Juknis Pip Madrasah

Ditjen Pendidikan Islam Kemenag telah menerbitkan Petunjuk teknis mengenai Program Indonesia Pintar atau PIP Madrasah tahun 2020. Lewat Surat bernomor 1022 tahun 2020.


Ditjen Pendidikan Islam Kemenag telah menerbitkan Petunjuk teknis mengenai Program Indones Juknis PIP Madrasah
Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah
Program Indonesia Pintar merupakan pemberian dukungan tunai pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria sebagaimana
ditetapkan sebelumnya. Program Indonesia Pintar ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia
Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah dari keluarga kurang bisa pemilik Kartu Keluarga
Sejahtera(KKS). Kartu tersebut  sebagai identitas/penanda untuk mendapat manfaat Program
Indonesia Pintar dan hal ini hanya akan diperoleh  apabila anak tersebut mendaftar di
sekolah/madrasah, pondok pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C), forum pelatihan
atau kursus. 

Penyaluran manfaat Program Indonesia Pintar dilaksanakan dua kali didalam satu tahunanggaran, ialah periode Januari-Juni Tahun 2020 untuk semester II Tahun Pelajaran 2020/2020yang sanggup dicairkan mulai bulan Januari, dan periode Juli–Desember Tahun 2020 untuksemester I Tahun Pelajaran 2020/2020 yang sanggup dicairkan mulai bulan Juli.

Siswa madrasah yang menjadi sasaran Program Indonesia Pintar dan memenuhi kriteria yangtelah ditentukan akan diberikan danabantuan pendidkan dengan rincian sebagai berikut :
- Madrasah Ibtidaiyah :  Rp. 225.000,-/semester, atau   Rp. 450.000,-/tahun
- Madrasah Tsanawiyah : Rp. 375.000,-/semester, atau   Rp. 750.000,-/tahun
- Madrasah Aliyah : Rp. 500.000,-/semester,  atau  Rp. 1.000.000,-/tahun


Silakan klik disini untuk mengunduhnya

Related : Juknis Pip Madrasah

0 Komentar untuk "Juknis Pip Madrasah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)