Konversi Atau Penyesuaian Bidang Studi Sergur
Program Sertifikasi Guru dalam Jabatan telah dilaksanakan semenjak tahun 2007.
Sertifikasi tersebut dilakukan terhadap guru dalam banyak sekali mata pelajaran dengan 3 (tiga) jalur yaitu Portofolio, Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), dan Pemberian Sertifikat Pendidik Langsung (PSPL). Secara teknis semua guru yang mengikuti proses sertifikasi guru mempunyai nomor penerima yang menempel pada guru tersebut sampai yang bersangkutan dinyatakan lulus. Nomor penerima tersebut tertulis pada akta pendidik yang diterima oleh guru yang secara eksplisit memberikan
informasi dalam bentuk kodefikasi angka antara lain: tahun, propinsi, kota/kabupaten, mata pelajaran dan nomor urut peserta.
Informasi perihal mata pelajaran tercantum pada digit ke-7, 8 dan 9 (3 digit) dalam nomor penerima sertifikasi. Kode mata pelajaran pada nomor penerima dijelaskan pada Pedoman Sertifikasi Guru Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta. Kodefikasi mata pelajaran tersebut mengalami perubahan pada tahun 2009 alasannya ialah pembiasaan dengan kebijakan dan ketetapan yang berlaku perihal mata pelajaran dan jenis guru yang mengajar di sekolah.
Untuk mengatasi problem tersebut, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BSPDMPK-PMP) telah mengeluarkan surat nomor 26269/J/LL/2012 tanggal 9 Oktober 2012 perihal Penyesuaian Kode dan Nama Bidang Studi Sertifikasi. Pada surat tersebut dilampirkan hukum pembiasaan isyarat mata pelajaran yang dipakai pada tahun 2006 sampai 2008 ke sistem pengkodean tahun 2009.
Berdasarkan surat tersebut, dalam rentang tahun 2012-2013, telah dilaksanakan proses konversi isyarat penerima sertifikasi guru melalui LPTK/Rayon penyelenggara sertifikasi. Akan tetapi, sampai ketika ini masih terdapat penerima sertifikasi guru yang belum mengajukan konversi sehingga isyarat mata pelajaran yang tercantum pada akta tidak terbaca sebagai mata pelajaran yang dikenal berdasarkan sistem isyarat mata pelajaran tahun 2009.
Untuk itu Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) merancang aplikasi untuk sistem komputerisasi konversi data akta pendidik yang akan dipakai oleh Dinas Pendidikan Kab./Kota dan LPTK/Rayon penyelenggara sertifikasi guru dalam proses konversi nomor penerima sertifikasi guru berdasarkan hukum yang telah ditetapkan.
Aplikasi online konversi bidang studi sergur ini merupakan aplikasi berbasis web yang dikelola oleh dinas pendidikan kabupaten kota dan LPTK penyelenggara sergur.Mengapa perlu konversi bidang studi sergur? Berikut alasannya. Sergur dalam jabatan telah dilaksanakan semenjak 2006 dimana guru yang sudah lulus sergur berhak mendapat akta pendidik.
Sejak 2009 kode bidang studi sergur telah berubah, dan mengakibatkan problem dan kerancuan apalagi semenjak adanya dapodik. Pada 2012 kepala BPSDMPK-PMP mengeluarkan surat mengenai hal ini dengan surat nomor 26269/J/LL/2012 perihal pembiasaan isyarat dan bidang studi sergur.
Program konversi ini ditujukan bagi guru yang telah ikut sergur pada tahun 2006, 2007, 2008,
Alur proses konversi
Apa yang harus dilakukan guru penerima sergur 2007 sampai 2009?
Yang pertama guru harus mengumpulkan berkas persyaratan yakni:
untuk keperluan silakan unduh dan pelajari konversi bidang studi berikut ini:
konversi bidang studi langsung
konversi bidang studi tidak langsung
Program Sertifikasi Guru dalam Jabatan telah dilaksanakan semenjak tahun 2007.
Sertifikasi tersebut dilakukan terhadap guru dalam banyak sekali mata pelajaran dengan 3 (tiga) jalur yaitu Portofolio, Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), dan Pemberian Sertifikat Pendidik Langsung (PSPL). Secara teknis semua guru yang mengikuti proses sertifikasi guru mempunyai nomor penerima yang menempel pada guru tersebut sampai yang bersangkutan dinyatakan lulus. Nomor penerima tersebut tertulis pada akta pendidik yang diterima oleh guru yang secara eksplisit memberikan
informasi dalam bentuk kodefikasi angka antara lain: tahun, propinsi, kota/kabupaten, mata pelajaran dan nomor urut peserta.
Informasi perihal mata pelajaran tercantum pada digit ke-7, 8 dan 9 (3 digit) dalam nomor penerima sertifikasi. Kode mata pelajaran pada nomor penerima dijelaskan pada Pedoman Sertifikasi Guru Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta. Kodefikasi mata pelajaran tersebut mengalami perubahan pada tahun 2009 alasannya ialah pembiasaan dengan kebijakan dan ketetapan yang berlaku perihal mata pelajaran dan jenis guru yang mengajar di sekolah.
Untuk mengatasi problem tersebut, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BSPDMPK-PMP) telah mengeluarkan surat nomor 26269/J/LL/2012 tanggal 9 Oktober 2012 perihal Penyesuaian Kode dan Nama Bidang Studi Sertifikasi. Pada surat tersebut dilampirkan hukum pembiasaan isyarat mata pelajaran yang dipakai pada tahun 2006 sampai 2008 ke sistem pengkodean tahun 2009.
Berdasarkan surat tersebut, dalam rentang tahun 2012-2013, telah dilaksanakan proses konversi isyarat penerima sertifikasi guru melalui LPTK/Rayon penyelenggara sertifikasi. Akan tetapi, sampai ketika ini masih terdapat penerima sertifikasi guru yang belum mengajukan konversi sehingga isyarat mata pelajaran yang tercantum pada akta tidak terbaca sebagai mata pelajaran yang dikenal berdasarkan sistem isyarat mata pelajaran tahun 2009.
Untuk itu Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) merancang aplikasi untuk sistem komputerisasi konversi data akta pendidik yang akan dipakai oleh Dinas Pendidikan Kab./Kota dan LPTK/Rayon penyelenggara sertifikasi guru dalam proses konversi nomor penerima sertifikasi guru berdasarkan hukum yang telah ditetapkan.
Aplikasi online konversi bidang studi sergur ini merupakan aplikasi berbasis web yang dikelola oleh dinas pendidikan kabupaten kota dan LPTK penyelenggara sergur.Mengapa perlu konversi bidang studi sergur? Berikut alasannya. Sergur dalam jabatan telah dilaksanakan semenjak 2006 dimana guru yang sudah lulus sergur berhak mendapat akta pendidik.
Sejak 2009 kode bidang studi sergur telah berubah, dan mengakibatkan problem dan kerancuan apalagi semenjak adanya dapodik. Pada 2012 kepala BPSDMPK-PMP mengeluarkan surat mengenai hal ini dengan surat nomor 26269/J/LL/2012 perihal pembiasaan isyarat dan bidang studi sergur.
Program konversi ini ditujukan bagi guru yang telah ikut sergur pada tahun 2006, 2007, 2008,
Alur proses konversi
Konversi / Penyesuaian Bidang Studi Sergur |
Apa yang harus dilakukan guru penerima sergur 2007 sampai 2009?
Yang pertama guru harus mengumpulkan berkas persyaratan yakni:
- Fotokopi akta pendidik
- SK kiprah mengajar/ pembagian kiprah ajar
- Surat keterangan atau surat pengantar dari kepala sekolah
- Fotokpi ijazah S1/D4 yang dilegalisir
untuk keperluan silakan unduh dan pelajari konversi bidang studi berikut ini:
konversi bidang studi langsung
konversi bidang studi tidak langsung
0 Komentar untuk "Konversi / Adaptasi Bidang Studi Sergur"