Juknis Cara Penulisan Ijazah Dan Shun 2020 Perka Balitbang


Ujian Nasional Sekolah Menengan Atas sederajat dan Sekolah Menengah Pertama sederajat sudah selesai. Sekolah tentu mempersiapkan SHU dan Ijazah. Untuk persiapan siswa mendaftar di sekolah yang gres tentu sekolah mempersiapkan SHU sementara sedangkan ijazah masih menunggu blangko dari Dinas Pendidikan Propinsi.
Berikut ini ada beberapa poin penting panduan dan petunjuk pengisian ijazah dan SHU tahun 2020. file lengkap ada diakhir artikel ini.

Cara Pengisian Halaman DEPAN Ijazah


a. Pengisian Kepala Sekolah yaitu nama sekolah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
b. Pengisian nama pemilik Ijazah memakai HURUF KAPITAL
  1. SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum  pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  2. SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan Sekolah Menengah kejuruan sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah sebelumnya.

c. Pengisian daerah dan tanggal lahir pemilik Ijazah sama dengan poin b 12 2 diatas

d. Pengisian nama orang tua/wali pemilik Ijazah sama dengan poin b 1 dan 2 diatas ditambah, jikalau

  • Wali dituliskan bila pemilik Ijazah menjadi tanggungjawab pihak tertentu dalam kelangsungan hidup atau pelaksanaan pendidikannya. Nama wali dituliskan sesuai dengan dokumen kelahiran/identitas yang sah sesuai  dengan peraturan perundang-undangan.

e. Pengisian nomor induk siswa pemilik Ijazah  sesuai dengan nomor induk siswa   pada satuan pendidikan menyerupai tercantum pada buku induk.
f. Pengisian nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah sesuai dengan nomor induk siswa nasional yang tercantum pada buku induk.

Pengisian nomor penerima Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit
sesuai dengan nomor penerima yang tertera pada kartu tanda penerima Ujian

Contoh: 
  •    SD             1-16-04-04-175-002-7
  •    SMP           2-16-01-04-294-193-6       
  •    SMA          3-16-02-21-428-215-2                  
  •    SMK          4-16-02-21-428-215-2      

 Pengisian sekolah asal pemilik Ijazah yaitu sekolah daerah pemilik Ijazah menempuh pendidikan. Bagi satuan pendidikan yang menamatkan penerima didik tetapi satuan pendidikan tersebut belum terakreditasi, Ijazah diterbitkan satuan pendidikan penyelenggara ujian yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Contoh:  Sekolah A sudah terakreditasi dan sekolah B belum diakreditasi maka Ijazah penerima didik dari sekolah B diterbitkan oleh sekolah A sehingga pengisian sekolah asal dituliskan sekolah B. 


 i. Untuk Ijazah SDLB, SMPLB, dan SMALB jenis ketunaan diisikan sesuai dengan ketunaan penerima didik yang terdiri dari tunanetra, tunarungu, tunadaksa, tunalaras, autis, tunagrahita, dan tunaganda. 
j. Pengisian nama daerah dan tanggal penerbitan Ijazah sebagai berikut:
  1. Untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan Sekolah Menengah kejuruan yaitu nama Kabupaten/Kota daerah penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan memakai abjad (tidak boleh disingkat) penerbitan Ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.  Contoh :  Merauke, 10 Juni 2020


k. Pengisian nama Kepala Sekolah yaitu nama Kepala Sekolah atau Plt  Kepala Sekolah dari satuan pendidikan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah pegawai negeri sipil diisi NIP, sedangkan Kepala Sekolah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah garis/strip (-). Bila Kepala Sekolah masih dijabat Plt mengacu pada surat BSNP Nomor: 0004/SDAR/BSNP/IV/2012 tanggal 19 April 2012, sebagai berikut:

a) Ijazah sanggup ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah dan mempunyai jabatan fungsional guru, yang diberikan mandat oleh Bupati/Walikota; 
b) bila Plt Kepala Sekolah tidak mempunyai jabatan fungsional guru maka Bupati/Walikota sanggup menunjuk Wakil Kepala Sekolah yang mempunyai jabatan fungsional guru, dengan memberi surat mandat.

l. Stempel atau cap yang dipakai yaitu stempel sekolah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. 

m. Pasfoto penerima didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.  

n. Nomor Ijazah
Nomor Ijazah yaitu sistem pengkodean pemilik Ijazah yang meliputi arahan penerbitan (dalam negeri –DN atau luar negeri –LN dan arahan provinsi), arahan jenjang pendidikan, arahan kurikulum yang dipakai (SD, SMP, SMA, dan SMK), arahan jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah.
 Ujian Nasional Sekolah Menengan Atas sederajat dan Sekolah Menengah Pertama sederajat sudah selesai Juknis Cara Penulisan Ijazah dan SHUN 2020 Perka Balitbang
contoh blangko ijazah Sekolah Menengah Pertama

Cara Penulisan Ijazah Halaman Belakang

Pengisian nama pemilik Ijazah memakai HURUF KAPITAL sebagai  berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum  pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah sebelumnya.
Pengisian daerah tanggal lahir, Nomor Induk Sekolah, NISN sama menyerupai poin pengisian ijazah halaman depan di atas

Pengisian Nilai Rata-rata Rapor:
1) SD dan SDLB, yaitu rata-rata nilai dari semester 7, 8, 9, 10, dan 11
2) Sekolah Menengah Pertama dan SMPLB, yaitu rata-rata nilai dari semester 1, 2, 3, 4, dan 5
3) SMA, SMALB, dan SMK, yaitu rata-rata nilai dari semester 3, 4, dan 5
4) Bagi Sekolah Menengan Atas yang memakai sistem SKS, yaitu rata-rata nilai dari semester 1 s/d 5.

Pengisian Nilai Ujian Sekolah yaitu nilai hasil ujian tiap mata pelajaran yang diselenggarakan sekolah.
Pengisian Nilai Rata-rata Rapor, Nilai Ujian Sekolah, Nilai Sekolah untuk SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan Sekolah Menengah kejuruan dengan rentang nilai 0 -100 dengan satu desimal di belakang koma. 

Pengisian rentang nilai dan digit di belakang koma untuk Nilai Rata-rata Rapor, Nilai Ujian Sekolah, dan Nilai Sekolah di SD dan SDLB ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.  Khusus untuk satuan pendidikan Sekolah Menengah  Kejuruan daftar mata pelajaran dan petunjuk penulisan yang diterbitkan Direktorat Pembinaan SMK.

 Ujian Nasional Sekolah Menengan Atas sederajat dan Sekolah Menengah Pertama sederajat sudah selesai Juknis Cara Penulisan Ijazah dan SHUN 2020 Perka Balitbang
blangko ijazah Sekolah Menengah Pertama halaman belakang

Untuk lebih lengkap cara pengisian ijazah Berikut akan admin share mengenai petunjuk teknis penulisan Ijazah tahun 2020 dari Badan Litbang Kemdikbud. Unduh secara lengkap Juknis Penulisan Ijazah Perka Balitbang di tautan tautan di bawah ini.

1. Juknis penulisan Ijazah SD, SMP, Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan MA lengkap Klik di sini
2. Perka Balitbang mengenai Blangko Ijazah  disini
3. Perka Balitbang mengenai Blangko SHU disini


Related : Juknis Cara Penulisan Ijazah Dan Shun 2020 Perka Balitbang

0 Komentar untuk "Juknis Cara Penulisan Ijazah Dan Shun 2020 Perka Balitbang"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)