Mengapa Proteksi Guru Tidak/Belum/Terlambat Cair?

Pada artikel kali ini akan kita ketahui penyebab  pemberian profesi terlambat SKTP nya keluar. penyebab pemberian fungsional non PNS serta pemberian kualifikasi  tidak dapa/cair. Mengapa? Ini penting untuk guru peserta pemberian sertifikasi supaya tahu dan tidak menjudge atau berprasangka yang bukan-bukan baik terhadap operator sekolah maupun pihak yang terkait dengan persoalan tunjangan. Barangkali tahun 2020 kemudian anda mendapatkannya namun tahun 2020 ini kemungkinan tidak dapat.


Oke mari kita bahas satu persatu:

1. Tunjangan profesi PNS terlambat cair.


Tunjangan profesi diawali dengan keluarnya SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi. Jika SKTP ini sudah ada, maka pemberian anda kondusif dan siap dicairkan dalam waktu akrab ini (April 2020). Mendikbud sendiri ingin supaya pemberian sertifikasi cair paling lambat 16 april 2020 ini. Jika nanti SKTP PNS sudah ada sedangkan milik Anda tidak muncul ada beberapa sebab;
  • Operator sekolah terlambat mengirim dapodik.
  • Ada kesalahan pengisian aplikasi dapodikdas. contohnya data semester 1  tidak diisi, kesalahan pengisian rombel, penulisan NUPTK keliru dll. jadi biarpun tidak telat mengirim dapodik ya dijamin SKTP gak bakal keluar.
  • Dana dari sentra sudah dikucurkan namun di tempat masih terhambat banyak sekali kendala, nah ini penyebabnya salah satuna ialah juknis pencairan pemberian dari sentra untuk tahun 2020 ini telat terbitnnya dari pusat, sehingga tempat belum berani mencairkan. Kalaupun Juknis pencairan tunjangansudah cair pastinya aturan-aturan yang ada ada sedikit perubahan.

B. Tunjangan Fungsional/insentif non PNS, pemberian kualifikasi, dan pemberian tempat khusus.

Yang paling banyak menjadi pertanyaan ialah persoalan pemberian fungsional non PNS dan pemberian kualifikasi (kuliah). Banyak guru dan operator bertanya mengapa ketika mengecek lembar info guru saya tidak tercantum sebagai peserta tunjangan, atau dengan kata lain tidak ada nomor SKTF nya. (silakan lihat tampilan SKTF non PNS di Link ini). Ada beberapa penyebabnya:

1. Permasalahan hampir Sama dengan kedua poin 2 di cuilan A di atas.
2. NUPTK tidak valid, khusus anda yang mendapat NUPTK di tahun 2020 kemudian lewat kegiatan padamu negeri, NUPTKnya tidak diakui oleh pihak P2TK Dikdas. Penjelasan nya nanti aja yee. rumit masalahnya ini.


3. Masalah lain yang juga menjadi penyebab tidak munculnya SKTF di lapor pemberian dikdas ialah Nama Anda TIDAK DIUSULKAN ATAU TERLAMBAT DIUSULKAN oleh Operator SIM Tunjangan kabupaten/Kota Anda. Padahal operator sudah mengirimkan back up BSD. Naah ini. Perhatikan gambar di bawah yaa? lihat kabupaten Tulung agung sebagai contoh, dari data gambar di bawah terlihat terperinci kemungkinan besar mereka guru yang berhak mendapat pemberian fungsional non PNS yang berada di Kabupaten Tulungagung tidak semuanya tidak keluar SKTF dan terancam semuanya juga tidak mendapat TF tersebut, alasannya....? TIDAK DIUSULKAN oleh OPS sim pemberian kabupaten. Dari kuota 382 tak satupun yang diusulkan, saya tidak tahu penyebabnya, apa lantaran lupa atau tidak tahu. Yang niscaya Kuota Nasional untuk TuFUng sudah terpenuhi, jadi kalau Ops SIM pemberian kabupaten terlambat bahkan tidak mengusulkan, saya berani katakan Anda tidak akan mendapat TUfung 2020, Karena penerbitannya cuma 1 kali dlm setahun dan menurut kuota.

Begitu pula halnya dengan pemberian lainnya. Khusus untuk pemberian khusus diusulkan bagi mereka yang bertugsa di sekolah perbatasan dan terpencil yang telah di SK kan kepala daerah, contohnya mereka yg bertugas di sekolah yang akrab perbatasan dengan negara lain dan sulit dijangkau oleh alat transportasi umum.


Pada artikel kali ini akan kita ketahui penyebab Mengapa Tunjangan Guru Tidak/Belum/Terlambat Cair?


4. Belum memenuhi syarat untuk mendapat Tunjangan fungsional.

Saya masih mencari informasi apakah syarat peserta pemberian fungsional tahun 2020 ini masih sama dengan syarat tahun 2020 lalu. (bisa anda buka disini) Jika masih sama sanggup jadi walaupun ke tiga syarat poin di atas sudah tidak ada masalah, namun kalau Anda sebagai guru sendiri belum memenuhi syarat maka tidak akan mendapat pemberian fungsional.

Adapun syarat / kriteria peserta TF 2020 adalah:

  1. Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkatsebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
  2. Memenuhi kewajiban melakukan kiprah paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi
  3. Guru dalam jabatan yang berkualiafikasi minimal S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
  4. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)
  5. Guru yang belum mendapat pemberian profesi.
  6. Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif

Hal yang perlu ditegaskan adalah, kalau Operator terlambat/tidak mengusulkan pemberian fungsional yang berhak, maka KUOTA di wilayahnya AKAN DIALIHKAN atau "disumbangkan" ke Kabupaten/kota lain. Catat ! ini kelalaian Op Sim Tunjangan kabupaten/Kota Anda. bukan Operator sekolah.

Oke dimana letak kesalahan utamanya?

Permsalahan dapodik 2013 masa pemberian 2020 teramat kompleks, di awal proses pengiriman dapodik ialah lewat sinkronisasi itupun gagal gagal dan gagal lagi jawaban kesalahan pengembangan aplikasi di pusat. Di tamat Februari, jawaban kegagalan sinkronisasi dapodik di server sentra dan supaya kegiatan pencairan pemberian sesuai kegiatan maka pihak P2TK dikdas meluncurkan alternatif pengiriman data yang disebut aplikasi BSD, dimana data yang diambil dari aplikasi/ hasil back up BSD dikirim ke pihak P2TK melalui Op SIM Tunjangan Kabupaten/Kota. Selain itu ada pula operator yang suka rela membantu mengirimkan ke P2TK pusat. terkait persoalan BSD di atas, ada beberapa operator yang tidak tahu dan terlambat tahu persoalan BSD ini. Mengapa tidak tahu, dari banyak sekali laporan, ternyata:
sebagian OPERATOR DAPODIK SELAMA MENGERJAKAN DAPODIK MENGGUNAKAN BIAYA INTERNET SENDIRI, DENGAN LAPTOP PRIBADI dan BAHKAN KESEJAHTERAANNYA (mereka yang berstatus honorer) TIDAK DIPERHATIKAN OLEH PIHAK SEKOLAH. 
Melihat kenyataan di atas masuk akal kalau ada OPS ogah-ogahan mengerjakan dapodik. 

Masalah besar selanjutnya ialah ada di Aplikasi Dapodik. Sejak awal aplikasi dapodik bermasalah, banyak bugs ditemukan sampai kegagalan proses sinkronisasi. Minimnya sosialiasi terkait cara pengisian yang benar menciptakan operator kebingungan selain itu Operator sering begadang hanya untuk namanya SINKRONISASI yang gak terperinci juntrungannya. Seandainya Anda para guru mencicipi pekerjaan sebagai Operator yang setiap hari mencari info di grup-grup facebook dengan modal internet sendiri plus tidak mendapat penghargaan yang layak, ditambah apa yang mereka kerjakan bukan untuk dirinya sendiri, apa yang sanggup Anda rasakan? Silakan baca beratnya kiprah operator dapodik

Maaf, kalau diakhir goresan pena ini saya emosional, banyak laporan terkait operator, dari muka cemberut Guru, bahaya pengurangan kesra kabupaten (insentif) sampai bahaya pemecatan sebagai honorer kalau pemberian guru tidak cair. Sebagai sesama operator, saya ikut berempati dan turut mencicipi "penderitaan" operator dan disini saya ingin memberikan pesan, berhentilah menyalahkan operator kalau muncul persoalan dengan pemberian Anda. Kesalahan hanya sebagian kecil oleh operator.

Mari berfikir sejenak, sudahkah hak-hak operator dipenuhi? Adakah prasarana milik sekolah ibarat laptop yang dipinjamkan kepada operator dapodik untuk mengerjakan dapodik di rumah? Berapa besaran dana yang diberikan oleh pihak sekolah untuk biaya internet per bulannya? bagaimana kerjasama dengan operator dapodik? Adakah sedikit "uang lelah" yang anda berikan keada operator dapodik di sekolah Anda? Jika hal-hal diatas sudah berjalan sebagaimanamestinya, maka silakan salahkan operator kalau terjadi persoalan dengan pemberian Anda.




Related : Mengapa Proteksi Guru Tidak/Belum/Terlambat Cair?

0 Komentar untuk "Mengapa Proteksi Guru Tidak/Belum/Terlambat Cair?"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)