NUPTK non aktif |
Sedikit citra yang perlu kiranya dijelaskan wacana NUPTK.
Sebelum dibentuknya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan ada yang namanya BPSDMPK-PMP. Badan inilah yang mengelola problem penerbitan dan penonaktifan NUPTK pada ketika Ditjen GTK belum terbentuk. Lewat Aplikasi Padamu Negeri NUPTK tersebut dikelola oleh admin dinas pendidikan dan operator sekolah.
Aplikasi padamu negeri ini (seingat saya) berjalan pada kurun waktu tahun 2013 sampai tahun 2020.
Seiring pembentukan Ditjen GTK, BPSDMPK-PMP pun ditutup sehingga aplikasi padamu negeri masih berjalan namun tidak lagi resmi digunakan oleh Kemdikbud lantaran semua data guru dan sekolah bersumber dari Dapodik. Adapun arsip data-data dari BPSDMPK-PMP digunakan oleh Ditjen GTK sebagai basis data sampai ketika ini, termasuk status NUPTK guru tadi.
Nah sudah tahu kan sebabnya mengapa NUPTK anda tidak aktif? Ya itu tadi, Sekolah anda tidak update data di padamu negeri. Atau Anda sendiri tidak tahu apa itu padamu negeri. Hehehe Status NUPTK non aktif ini kebanyakan terjadi di kalangan guru TK/PAUD. Karena sebagian besar sekolahnya tidak menjalankan aplikasi padamu negeri tadi.
Bisakah NUPTK non aktif tadi diaktifkan kembali?
Pertanyaan ini belum dapat kami jawab mengingat kewenangan hal ini ada di PDSPK selaku instansi gres pengelola NUPTK untuk tahun 2020 ini.
Bisakah NUPTK non aktif diaktifkan kembali di Aplikasi Verval GTK?
Sejauh pengetahuan saya, aplikasi verval PTK nanti dikelola oleh operator sekolah, admin dinas kabupaten/kota, LPMP propinsi sampai Ditjen GTK pusat. Adapun kewenangan operator sekolah hanya pada pengusulan NUPTK, bukan mengaktifkan NUPTK yang sudah non aktif. Nah problem pengaktifan tentunya ada di tingkat admin kabupaten atau diatasnya. Demikian... terima kasih.
0 Komentar untuk "Mengapa Nuptk Guru Statusnya Non Aktif?"