Edaran Ditjen GTK Perihal Aneka Tunjangan 2020
Surat edaran Ditjen GTK bernomo 1234/B/PR/2020 ini ditandatangani oleh Dirjen GTK ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten berisi wacana penyaluran aneka dukungan guru untuk tahun anggaran 2020. Ini tentu tak lepas dengan peluncuran aplikasi dapodik 4.1.0 yang gres dirilis tadi malam (15 Januari 2020)
Ada 3 poin isi edaran tersebut, yakni
1. Memerintahkan kepada Dinas Pendidikan Kab/kotadan propinsi semoga menawarkan kode kepada guru untuk memakai dan mengisi aplikasi dapodik PAUD-DIKMAS, Dapodikdas 4.1.0 dan Dapodikmen 8.3.0
2. Terkait dengan banyak sekali dukungan dari Ditjen GTK, ibarat dukungan fungsional, Daerah khusus serta dukungan kualifikasi akademik, Ditjen GTK menegaskan kembali bahwa untuk tahun 2020 setiap tempat mempunyai kuota tersendiri.
3. Kepada operator aneka dukungan propinsi dan kabupaten/kota semoga memilih calon akseptor tunjangan PALING LAMBAT tanggal 29 Februari 2020. Jika belum diusulkan pada tanggal tersebut maka kuota akseptor dukungan akan dialihkan ke tempat lain sesuai kebijakan Kemdikbud.
Membaca edaran di atas sanggup ditafsirkan dan akan muncul beberapa kemungkinan:
Kita tunggu pula janji Ditjen GTK yang akan menaikkan kuota dan pelengkap untuk dukungan fungsional untuk tahun 2020 ini.
Nah silakan dishare Bapak Ibu, jangan lupa beri tahu operator pendataan Anda.
Jika operator dapodik telat mengirimkan dapodik, (setelah tanggal 29 Februari 2020) guru terancam tidak akan mendapat dukungan fungsional, dukungan akademik maupun dukungan tempat khusus.
Surat edaran Ditjen GTK bernomo 1234/B/PR/2020 ini ditandatangani oleh Dirjen GTK ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten berisi wacana penyaluran aneka dukungan guru untuk tahun anggaran 2020. Ini tentu tak lepas dengan peluncuran aplikasi dapodik 4.1.0 yang gres dirilis tadi malam (15 Januari 2020)
Aneka Tunjangan 2020 |
edaran ditjen GTK 2106 |
Ada 3 poin isi edaran tersebut, yakni
1. Memerintahkan kepada Dinas Pendidikan Kab/kotadan propinsi semoga menawarkan kode kepada guru untuk memakai dan mengisi aplikasi dapodik PAUD-DIKMAS, Dapodikdas 4.1.0 dan Dapodikmen 8.3.0
2. Terkait dengan banyak sekali dukungan dari Ditjen GTK, ibarat dukungan fungsional, Daerah khusus serta dukungan kualifikasi akademik, Ditjen GTK menegaskan kembali bahwa untuk tahun 2020 setiap tempat mempunyai kuota tersendiri.
3. Kepada operator aneka dukungan propinsi dan kabupaten/kota semoga memilih calon akseptor tunjangan PALING LAMBAT tanggal 29 Februari 2020. Jika belum diusulkan pada tanggal tersebut maka kuota akseptor dukungan akan dialihkan ke tempat lain sesuai kebijakan Kemdikbud.
Membaca edaran di atas sanggup ditafsirkan dan akan muncul beberapa kemungkinan:
- Jika operator dapodik telat mengirimkan dapodik, (setelah tanggal 29 Februari 2020) guru terancam tidak akan mendapat tunjangan fungsional, dukungan akademik maupun dukungan tempat khusus.
- Jika operator dukungan telat mengusulkan (setelah tanggal 29 Februari 2020) maka kuota dukungan akan diberikan kepada tempat lain.
Kita tunggu pula janji Ditjen GTK yang akan menaikkan kuota dan pelengkap untuk dukungan fungsional untuk tahun 2020 ini.
Nah silakan dishare Bapak Ibu, jangan lupa beri tahu operator pendataan Anda.
0 Komentar untuk "Edaran Ditjen Gtk Ihwal Pemberian 2020"