Bos Tahun 2020 : Pergantian Juknis Penyaluran Dan Peningkatan Dana

 Perubahan Juknis Penyaluran dan Kenaikan Dana  BOS Tahun 2020 : Perubahan Juknis Penyaluran dan Kenaikan Dana


BOS Tahun 2020 : Perubahan Juknis Penyaluran dan Kenaikan Dana - Perubahan penting pokok-pokok kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020. Pada rapat kerjasama tanggal 28 Januari 2020 disampaikan bahwa terdapat beberapa peubahan yang mesti dipahami oleh Satuan pendidikan dari jenjang SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan serta SLB.



Juknis Perubahan Penyaluran Dana BOS 2020

Dikutip dari Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020, berikut beberapa pergeseran penting tersebut:

1.    Perubahan Penyaluran Dana BOS 2020

Berbeda dengan tahun tahun-tahun sebelumnya di 2019 Dana BOS disalurkan lewat RKUD Provinsi dan SK akseptor ditetapkan oleh Provinsi, maka pada tahun ini tidak lagi seumpama demikian teknisnya.


Sedangkan Penyaluran dana bos Tahun 2020 pribadi ke rekening sekolah masing-masing dan Penetapan SK sekolah akseptor BOS pribadi dari Mendikbud. Selain itu Cut off data cuma 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya dan pencairan cuma 3 tahap.


Penyaluran dana pribadi ke rekening sekolah -Rancangan PMK ihwal Pengganti PMK NO.48/PMK.07/2019

Penetapan SK sekolah akseptor oleh Mendikbud - Pasal 5 ayat (1)

Cut off data cuma 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya) - Pasal 5 ayat (3)

Tahapan penyaluran sebanyak 3 tahap - Pasal 8

Penyaluran C1 Bulan Januari, Penyaluran C2 Bulan Mei, Cut Off data Bulan Agustus, Penyaluran C1 Bulan September

2.    Kenaikan Dana BOS SD Sekolah Menengah Pertama SMA

Pada tahun 2020 Harga satuan per BOS 1 peserta didik setiap tahun naik dari tahun sebelumnya. Adapun detail lengkapnya bisa rekan-rekan lihat dibawah ini.

1. SD Rp900.000

2. Sekolah Menengah Pertama Rp1.100.000

3. Sekolah Menengan Atas Rp1.500.000

4. Sekolah Menengah kejuruan tetap

5. SLB tetap



3.    Penggunaan Dana BOS 2020

Pada penggunaan Dana BOS tahun 2020 terdapat pergeseran persyaratan khusus agar guru honorer sanggup didanai dari dana bos.

1.    Pembayaran guru gaji dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah Yayasan maks 50%.

Persyaratan Guru gaji pada sekolah negeri dan guru tetap Yayasan :

a. Tercatat pada dapodik per 31 desember 2019

b. Memiliki NUPTK

c. Tidak atau belum menemukan derma profesi guru


2.    Salah satu penggunaan BOS untuk pembiayaan tata kelola kegiatan

3.    Pembelian buku teks dan non teks tidak dibatasi

4.    Alat multi media yang dibeli tidak diputuskan kuantitas dan kualitas


4.    Komponen Penggunaan BOS tahun 2020

1.     Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);

2.     Pengembangan Perpustakaan;

3.     Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler;

4.     Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran;

5.     Administrasi acara Sekolah;

6.     Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan;

7.     Langganan Daya dan Jasa;

8.     Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah;

9.     Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran;

10.  Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P1.

11.  Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC) dan bahasa gila yang lain bagi kelas simpulan SMK; dan/atau

12.  Pembayaran gaji Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN).


Download unduh Juknis Penyaluran Dana BOS 2020 (DISINI)


Demikian admin sampaikan perihal Juknis Perubahan Penyaluran dan Kenaikan Dana BOS 2020 SD Sekolah Menengah Pertama SMA. Semoga berharga . . .*)

Related : Bos Tahun 2020 : Pergantian Juknis Penyaluran Dan Peningkatan Dana

0 Komentar untuk "Bos Tahun 2020 : Pergantian Juknis Penyaluran Dan Peningkatan Dana"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)