3 Juta Guru Segera Ukg Sesuai Mata Pelajaran Di Dapodik


Sejalan dengan kebijakan di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen GTK Kemdikbud)  dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis (Renstra) 2020-2019 adalah meningkatkan administrasi dan pengembangan guru.


Dirjen GTK, Sumarna Suryapranata mengatakan, ada tiga kebijakan yang dibahas terkait RPJM adalah meningkatkan profesionalisme, guru dan tenaga kependidikan; meningkatkan kualitas Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK); dan meningkatkan pengelolaan dan penempatan guru. Secara reguler, seluruh guru akan dites untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas guru. ”Ada 3.015.515 guru yang akan kita tes,” terangnya.

Uji Kompetensi Guru

Tahun ini, kata Pranata, akan dilakukan uji kompetensi untuk seluruh guru. Sebelumnya, Ditjen GTK gres melaksanakan uji kompetensi sekitar 1,6 juta guru. Namun kini akan dilakukan seluruhnya. ”Uji kompetensi ini dilakukan semoga kita tahu potretnya menyerupai apa.

Sekedar informasi awalJumlah soal antara 60-100 soal terkait kompetensi pedagodik dan profesional.



”Mulai tahun ini di bawah Ditjen GTK, kita akan melaksanakan tes UKG termasuk guru agama,” kata Pranata. Ke depan, profesional itu harus menjadi keinginan. Di mana pemerintah sentra bertugas hanya memfasilitasi.

”Jadi nanti, kita akan siapkan aneka macam bentuk latihan untuk peningkatan kompetensi sehingga mereka dapat secara sendiri-sendiri dan kelompok, didanai negara dan pemda,” katanya.

Pada informasi terdahulu disebutkan bahwa jika nilai Uji Kompetensinya di bawah rata-rata standar maka proteksi profesi bagi yang sudah disertifikasi dapat saja dicabut.
suaramerdeka.com

Related : 3 Juta Guru Segera Ukg Sesuai Mata Pelajaran Di Dapodik

0 Komentar untuk "3 Juta Guru Segera Ukg Sesuai Mata Pelajaran Di Dapodik"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close