persiapkan lebih dulu syarat-syarat diatas dantunggu pengumuman selanjutnya dari kantor kemenag kabupaten masing masing.
0 Komentar untuk "Program Inpassing 2020 Guru Madrasah 2020 Akan Segera Dimulai"