Pemda Dihentikan Mengangkat Pegawai Honorer

Wooow bener gak tuh? Belakangan merebak kabar adanya informasi pelarangan pengangkatan pegawai honorer/PTT kepada pemerintah kawasan dan provinsi oleh pemerintah pusat. Berdasarkan surat mendagri kepada seluruh pemerintah kab/kota dan provinsi nomor 814.1/169/SJ tertanggal 10 Januari 2013 menyatakan bahwa. Pemerintah kawasan dihentikan mengangkat tenaga honorer. 

 kepada pemerintah kawasan dan provinsi oleh pemerintah sentra Pemerintah Daerah dihentikan mengangkat pegawai Honorer

Yah sebetulnya isi surat mendagri ini hanya penegasan pada peraturan pemerintah sebelumnya nomor 56 Tahun 2012 perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 yang dengan gamblang menyatakan "Sejak ditetapkannya peraturan ini, semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi dihentikan mengangkat mengangkat tenaga honorer atau sejenis; kecuali ditetapkan dengan peraturan pemerintah"

Akhirnya muncul ketakutan dan isu-isu bahwa honorer yang sudah terlanjur di angkat/ di SK kan, akan dirumahkan, dipecat, tidak akan diangkat menjadi PNS dan isu-isu yang menciptakan sebagian honorer menjadi Gaaa.... Law.

Pertanyaannya, mengapa informasi ini gres saja muncul? apakah alasannya ialah kurang sosialisasi mengenai peraturan pemerintah yang sudah ada (nomor 56 tahun 2012 tadi)? mengapa banyak pemerintah kawasan masih saja mengangkat tenaga honorer di lingkungannya?

Mari kita flashback ke belakang, mundur ke tahun 2004 dan 2005. Pada tahun 2004 pemerintahan SBY yang kebetulan gres terpilih, mengadakan tes CPNS. Alhasil tes CPNS tersebut menjadikan kecemburuan dan keresahan pegawai honorer yang sudah usang mengabdi alasannya ialah pada ketika tes CPNS tahun 2004 tersebut menggunakan tes murni (maklumlah SBY kan gres jadi presiden). Mereka yang berusia tua, mengabdi lebih lama, tentu saja kalah dengan Fresh graduate yang juga ikut tes. terlebih lagi banyak dari mereka yang lulus tes waktu itu ialah mereka yang belum ada dedikasi (bukan honorer). Dari sinilah muncul kecemburuan.

Kemudian pemerintah mengambil keputusan dengan mengeluarkan PP no 48 tahun 2005 perihal pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, dimana seluruh tenaga honorer yang mengabdi terhitung mulai tanggal 1 Januari 2005 akan diangkat menjadi CPNS. Nah sesudah itu proses pengangkatan CPNS dilakukan melalui dua jalur, deretan Umum (non honorer) dan deretan honorer (PTT) dimulai tahun 2005 hingga 2012.

Lanjuuut... semenjak itu ribuan bahkan ratusan ribu CPNS diangkat hingga final tahun 2010. Banyak hambatan yang dihadapi  pemerintah sentra selama proses tersebut, terutama duduk perkara tenaga honorer yang tidak tercantum dalam database pusat. Akhirnya muncul kebijakan baru, mungkin di sini saya istilahkan honorer K1 atau kategori 1. Yaitu honorer yang belum sempat terdata pada database sentra pada ketika pendataan besar-besaran di tahun 2005. Di final tahun 2012 akhirnya seluruh Honorer Kategori 1 diangkat menjadi CPNS (banyak honorer siluman alias ghaib loh yang masuk, hehehe).

"Suasana kembali memanas". Why? eeh ternyata masih ada yang ketinggalan. Mereka yang berstatus gaji murni yang diangkat instansi (bukan SK bupati/walikota) juga menuntut minta diangkat. akhirnya pemerintah kembali menciptakan kebijakan baru, Istilah di sini "Honorer Kategori 2 K2". Kembali muncul informasi pemerintah akan mengangkat PNS honorer K2, walhasil didapatkan data K2 sekitar  645.046 orang (jpnn.com, oktober 2013).

Nah tuh, hitung aja dech semenjak tahun 2004-2005 hingga tahun 2012, sudah berapa ratus ribu honorer yang diangkat menjadi CPNS. Belum lagi CPNS yang diambil dari tes deretan umum.

Kenapa muncul surat Mendagri  nomor 814.1/169/SJ perihal larangan pengangkatan tenaga honorer tadi? Seperti sudah disebutkan di awal, surat mendagri ini sebetulnya hanya penegasan kembali peraturan pemerintah sebelumnya nomor 56 Tahun 2012 perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005. Waduh kalo gitu Pemdanya gak tahu hukum pemerintah donk padahal sudah ada semenjak tahun 2012 kok masih saja mengangkat tenaga honorer?

Nah disini yang wajib kita cermati ialah isi surat mendagri nomor 814.1/169/SJ, yang memuat 3 point utama; Bisa didownload di sini
  • Pertama dengan gamblang melarang Pemerintah Daerah dalam hal ini gubernur/bupati/walikota mengangkat tenaga honorer.
  • Kedua; pemerintah tidak lagi mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya menjadi pegawai negeri sipil
  • Point ketiga Apabila pemerintah kawasan tetap mengangkat tenaga honorer, maka segala konsekuensi dan dampaknya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Baik kita cermati point-point di atas, hal pertama saya kira sudah jelas. pada point kedua berdasarkan saya dan pasti, pemerintah tidak akan lagi mengangkat CPNS dari deretan tenaga honorer. Pengangkatan besar-besaran tenaga honorer kawasan semenjak tahun 2005-2012 berdampak pada semakin tingginya ekspresi dominan masyarakat untuk menjadi Pegawai Negeri sipil dan menjadi tenaga honorer pun mau dan berharap akan diangkat menyerupai pendahulunya.

Pemerintah kawasan juga terkesan tidak mengontrol instansi-instansinya dalam hal pengangkatan honorer, kesudahannya pegawai menumpuk. Dan boleh dikatakan kurang apa lagi "kebaikan" pemerintah sentra yang setiap tahun mengangkat tenaga honorer semenjak tahun 2005 hingga 2012 dan dengan aneka macam cara menampung aspirasi tenaga honorer yang belum sempat tercantum dalam database, terbukti pengangkatan K1 dan rencana pengangkatan K2.

Dari poin kedua di atas, mungkin sebagian akan menafsirkan "tidak akan ada lagi tes CPNS" berdasarkan saya salah. Bagaimanapun kebutuhan pegawai negeri setiap tahun niscaya ada seiring dengan PNS yang pensiun. Kaprikornus buat Anda yang berstatus honorer, tidak perlu risau tidak sanggup menjadi PNS. hehehe

Mari kita tafsirkan poin ketiga; bagi pemerintah kawasan yang bersikeras mengangkat tenaga honorer segala dampaknya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Selama ini banyak pemda (termasuk tenaga honorer itu sendiri) yang menuntut pengangkatan tenaga honorer untuk diangkat menjadi CPNS, sanggup dilihat dengan membengkaknya tenaga honorer K2. Memang, segala kebijakan terkait otonomi kawasan termasuk pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi hak daerah. Namun seharusnya pemerintah kawasan mengangkat honorer sesuai kebutuhan, mengingat pegawai yang ada di dinas, badan, kantor maupun instansi lain menumpuk. Jangan mentang-mentang keuangan kawasan mencukupi, dengan seenaknya Pemerintah Daerah (instansi-instansi yang ada) mengangkat tenaga honorer dengan seenaknya. Dari poin ketiga ini terperinci bahwa, pemerintah sentra ingin, biar dibelakang hari tidak ada lagi tuntutan terhadap pemerintah pusat  perihal pengangkatan honorer kawasan menjadi CPNS.

Bagaimana dengan status honorer yang sudah terlanjur diangkat oleh instansi baik sekolah-sekolah, instansi dan tubuh yang ada? Santai aja lah, apa mungkin mereka akan memecat kalau kinerja Anda bagus? Mengapa mereka berani mengeluarkan SK honorer? Pengangkatan honorer oleh sebuah instansi tentu dengan aneka macam pertimbangan, keuangan yang memadai dan kebutuhan pegawai. (terlepas dari unsur KKN atau tidak) Kalaupun dirumahkan, ya terimalah mungkin itu sudah nasib. Masih banyak pekerjaan lain yang sanggup didapatkan dan diciptakan di luar sana, hehehe.


Related : Pemda Dihentikan Mengangkat Pegawai Honorer

0 Komentar untuk "Pemda Dihentikan Mengangkat Pegawai Honorer"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)