3 Azas Pemberian Profesi Guru


Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud (GTK) , Sumarna Surapranata mengatakan, penyaluran proteksi profesi guru (TPG) dilakukan empat kali dalam setahun. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 241/PMK.07/2020 perihal Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Dalam PMK itu disebutkan bahwa penyaluran TPG dilaksanakan secara triwulanan atau pertiga bulan, yaitu triwulan I pada bulan Maret, triwulan II pada bulan Juni, triwulan III pada bulan September dan triwulan IV pada bulan November.
Pranata mengatakan, ada tiga asas yang menjadi pegangan pemerintah dalam menyalurkan TPG ini, yaitu sempurna sasaran, sempurna jumlah dan sempurna waktu.

“Tepat sasaran maksudnya TPG disalurkan kepada guru yang berhak, yaitu yang memenuhi persyaratan, antara lain memenuhi 24 jam tatap muka dan linier dengan bidang sertifikasinya,” ujar Pranata dikala jumpa pers Senin kemudian (7/9/2020).

3 Azas Tunjangan Profesi Guru
Tepat jumlah, lanjut Pranata, berarti jumlah TPG yang disalurkan harus senilai dengan satu kali honor pokok guru. Untuk guru PNS, honor pokok ini juga harus diperhatikan alasannya yaitu gaji pokok guru PNS naik sesuai kenaikan golongannya.

“Untuk guru swasta harus sesuai honor inpassing. Inpassing yaitu penyetaraan dari guru swasta ke guru PNS. Bagi guru swasta yang belum inpassing, ditetapkan TPGnya sebesar 1,5 juta rupiah,” katanya.

Asas terakhir yaitu sempurna waktu. Pranata mengatakan, bagi guru PNS penyaluran TPG dilakukan pemerintah kawasan melalui dana transfer daerah. Sedangkan untuk guru non-PNS, penyaluran TPG dilakukan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbud.

Karena itu ia menegaskan, jikalau ada keterlambatan penyaluran TPG bagi guru PNS, konfirmasi seharusnya dialamatkan ke pemerintah kawasan masing-masing, bukan ke Kemendikbud. “Kecuali kalau SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) tidak keluar, itu gres dapat ditanyakan ke pusat,” katanya. Karena ketika seorang guru PNS sudah mendapat SKTP dari Kemendikbud, maka selanjutnya penyaluran TPGnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Secara nasional kebijakan tidak dapat berubah untuk tunjangan, alasannya yaitu slot transfernya sudah ada. Kami akan mempertahankan proteksi (TPG) ini sesuai tiga asas tadi, yaitu sempurna sasaran, sempurna jumlah dan sempurna waktu,” ujar Pranata.

kemdikbud.go.id

Related : 3 Azas Pemberian Profesi Guru

0 Komentar untuk "3 Azas Pemberian Profesi Guru"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close