Pgri; Kebijakan Kemdikbud Menganiaya Guru


Persatuan Guru Rep‎ublik Indonesia (PGRI) menilai kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mendorong guru membayar sertifikasi sendiri sangat menganiaya guru. Sebab peraturan perundangan menyebut sertifikasi wajib didanai pemerintah.

Ketua Umum PB PGRI Sulistiyo mengatakan,‎ rencana Kemendikbud semoga guru-guru yang diangkat setelah tahun 2006 melakukan sertifikasi sendiri, dengan biaya guru sendiri, hakikatnya yakni menganiaya guru.

Sebab, ‎dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen Pasal 82 Ayat (2) sangat terperinci bahwa paling lambat sepuluh tahun semenjak undang-undang itu disahkan guru-guru harus sudah S1/D4 dan bersertifikat pendidik.
Kemdikbud Menganiaya Guru

"Dalam UU itu juga dinyatakan bahwa pemerintah dan atau pemerintah kawasan menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi dan akta pendidik, untuk guru dalam jabatan," katanya dalam siaran pers yang diterima SINDO, Selasa 8 September 2020.

Dia menjelaskan, guru dalam jabatan berdasarkan Pasal 1 Ayat (9) dinyatakan guru yang sudah mengajar. Artinya, guru yang sudah mengajar biaya sertifikatnya ditanggung pemerintah dan atau pemerintah daerah. Siapa saja guru dalam jabatan itu yang bisa disertifikat, ujarnya, yaitu guru tetap.

Dalam Pasal 1 Ayat (8) guru tetap itu guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, tubuh penyelenggara pendidikan, dan satuan pendidikan yang telah bekerja minimal dua tahun.

"Jadi semua guru dalam jabatan dan guru tetap harusnya telah disertifikasi paling lambat tahun 2020 dan setelah itu pemerintah hanya mengangkat guru yg telah S1 dan bersertifikat pendidik, tentu kalau mamapu, alasannya pendidikan profesi guru juga tidak terperinci keberadaannya," ujarnya.

Bahkan, mestinya setelah UU Guru dan Dosen disahkan, pemerintah hanya mengangkat guru yg telah S1/D4 dan bersertifikat pendidik. Sebab pemerintah juga tidak bisa menyediakan guru yang memenuhi syarat itu, maka yang diangkat yakni yang ada ketika itu.

Karena itu, mestinya semua guru dalam jabatan yang ada hingga kini harus disertifikasi dengan cara yang relatif sama dengan biaya dari pemerintah. "Saya ingin menagih kesepakatan Mendikbud, katanya akan mengasihi dan memuliakan guru. Mendikbud harus menghentikan gagasannya yang abnormal dan melanggar UU Guru dan Dosen itu," terangnya.

Dia meminta Mendikbud untuk membaca kembali UU tersebut. Pasalnya tidak ada satu kata pun, bahwa yang didanai sertifikasinya hanya guru yang diangkat sebelum 1 Januari 2006. Tetapi, sekali lagi, guru dalam jabatan. Berarti jikalau mulai tahun 2020 guru sertifikasi bayar sendiri yakni sistem yang mengada-ada untuk menutupi kegagalan melakukan UUGD saja.

"Kalau hingga ketika ini masih banyak guru yang belum disertifikasi, masih sekitar 1,4 juta guru juga bukan lantaran kesalahan guru. Seperti kita ketahui, kuota sertifikasi yang menetapkan jumlah guru yang disertifikasi itu yakni pemerintah, yang mensertifikasi LPTK. Seandainya, kuotanya banyak mestinya seluruh guru dalam jabatan sudah akibat disertifikasi," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kemendikbud menyatakan semua guru berhak menerima TPG tetapi hanya bagi guru yang sudah bersertifikasi. Namun amanah UU Guru Nomor 14 Tahun 2005 hanya ada 1,7 juta guru yang punya hak disertifikasi oleh pemerintah.

Sedangkan ada 547,154 guru yang diangkat setelah tahun 2005 namun harus sertifikasi dengan biaya sendiri. Kemendikbud menilai hal itu sesuai dengan Pasal 82 bahwa sertifikasi bagi guru yang diangkat tahun 2006 dan sesudahnya dengan pembiayaan sendiri oleh guru yang bersangkutan.‎

sindonews.com

Related : Pgri; Kebijakan Kemdikbud Menganiaya Guru

0 Komentar untuk "Pgri; Kebijakan Kemdikbud Menganiaya Guru"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)