Tunjangan khusus yaitu pinjaman yang diberikan kepada guru yang mengajar di satuan pendidikan yang melakukan kiprah di tempat khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dialami. Daerah khusus yaitu tempat yang terpencil atau terbelakang, tempat dengan kondisi masyarakat etika yang terpencil, tempat perbatasan dengan negara lain, tempat yang mengalami peristiwa alam, peristiwa sosial, atau tempat yang berada dalam keadaan darurat lain. Tunjangan khusus tahun 2019 termuat dalam Permendikbud nomor 19 tahun 2019.
Kriteria Daerah Khusus silakan buka Permendikbud nomor 13 tahun 2020
Besaran Tunjangan Khusus setara dengan 1 (satu) kali honor pokok peserta pinjaman pada golongan/jabatan fungsional yang sama per bulan.
Kriteria peserta pinjaman khusus tahun 2019 yaitu sebagai berikut:
1. Guru yang ditugaskan mengajar di tempat khusus;
2. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK);
3. Diutamakan S-1/D-IV;
4. Masa kerja sebagai guru/pendidik minimum 2 (dua) tahun berturut-turut, yang dibuktikan dengan surat penugasan;
5. Jumlah guru peserta pinjaman sesuai dengan jumlah guru ideal (formulasi perencanaan kebutuhan guru).
(1) Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru PNSD yang melakukan kiprah di Daerah Khusus.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sesuai dengan kriteria peserta Tunjangan Khusus.
(3) Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menurut pada data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(5) Data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang masuk dalam kriteria penetapan
(6) Data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan data tempat dalam kondisi tertentu yang memenuhi kriteria
sebagai tempat khusus namun tidak termasuk dalam data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Untuk mengetahui tempat mana saja yang ditetapkan sanggup dibuka di Daftar tempat tertinggal terluar 3T
Penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) SKTK diterbitkan oleh Ditjen GTK sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun. Tahap 1 (satu) berlaku pada semester satu terhitung mulai bulan Januari hingga dengan Juni pada tahun berkenaan (6 bulan). Tahap 2 (dua) berlaku pada semester dua terhitung mulai bulan Juli hingga dengan Desember pada tahun berkenaan (6 bulan).
Kriteria peserta Tunjangan Khusus sebagai berikut:
1. Guru PNSD yang bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus yang wilayahnya ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan prasyarat:
a. Jumlah peserta Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan Guru ideal pada satuan pendidikantersebut.
b. Daerah Khusus merupakan desa sangat tertinggal berdasarkan
c. Guru yang mendapatkan pinjaman khusus juga sanggup ditentukan berdasarkan:
1) kepentingan nasional;
2) aktivitas prioritas Pemerintah Pusat; dan/atau
3) ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Guru yang menurut kepentingan nasional dan merupakan guru garis depan, sanggup mendapatkan pinjaman khusus padatahun berjalan terhitung semenjak bertugas di lokasi penempatan hingga dengan simpulan tahun pada tahun berikutnya, dan/atau ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selanjutnya, Guru Garis Depan tersebut tetap mendapatkan Tunjangan Khusus pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas pada Daerah Khusus.
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
3. Memiliki SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan
Untuk daftar dan data nama guru yang mendapatkan pinjaman khusus sanggup ditanyakan ke admin pinjaman dinas pendidikan masing-masing.
Kriteria Daerah Khusus silakan buka Permendikbud nomor 13 tahun 2020
Besaran pinjaman khusus
Tunjangan Khusus diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank peserta tunjanganBesaran Tunjangan Khusus setara dengan 1 (satu) kali honor pokok peserta pinjaman pada golongan/jabatan fungsional yang sama per bulan.
Syarat guru yang berhak mendapatkan pinjaman tempat khusus
Kriteria peserta pinjaman khusus tahun 2019 yaitu sebagai berikut:
1. Guru yang ditugaskan mengajar di tempat khusus;
2. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK);
3. Diutamakan S-1/D-IV;
4. Masa kerja sebagai guru/pendidik minimum 2 (dua) tahun berturut-turut, yang dibuktikan dengan surat penugasan;
5. Jumlah guru peserta pinjaman sesuai dengan jumlah guru ideal (formulasi perencanaan kebutuhan guru).
Kriteria Wilayah dan Satuan Pendidikan
Pasal 10(1) Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru PNSD yang melakukan kiprah di Daerah Khusus.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sesuai dengan kriteria peserta Tunjangan Khusus.
(3) Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menurut pada data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(5) Data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang masuk dalam kriteria penetapan
(6) Data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan data tempat dalam kondisi tertentu yang memenuhi kriteria
sebagai tempat khusus namun tidak termasuk dalam data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Untuk mengetahui tempat mana saja yang ditetapkan sanggup dibuka di Daftar tempat tertinggal terluar 3T
Hal-hal lain yang perlu diketahui ihwal Tunjangan Daerah Khusus
Penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) SKTK diterbitkan oleh Ditjen GTK sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun. Tahap 1 (satu) berlaku pada semester satu terhitung mulai bulan Januari hingga dengan Juni pada tahun berkenaan (6 bulan). Tahap 2 (dua) berlaku pada semester dua terhitung mulai bulan Juli hingga dengan Desember pada tahun berkenaan (6 bulan).
Kriteria peserta Tunjangan Khusus sebagai berikut:
1. Guru PNSD yang bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus yang wilayahnya ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan prasyarat:
a. Jumlah peserta Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan Guru ideal pada satuan pendidikantersebut.
b. Daerah Khusus merupakan desa sangat tertinggal berdasarkan
c. Guru yang mendapatkan pinjaman khusus juga sanggup ditentukan berdasarkan:
1) kepentingan nasional;
2) aktivitas prioritas Pemerintah Pusat; dan/atau
3) ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Guru yang menurut kepentingan nasional dan merupakan guru garis depan, sanggup mendapatkan pinjaman khusus padatahun berjalan terhitung semenjak bertugas di lokasi penempatan hingga dengan simpulan tahun pada tahun berikutnya, dan/atau ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selanjutnya, Guru Garis Depan tersebut tetap mendapatkan Tunjangan Khusus pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas pada Daerah Khusus.
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
3. Memiliki SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan
Untuk daftar dan data nama guru yang mendapatkan pinjaman khusus sanggup ditanyakan ke admin pinjaman dinas pendidikan masing-masing.
0 Komentar untuk "Tunjangan Khusus Bagi Guru Pns Yang Mengajar Di Kawasan Khusus"