PERPRES NOMOR 6 TAHUN 2017 |
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Tunjangan Pemeriksa pinjaman Varietas Tanaman yaitu tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional pemeriksa pinjaman Varietas Tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutrnya Perpres Nomor 6 Tahun 2017 menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, diberikan Tunjangan pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman setiap bulan. Berikut ini daftar besaran Tunjangan pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman menurut Perpres Nomor 6 Tahun 2017
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN |
Demikian gosip wacana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman agar bermanfaat. Terima kasih.
0 Komentar untuk "Perpres Nomor 6 Tahun 2017 Perihal Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Derma Varietas Tanaman"