Pp Nomor 33 Tahun 2018 Perihal Pelaksanaan Kiprah Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

PP NOMOR 33 TAHUN 2018

Ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah sentra melaksanakan training dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kawasan kabupaten/kota dan kiprah pembantuan oleh kawasan kabupaten/kota. Sebagai wakil pemerintah pusat, kiprah dan wewenang gubernur diperkuat melalui peraturan pemerintah ini. Penguatan kiprah dan wewenang gubernur sebagai kepala kawasan sekaligus sebagai wakil Pemerintah sentra di wilayah provinsi juga dimaksudkan memperkuat hubungan antartingkatan pemerintahan. Dalam pelaksanaan kiprah gubemur sebagai wakil pemerintah pusat, hubungan antara gubernur dengan bupati/wali kota bersifat bertingkat, dimana gubernur sebagai wakil pemerintah sentra sanggup melaksanakan kiprah training dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Berkait dengan hal tersebut Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, yang mengatur mengenai kiprah dan wewenang gubemur sslagai wakil Pusat, perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, pendanaan, dan laporan dan evaluasi.

Berdasarkan pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan training dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kawasan kabupaten/kota dan kiprah pembantuan oleh kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Adapun kiprah gubernur adalah:
a. mengoordinasikan training dan pengawasan penyelenggaran  tugas pembantuan di kawasan kabupaten/kota;
b. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan kawasan kabupaten/kota yang ada di wilayahnya;
c. memberdayakan dan memfasilitasi kawasan kabupaten/kota di wilayahnya;
d. melaksanakan peraturan penilaian terhadap rancangan kawasan kabupaten/kota perihal planning pembangunan jangka panjang daerah, planning pembangunan jangka menengah daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusidaerah;
e. melaksanakan pengawasan terhadap peraturan kawasan kabupaten/ kota; dan
f. melaksanakan kiprah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, adalah:
a. membatalkan peraturan bupati/wali kota;
b. memperlihatkan penghargaan atau hukuman kepada bupati/wali kota terkait dengan penyelenggaraan pemerintah kawasan
c. Menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antardaerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) kawasan provinsi;
d. memperlihatkan petunjuk terhadap rancangan peraturan kawasan kabupaten/kota perihal pembentukan dan susunan perangkat kawasan kabupaten/kota; dan
e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, adalah:

a. Menyelaraskan  perencanaan pembangunan antardaerah kabupaten/kota dan antara kawasan provinsi dan kawasan kabupaten/kota di wilayahnya
b. mengoordinasikan acara pemerintahan dan pembangunan antara kawasan provinsi dan kawasan kabupaten/kota dan antardaerah kabupaten/ kota yang ada di wilayahnya;
c. member rekomendasi kepada Pemerintah Pusat asat atas ajuan dana alokasi khusus pada kawasan kabupaten/kota di wilayahnya;
d. melantik bupati/wali kota;
e. memperlihatkan persetujuan pembentukan instansi vertikal di wilayah provinsi kecudi pembentukan instansi vertikal untuk melaksanakan urusan pemerintahan adikara dan pembentukan instansi vertikal oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
f. melantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan forum pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah kawasan provinsi yang bersangkutan kecuali untuk kepala instansi vertikal yang melaksanakan urusan pemerintahan adikara dan kepala instansi vertikal yang dibuat oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
g. melaksanakan kiprah dan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Gubemur dalam menyelenggarakan kiprah dan wewenang sebagai wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh perangkat gubernur. Perangkat gubemur sebagai wakil pemerintah sentra terdiri atas: a) sekretariat; dan b) paling banyak 5 (lima) unit kerja, yakni yang menangangi bidang emerintahan; aturan dan organisasi; keuangan; perencanaan; serta pengawasan.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 33 Tahun 2018 -----disini-----

Demkian isu perihal Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, supaya beermanfaat. Terima kasih.



Related : Pp Nomor 33 Tahun 2018 Perihal Pelaksanaan Kiprah Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

0 Komentar untuk "Pp Nomor 33 Tahun 2018 Perihal Pelaksanaan Kiprah Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)