JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Kabar bangga bagi Anda PNS dan Pegawai Kontrak (PPPK) khususnya maupun Aparatur Sipil Negara pada Umumnya. Pemerintah dalam hal ini Kemenkumham telah menerbitkan hukum mengenai jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian bagi Pegawai ASN.
Tentunya hal ini patu disambut bangga bagi kita PNS dan ASN. Baiklah akan admin kutipkan sebagian item penting yang termuat dalam Peraturan Pemerintah nomor 70 tahun 2020 ini.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN ialah pegawai negeri sipil
dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian
dan diserahi kiprah dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi kiprah negara lainnya
dan digaji menurut peraturan perundang undangan.
Jaminan Kecelakaan Kerja ASN yang selanjutnya disingkat JKK ialah proteksi atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akhir kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
Jaminan Kematian ASN/PNS yang selanjutnya disingkat JKM ialah proteksi atas risiko ajal bukan akhir kecelakaan kerja berupa santunan kematian.
(Pasal 4) Peserta JKK dan JKM terdiri atas:
a. Calon PNS;
b. PNS; dan
c. PPPK.
Kecelakaan kerja ialah kecelakaan yang terjadi:
a. dalam menjalankan kiprah kewajiban;
b. dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengankecelakaan yang terjadi dalam menjalankan kiprah kewajibannya;
c. alasannya perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akhir tindakan terhadap
anasir itu dalam melakukan tugas;
d. dalam perjalanan dari rumah menuju daerah kerja atau sebaliknya; dan/atau
e. yang mengakibatkan Penyakit Akibat Kerja.
Manfaat JKK meliputi:
a. perawatan;
b. santunan; dan
c. tunjangan cacat.
Manfaat JKM berupa santunan ajal yang terdiri atas:
a. santunan sekaligus;
b. uang sedih wafat;
c. biaya pemakaman; dan
d. santunan beasiswa.
Bantuan Beasiswa kepada Anak pegawai ASN yang tewas/Meninggal
a. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah tingkat dasar diberikan bantuan
beasiswa sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
b. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat pertama diberikan
santunan beasiswa sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
c. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat atas diberikan
santunan beasiswa sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); atau
d. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di pendidikan tingkat diploma, sarjana, atau
setingkat diberikan santunan beasiswa sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
dengan terbitnya Peraturan pemerintah nomor 70 tahun 2020 ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 perihal Perawatan, Tunjangan Cacad, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3194) resmi dihapus.
Nah demikian tadi sebagian mengenai PP nomor 70 tahun 2020 agar dengan adanya hukum gres ini semakin meningkatkan kinerja PNS dan PPPK Indonesia pada umumnya. Terima Kasih, file pdf hukum ini akan saya update sesudah ini.
0 Komentar untuk "Jaminan Kecelakaan Kerja (Jkk) Dan Simpulan Hidup (Jkm) Bagi Pegawai Asn; Pp 70 / 2020"