Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi sudah menyelesaikan draf peraturan pemerintah (PP) ihwal sistem honor dan tunjangan untuk pegawai negeri sipil. Rencananya, sistem penggajian baru ini akan efektif berlaku mulai 2020.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, ketika ini draf rancangan PP tersebut dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami harapkan September depan sudah simpulan dan berlaku mulai tahun anggaran 2020," kata beliau kepada Kontan, Rabu (12/8/2020).
Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2020 ihwal Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, ialah gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Untuk honor pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran honor terendah PNS dan honor tertinggi PNS.
2020, Gaji Pokok PNS Tertinggi 18 Juta |
Ke depan, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga honor pokok tertinggi dapat melonjak Rp 14,3 juta. Penerapan sistem honor gres akan dilakukan pada 2020 karena pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh kawasan sekaligus persiapan anggarannya di daerah.
Setiawan menjamin sistem gres ini tidak akan menaikkan porsi belanja pegawai yang jumlahnya sekarang sudah mencapai sekitar Rp 270 triliun per tahun.
Terkait sumbangan manfaat bagi para pensiunan PNS, "calon beleid" ini belum mempunyai ketentuan yang terperinci biar tidak merugikan PNS dan negara. "Kontribusi yang dibayar negara masih perlu dihitung dan diharmonisasi lagi," kata Setiawan.
Kompas.com
0 Komentar untuk "2020, Honor Pokok Pns Tertinggi 18 Juta"