Selain acara Guru pembelajar, kemdikbud juga menyelenggarakan acara serupa untuk para kepala sekolah dan kepala madrasah.Silakan disimak penjelasannya di bawah ini.
Kepala sekolah/madrasah (KS/M) mempunyai kiprah yang sangat strategis dalam peningkatan kualitas pendidikan terutama berkaitan dengan upaya pengembangan sekolah/madrasah. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 13 Tahun 2007 wacana Standar KS/M menetapkan dimensi kompetensi yang harus dimiliki oleh KS/M dalam menjalankan kiprah dan fungsinya (tusi). Tusi KS/M biar sanggup dijalankan dengan baik, maka kompetensi KS/M harus senantiasa ditingkatkan.
Peningkatan kompetensi KS/M sanggup diperoleh melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang menurut kode Dirjen GTK istilah PKB KS/M diubah menjadi KS/M Pembelajar. Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 menjelaskan bahwa KS/M harus melaksanakan pengembangan keprofesian secara berkelanjutan dan berbasis kebutuhan.
Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah (Dit. Pembinaan Tendik dan Dikdasmen), sebagai koordinator dan sekretariat yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) pada acara peningkatan kompetensi bagi KS/M terus berupaya mendorong pelaksanaan kegiatan KS/M Pembelajar, baik melalui moda tatap muka maupun moda daring. PPPPTK Taman Kanak-kanak dan PLB telah melaksanakan kegiatan PKB KS/M semenjak tahun 2020, yaitu dengan memakai moda tatap muka.
Namun seiring dengan telah dikembangkannya sistem KS/M Pembelajar Moda Daring oleh Dit. Pembinaan Tendik dan Dikdasmen dan moda KKMK (Kelompok Kerja dan Musyawarah Kerja) pada tahun 2020, maka pada tahun tersebut PPPPTK Taman Kanak-kanak dan PLB melaksanakan kegiatan PKB KS/M melalui tiga moda, yaitu moda tatap muka, moda daring dan moda Kombinasi.
3 Tahapan Kepala Sekolah/Madrasah Pembelajar
1. Diklat Literasi TIK
Diklat Literasi TIK bertujuan untuk membekali penerima terkait teknis penggunaan sistem PKB KS/M.
2. Proses pembelajaran daring
Kegiatan ini dilakukan selama 3 bulan, yaitu pada tanggal 17 Agustus s.d 17 Nopember 2020.
Pelaksanaan KS/M Pembelajar Moda Daring memakai pendekatan topik dengan sesi-sesi didalamnya. Pembelajaran daring diawali dengan Sesi Pendahuluan yang merupakan serangkaian kegiatan secara daring yang dilakukan oleh penerima sebelum masuk ke sesi inti, terdiri atas pre-test, pengenalan BPU daring, alur pembelajaran daring dan pengenalan pendidikan inklusif dan pertolongan dan kesejahteraan anak. Sesi Inti yaitu serangkaian sesi utama dalam pembelajaran yang berisi kegiatan Bahan Pembelajaran Utama (BPU) secara daring. Setiap BPU dibagi ke dalam 8 s.d 10 sesi. Waktu di setiap sesi berkisar antara 1 – 2 minggu. Sesi terakhir yaitu Sesi penutup, yang berisi post test, evaluasi diri dan evalusi pembinaan daring. Selain pembelajaran melalui sesi, terdapat juga kegiatan komunikasi daring melalui lembaga umum kelas, video conference dan chatting.
3. Reviu dan validasi (Revalida)
Kegiatan ini dilakukan selama 3 hari, yaitu pada tanggal 18 s.d 20 Nopember 2020.
REVALIDA merupakan kegiatan presentasi dan pelaporan semua bukti yang dihasilkan selama kegiatan implementasi di sekolah/madrasah sesuai tagihan BPU masing-masing. Pada REVALIDA semua bukti fisik yang akan direviu, diverifikasi dan divalidasi oleh PS/M, didampingi oleh pengampu untuk menentukan ketercapaian kompetensi peserta. Pada pelaksanaan REVALIDA, PS/M dan pengampu menentukan KS/M yang dinilai mempunyai praktik-praktik terbaik (good practices), dari hasil implementasi pada masing-masing BPU untuk dipresentasikan di dalam pleno.
*) waktu pelaksanaan masih bersifat tentatif, dan sanggup berubah sewaktu-waktu.
Tunggu saja informasi lengkap dari dinas pendidikan masing-masing, alasannya yaitu sudah ada pembinaan bagi kepala sekolah pembelajar online.
Silakan buka artikel lain :
Pedoman Umum Kepala Sekolah pembelajar
Modul Kepala Sekolah Pembelajar
Juknis Kepala Sekolah Pembelajar Tatap Muka
Juknis Kepala Sekolah Pembelajar Moda Daring
Kepala sekolah/madrasah (KS/M) mempunyai kiprah yang sangat strategis dalam peningkatan kualitas pendidikan terutama berkaitan dengan upaya pengembangan sekolah/madrasah. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 13 Tahun 2007 wacana Standar KS/M menetapkan dimensi kompetensi yang harus dimiliki oleh KS/M dalam menjalankan kiprah dan fungsinya (tusi). Tusi KS/M biar sanggup dijalankan dengan baik, maka kompetensi KS/M harus senantiasa ditingkatkan.
Kepala Sekolah Madrasah Pembelajar |
Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah (Dit. Pembinaan Tendik dan Dikdasmen), sebagai koordinator dan sekretariat yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) pada acara peningkatan kompetensi bagi KS/M terus berupaya mendorong pelaksanaan kegiatan KS/M Pembelajar, baik melalui moda tatap muka maupun moda daring. PPPPTK Taman Kanak-kanak dan PLB telah melaksanakan kegiatan PKB KS/M semenjak tahun 2020, yaitu dengan memakai moda tatap muka.
Namun seiring dengan telah dikembangkannya sistem KS/M Pembelajar Moda Daring oleh Dit. Pembinaan Tendik dan Dikdasmen dan moda KKMK (Kelompok Kerja dan Musyawarah Kerja) pada tahun 2020, maka pada tahun tersebut PPPPTK Taman Kanak-kanak dan PLB melaksanakan kegiatan PKB KS/M melalui tiga moda, yaitu moda tatap muka, moda daring dan moda Kombinasi.
3 Tahapan Kepala Sekolah/Madrasah Pembelajar
1. Diklat Literasi TIK
Diklat Literasi TIK bertujuan untuk membekali penerima terkait teknis penggunaan sistem PKB KS/M.
2. Proses pembelajaran daring
Kegiatan ini dilakukan selama 3 bulan, yaitu pada tanggal 17 Agustus s.d 17 Nopember 2020.
Pelaksanaan KS/M Pembelajar Moda Daring memakai pendekatan topik dengan sesi-sesi didalamnya. Pembelajaran daring diawali dengan Sesi Pendahuluan yang merupakan serangkaian kegiatan secara daring yang dilakukan oleh penerima sebelum masuk ke sesi inti, terdiri atas pre-test, pengenalan BPU daring, alur pembelajaran daring dan pengenalan pendidikan inklusif dan pertolongan dan kesejahteraan anak. Sesi Inti yaitu serangkaian sesi utama dalam pembelajaran yang berisi kegiatan Bahan Pembelajaran Utama (BPU) secara daring. Setiap BPU dibagi ke dalam 8 s.d 10 sesi. Waktu di setiap sesi berkisar antara 1 – 2 minggu. Sesi terakhir yaitu Sesi penutup, yang berisi post test, evaluasi diri dan evalusi pembinaan daring. Selain pembelajaran melalui sesi, terdapat juga kegiatan komunikasi daring melalui lembaga umum kelas, video conference dan chatting.
3. Reviu dan validasi (Revalida)
Kegiatan ini dilakukan selama 3 hari, yaitu pada tanggal 18 s.d 20 Nopember 2020.
REVALIDA merupakan kegiatan presentasi dan pelaporan semua bukti yang dihasilkan selama kegiatan implementasi di sekolah/madrasah sesuai tagihan BPU masing-masing. Pada REVALIDA semua bukti fisik yang akan direviu, diverifikasi dan divalidasi oleh PS/M, didampingi oleh pengampu untuk menentukan ketercapaian kompetensi peserta. Pada pelaksanaan REVALIDA, PS/M dan pengampu menentukan KS/M yang dinilai mempunyai praktik-praktik terbaik (good practices), dari hasil implementasi pada masing-masing BPU untuk dipresentasikan di dalam pleno.
*) waktu pelaksanaan masih bersifat tentatif, dan sanggup berubah sewaktu-waktu.
Tunggu saja informasi lengkap dari dinas pendidikan masing-masing, alasannya yaitu sudah ada pembinaan bagi kepala sekolah pembelajar online.
Silakan buka artikel lain :
Pedoman Umum Kepala Sekolah pembelajar
Modul Kepala Sekolah Pembelajar
Juknis Kepala Sekolah Pembelajar Tatap Muka
Juknis Kepala Sekolah Pembelajar Moda Daring
0 Komentar untuk "Kepala Sekolah/Madrasah Pembelajar 2020"