Aplikasi Online Simpatika sudah diluncurkan untuk menggantikan Padamu Negeri pada tahun 2020 lalu. Adapun poin penting edaran tersebut bagi guru Madrasah dan guru Pendidikan Agama
1. Mengintruksikan guru Pendidikan Agama dan Madrasah biar menggunakan Simpatika di laman simpatika.kemenag.go.id
2. Agar kantor Kementerian Agama Pusat, provinsi maupun kabupaten membentuk Tim yang bertugas mengelola Simpatika
Kewajiban menggunakan Simpatika Kemenag |
Edaran NOMOR: 2940/SJ/DJ.I/DT.I/HM.00/4/2020
Menginstruksikan kepada seluruh Guru Madrasah dan Pendidikan Agama untuk menggunakan Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) berbasis SIAP Online yang beralamat pada laman http://simpatika.kemenag.go.id
0 Komentar untuk "Instruksi Kewajiban Penggunaan Simpatika Bagi Guru Pai"