Permenristekdikti no 6 tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Miskin Berprestasi atau bidik misi merupakan peraturan pengganti dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2020 perihal Penyelenggaraan Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi.
Apa yang dimaksud Bidik Misi?
Bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa miskin berprestasi yang selanjutnya disebut Bidikmisi adalah
pertolongan biaya pendidikan bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau bentuk lain yang sederajat yang mempunyai potensi akademik baik tetapi mempunyai keterbatasan ekonomi untuk mengikuti dan/atau menuntaskan pendidikan tinggi.
Apa yang dimaksud Bidik Misi?
Bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa miskin berprestasi yang selanjutnya disebut Bidikmisi adalah
pertolongan biaya pendidikan bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau bentuk lain yang sederajat yang mempunyai potensi akademik baik tetapi mempunyai keterbatasan ekonomi untuk mengikuti dan/atau menuntaskan pendidikan tinggi.
Tujuan Bidik Misi:
a. meningkatkan terusan dan kesempatan mencar ilmu di perguruan tinggi bagi Mahasiswa yang tidak mampu
secara ekonomi namun mempunyai prestasi akademik yang baik;
b. meningkatkan prestasi Mahasiswa, baik pada bidang kurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler;
c. menjamin keberlangsungan studi Mahasiswa dengan sempurna waktu; dan
d. menghasilkan lulusan yang mandiri, produktif, dan mempunyai kepedulian sosial.
Komponen Bidikmisi terdiri atas:
a. biaya pendidikan; dan
b. biaya hidup,
yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Calon peserta Bidikmisi terdiri atas:
a. siswa Sekolah Menengan Atas atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan; atau
b. siswa Sekolah Menengan Atas atau bentuk lain yang sederajat yang lulus 1 (satu) tahun sebelumnya.
Syarat peserta Bidikmisi:
a. warga negara indonesia;
b. mempunyai keterbatasan ekonomi dan mempunyai potensi akademik baik yang didukung bukti dokumen yang sah;
c. tidak sedang mendapatkan Bidikmisi atau pertolongan biaya pendidikan/beasiswa lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
d. lulus seleksi penerimaan mahasiswa gres pada perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta.
Hak peserta Bidikmisi:
a. mendapatkan terusan pendidikan yang berkualitas di perguruan tinggi penyelenggara Bidikmisi;
b. mendapatkan pembebasan biaya pendidikan sesuai jangka waktu pemberian Bidikmisi terdiri atas:
1. UKT atau sejenisnya yang bersifat operasional pendidikan;
2. biaya gedung, pembinaan, investasi, infak, atau sejenisnya;
3. biaya praktikum di laboratorium, bahan, atau biaya pendidikan lain; dan
4. biaya yudisium;
c. mendapatkan biaya hidup paling sedikit Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan yang akan dibayarkan 6 (enam) bulan sekali; dan
d. mendapatkan training dan fasilitasi dari perguruan tinggi pengelola untuk menunjang kegiatan akademik dan kemahasiswaan.
Bidikmisi diberikan untuk Mahasiswa program:
a. diploma satu;
b. diploma dua;
c. diploma tiga;
d. sarjana/diploma empat; dan
e. kegiatan profesi tertentu.
Jangka waktu pemberian Bidikmisi terdiri atas:
a. diploma satu paling usang 2 (dua) semester;
b. diploma dua paling usang 4 (empat) semester;
c. diploma tiga paling usang 6 (enam) semester; dan
d. sarjana/diploma empat paling usang 8 (delapan) semester.
Bidikmisi tidak boleh dalam hal peserta Bidikmisi:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. tidak memenuhi kontrak kinerja;
d. terbukti meniru dokumen kemiskinan; atau
e. mendapatkan pertolongan pendidikan atau beasiswa lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Unduh Permenristekdikti no 6 tahun 2019 perihal Bidik Misi di tautan ini
0 Komentar untuk "Permenristekdikti No 6 Tahun 2019 Wacana Bidik Misi"