Beberapa waktu kemudian setiap dinas pendidikan diberikan kesempatan oleh Ditjen GTK untuk mmverifikasi data guru terkait persiapan UKG. Diantaranya ialah tiap sekolah biar memilih dan memastikan data guru mengenai mata pelajaran UKG. Verifikasi ini tentunya diubahsuaikan dengan mata pelajaran yang diampu guru di masing masing sekolah.
Verifikasi ini penting memgingat database yang ada di ditjen GTK merupakan perpaduan data antara Padamu Negeri dan Dapodik, sehingga ada keamburadulan data guru. Namun pada kenyataannya selesai proses verifikasi ternyata ketika pengecekan akseptor UKG, masih ada yang tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diampu dan ijazah guru yang bersangkutan. Berdasarkan info dari beberapa LPMP propinsi admin blog berkesimpulan bahwa bagi guru yang tidak sesuai mata pelajaran UKG biar tidak usah saja mengikuti UKG. Lihat artikel cara mengetahui mata pelajaran UKG.
Mapel UKG Salah |
Nah bagaimana caranya biar sanggup ikut UKG? Pihak kemdikbud masih memberi kesempatan UKG susulan bagi guru yang berhalangan maupun sebab ketidaksesuaian mapel UKG. Berdasarkan surat dari Ditjen GTK No. 8787/B/PR/2020 tanggal 6 November 2020 wacana Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Susulan Tahun 2020 sanggup diinfokan sebagai berikut.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan uji kompetensi guru (UKG) antara tanggal 9-27 November 2020 di seluruh Indonesia dengan jumlah sasaran sebanyak 2.587.253 orang sebagaimana telah tercatat sebagai akseptor dalam sistem pendataan UKG. Sementara itu masih ada beberapa guru yang belum tercatat menjadi akseptor UKG dengan beberapa alasan. Guru tersebut sanggup mengikuti UKG susulan yang rencana akan dilaksanakan pada tanggal 7-11 Desember 2020. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami mohon kerjasama Saudara untuk beberapa hal terkait dengan persiapan dan pelaksanaan UKG susulan sebagai berikut :
1. Melakukan pendataan akseptor UKG susulan, penandaan TUK, dan penandaan agenda dengan memakai aplikasi UKG yang sudah disediakan, dengan batas waktu hingga dengan tanggal 27 November 2020.
2. Ketentuan guru yang sanggup mengikuti UKG susulan sesuai adalah:
a. guru yang telah menjadi akseptor UKG tetapi salah tetapkan mata pelajaran;
b. guru yang belum tercantum sebagai akseptor UKG (baik yang sudah ada dalam Dapodik maupun belum), tidak termasuk guru Agama.
3. Penentuan mata pelajaran dalam keikutsertaan UKG adalah;
a. guru yang mempunyai dua akta pendidik, tetapkan mata pelajaran UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya;
b. guru yang belum mempunyai akta pendidik, tetapkan mata pelajaran UKG:
1) guru yang diangkat hingga dengan 30 Desember 2005, mata pelajaran UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya, atau mata pelajaran yang diampunya;
2) guru yang diagkat mulai 1 Januari 2006, mata pelajaran UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya.
4. Melakukan koordinasi dengan PPPPTK, LPPKS, LPPPTK-KPTK terkait, mengenai teknis pelaksanaan UKG susulan.
5. Jadwal persiapan (pendataan peserta) dan pelaksanaan UKG susulan secara jelas sebagaimana terlampir.
Atas perhatian Saudara, kami sampaikan terima kasih.
JADWAL PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN UKG SUSULAN
1. Rapat Koordinasi 13-14 November 2020
2. Publikasi Data Peserta UKG Susulan melalui AP2UKG 16 November 2020
3. Guru melapor ke Dinas Pendidikan Kab/Kota 16-25 November 2020
4. Penambahan Data Baru (mekanisme akan diinformasikan melalui aplikasi AP2UKG) 16-25 November 2020
5. Verifikasi dan Validasi 16-25 November 2020
6. Penetapan TUK untuk UKG susulan 16-25 November 2020
7. Penandaan TUK 20-27 November 2020
8. Penandaan Jadwal 20-27 November 2020
9. Sinronikasi Data Peserta UKG susulan ke Server UKG 28-30 November 2020
10. Pelaksanaan UKG Susulan 7-11 Desember 2020
0 Komentar untuk "Mapel Ukg Salah, Ikut Ukg Susulan"