Diklat Penguatan Kepala Sekolah

Di beberapa artikel sebelumnya sudah dibahas mengenai kewajiban bagi kepala sekolah untuk mengikuti pendidikan dan pembinaan calon kepala sekolah ibarat yang disebutkan dalam Permendikbud nomor 6 tahun 2020 perihal Penugasan Sebagai Guru menjadi Kepala Sekolah. Dalam Permendikbud ini disebutkan secara lengkap mengenai persyaratan guru  serta bagaimana proses guru yang diangkat menjadi Kepala Sekolah.
Di beberapa artikel sebelumnya sudah dibahas mengenai kewajiban bagi kepala sekolah untuk  Diklat Penguatan Kepala Sekolah
Diklat Penguatan Kepala Sekolah
Menindaklanjuti hal tersebut Kemdikbud dalam hal ini Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) sudah pula mengeluarkan edaran nomor perihal penugasan guru sebagai kepala sekolah lewat surat nomor 18356 tahun 2020 .
Dalam surat edaran terakhir ini disampaikan bahwa bagi Kepala Sekolah yang diangkat sehabis 9 April 2020 maka wajib mengikuti Diklat Pendidikan dan Pelatihan sebagai Kepala Sekolah, adapun guru yang diangkat sebagai kepala sekolah sebelum tanggal 9 April 2020 maka akan diikutkan dalam Diklat Penguatan Kepala Sekolah.
Di beberapa artikel sebelumnya sudah dibahas mengenai kewajiban bagi kepala sekolah untuk  Diklat Penguatan Kepala Sekolah
jadwal diklat penguatan kepala sekolah


Sehubungan hal tersebut maka mulai tahun 2019 ini bagi mereka Kepala Sekolah yang masuk kategori diangkat sebelum 9 April 2020 akan diikutkan dalam Diklat Penguatan Kepala Sekolah ibarat disebutkan dalam Permendikbud nomor 6 tahun 2020  Pasal 21 ayat:
e. Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam abjad a yang belum memiliki
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (7). wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pembinaan penguatan Kepala Sekolah;
Pendidikan dan pembinaan penguatan KS akan dilaksanakan oleh LPPKS atau Lembaga lain yang telah bekerja sama dengan LPPKS menurut persetujuan dari Direktur Jenderal.

Nah bagi Anda Kepala Sekolah yang merasa masuk dalam kategori tersebut siap-siap akan ikut diklat penguatan kepala sekolah.

Adapun persyaratan calon akseptor diklat penguatan yaitu Kepala Sekolah yang:
  • Belum mempunyai Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)
  • Belum mempunyai akta Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (PPCKS) 
  • Diangkat sebelum 9 April 2020 
  • Sudah mempunyai akta Pendidik 


Diklat penguatan kepala sekolah tahun 2019 akan diselenggarakan oleh LPPKS berafiliasi dengan P4TK/LP3TK KPTK di seluruh wilayah Indonesia 

Di beberapa artikel sebelumnya sudah dibahas mengenai kewajiban bagi kepala sekolah untuk  Diklat Penguatan Kepala Sekolah


Demikian info mengenai diklat penguatan Kepala Sekolah. Kaprikornus bagi Kepsek yang diangkat sebelum 9 April 2020 akan diikutkan Diklat Penguatan ini




Related : Diklat Penguatan Kepala Sekolah

0 Komentar untuk "Diklat Penguatan Kepala Sekolah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)