Plpg Sub Rayon 107 Universitas Lampung (Unila) Tahun 2020

Persyaratan Peserta PLPG Selain persyaratan berkas penerima PLPG yang sudah dikumpulkan di Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kab./Kota masing-masing dan diverifikasi oleh panitia, diwajibkan seluruh penerima yang mengikuti PLPG di Unila untuk memperhatikan hal-hal berikut:
Persyaratan Peserta PLPG Selain persyaratan berkas penerima PLPG yang sudah dikumpulkan di  PLPG Sub Rayon 107 Universitas Lampung (UNILA) Tahun 2020

1. Setiap penerima PLPG disediakan fasilitas penginapan, dan penerima dapat melaporkan diri dikala check in pada petugas hotel/Penginapan.

2. Panitia tidak menyediakan transportasi dari penginapan ke kawasan PLPG.

3. Membawa persyaratan dibawah ini dan diserahkan pada panitia dikala pelaksanaan PLPG:

a. Formulir Pendaftaran Peserta Sertifikasi Guru 2020 (Format A1) asli.
b. Surat Tugas dari Kepala Sekolah/atasan pribadi sebagai penerima PLPG.
c. Surat pernyataan mampu mengikuti PLPG selama 11 hari.
d. Surat keterangan sehat dari dokter.
e. Pas foto 3x4 sebanyak 4 lembar, 4x6 sebanyak 2 lembar berwarna terbaru (cetak studio photo) untuk tanda penerima dan biodata materi akta pendidik (bagi yang lulus).

4. Bagi penerima yang mempunyai ASKES/BPJS/asuransi kesehatan lainnya semoga dibawa.

5. Bagi penerima yang mempunyai riwayat penyakit khusus, semoga membawa obat-obat pribadi.

6. Membawa peraturan-peraturan terkait dengan implementasi kurikulum, buku pelajaran yang sesuai dengan kurikulum yang berlaku di sekolah masing-masing.

7. Membawa dokumen perangkat pembelajaran menyerupai silabus, RPP, LKPD, Buku Siswa, dan tumpuan yang relevan dengan mata pelajaran/bidang keahlian masing-masing.

8. Bagi guru BK semoga membawa implementasi kurikulum yang terkait, pedoman dan/atau panduan bimbingan dan konseling yang diterbitkan pemerintah, teladan aktivitas BK, Rencana Pelaksanaan Layanan/Satuan Layanan, Instrumen BK, dan media layanan BK.

9. Membawa banyak sekali media yang direncanakan untuk kegiatan peer-teaching.

10. Selama pelaksanaan PLPG berpakaian sopan, rapi, dan tidak menggunakan sandal.



Kelulusan PLPG Berdasarkan buku panduan teknis pelaksanaan sertifikasi guru yang dibentuk oleh Konsorsium Sertifikasi Guru, penerima dinyatakan LULUS sertifikasi guru kalau memenuhi 2 syarat kelulusan yaitu:

Lulus PLPG (Pendidikan & Latihan Profesi Guru) (hari ke-1 hingga hari ke-10) Dilaksanakan di LPTK selama 10 hari (90 jam pelajaran), untuk tahun 2020 Sub Rayon 107 Unila menyelenggarakan 3 gelombang di 3 kawasan yakni:

1. Hotel Sahid Bandar Lampung
2. LPMP Kota Bandar Lampung
3. LEC Kota Metro

Pembagian ploting kelas dan gelombang setiap penerima silakan lihat di halaman muka website ini. Kelulusan PLPG:
SAP = 0,3SUT + 0,4SUK + 0,3SWS

Keterangan: SAP = Skor Akhir PLPG
SUT : Skor Uji Tulis
SUK : Skor Uji Kinerja
SWS : Skor Workshop

Dinyatakan lulus kalau :
SAP minimal 70
SUT minimal 70
SUK minimal 76

2 Lulus UKG (Uji Kompetensi Guru) (hari ke-11 )
UKG dilaksanakan secara online , lebih terang ikuti info selanjutnya di web ini.

Syarat kelulusan UKG nilai minimal 80. Jika guru sudah mempunyai nilai UKG (tahun 2020) minimal / diatas 80 maka hanya tinggal mengikuti PLPG (tidak perlu mengikuti UKG hari ke-11), dan kalau belum mencapai UKG 80 guru harus mengikuti UKG dengan syarat lulus PLPG terlebih dahulu.

Informasi lengkap silakan kunjungi website resmi sergur UNILA di http://sertifikasi.fkip.unila.ac.id/index.php

Related : Plpg Sub Rayon 107 Universitas Lampung (Unila) Tahun 2020

0 Komentar untuk "Plpg Sub Rayon 107 Universitas Lampung (Unila) Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)