Alur Sertifikasi Guru Dalam Jabatan

 Buat Anda guru calon penerima sertifikasi mungkin masih galau atau bertanya-tanya bagaimana urutan proses atau alur dalam sertifikasi guru tahun 2020. bagaimana urutan proses dalam sertifikasi pendidik sampai keluarnya akta pendidik Berikut rinciannya

Alur pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 wacana Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan disajikan pada Gambar di bawah

Buat Anda guru calon penerima sertifikasi mungkin masih galau atau bertanya Alur Sertifikasi Guru dalam Jabatan

Penjelasan alur sertifikasi guru dalam jabatan yang disajikan pada Gambar di atas sebagai berikut.
  • Guru berkualifikasi akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya golongan IV/b atau guru yang mempunyai golongan serendah-rendahnya IV/c,mengumpulkan dokumen2 untuk diverifikasi asesor Rayon LPTK sebagai persyaratan untuk mendapatkan akta pendidik secara langsung. Penyusunan dokumen mengacu pada Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3). LPTK penyelenggara sertifikasi guru melaksanakan verifikasi dokumen. Apabila hasil verifikasi dokumen, penerima dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) maka yang bersangkutan memperoleh akta pendidik. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi persyaratan (TMP), maka guru wajib mengikuti uji kompetensi awal. Guru yang lulus menjadi penerima sertifikasi contoh PLPG dan yang tidak lulus mengikuti pelatihan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau membuatkan diri secara sanggup bangun diatas kaki sendiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi penerima sertifikasi tahun berikutnya.

  • Guru berkualifikasi S-1/D-IV dan belum S-1.D-IV sanggup menentukan contoh PF3 atau PLPG sesuai kesiapannya.
  • Bagi guru yang menentukan contoh PF, mengikuti mekanisme sebagai berikut.
  1. Menyusun portofolio dengan mengacu Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3).
  2. Portofolio yang telah disusun diserahkan kepada LPMP setempat melalui dinas pendidikan kabupaten/kota untuk dikirim ke LPTK sesuai agenda studi.
  3. Apabila hasil evaluasi portofolio penerima sertifikasi guru sanggup mencapai batas minimal kelulusan (passing grade), dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun. Sebaliknya, kalau hasil evaluasi portofolio penerima sertifikasi guru tidak mencapai passing grade, guru wajib mengikuti uji kompetensi awal. Apabila lulus, guru tersebut menjadi penerima sertifikasi contoh PLPG dan apabila tidak lulus mengikuti pelatihan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau membuatkan diri secara sanggup bangun diatas kaki sendiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi penerima sertifikasi tahun berikutnya.
  4. Apabila skor hasil evaluasi portofolio mencapai passing grade, namun secara manajemen masih ada kekurangan maka penerima harus melengkapi kekurangan tersebut (melengkapi manajemen atau MA3) untuk selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun.
  5. Apabila hasil verifikasi dinyatakan lulus, guru yang bersangkutan memperoleh akta pendidik. Sebaliknya, apabila verifikasi portofolio tidak lulus, maka guru wajib mengikuti uji kompetensi awal. Apabila lulus, guru tersebut menjadi penerima sertifikasi contoh PLPG dan apabila tidak lulus mengikuti pelatihan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau membuatkan diri secara sanggup bangun diatas kaki sendiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi penerima sertifikasi tahun berikutnya.
  • Peserta yang menentukan contoh PLPG wajib mengikuti uji kompetensi awal. Pelaksanaan PLPG ditentukan oleh Rayon LPTK sesuai ketentuan yang tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Buku 4).
  • PLPG diakhiri dengan uji kompetensi. Peserta yang lulus uji kompetensi berhak menerima akta pendidik dan penerima yang tidak lulus diberi kesempatan mengikuti satu kali ujian ulang. Apabila penerima tersebut lulus dalam ujian ulang, berhak menerima akta pendidik dan apabila tidak lulus mengikuti pelatihan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau membuatkan diri secara sanggup bangun diatas kaki sendiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi penerima sertifikasi tahun berikutnya.
Dokumen berupa: (1) fotokopi ijazah, (2) surat kiprah atau surat izin belajar, (3) surat keputusan pangkat/golongan terakhir, (4) surat keputusan kiprah mengajar, (5) surat rekomendasi sebagai penerima sertifikasi contoh PSPL dari dinas pendidikan. Untuk selanjutnya berkas yang disusun oleh penerima sertifikasi contoh PSPL disebut dokumen.

disalin dari buku 1 ajaran penetapan penerima sertifikasi guru 2020

Related : Alur Sertifikasi Guru Dalam Jabatan

0 Komentar untuk "Alur Sertifikasi Guru Dalam Jabatan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close