PERMENPAN RB NOMOR 37 TAHUN 2020 BATAS KELULUSAN SELEKSI CPNS TAHUN 2020 |
Pemerintah telah memutuskan Nilai Ambang Batas Kelulusan Seleksi CPNS Tahun 2020 melalui Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Batas Kelulusan CPNS 2020 atau Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)Tahun 2020. Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2020, Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020 atau Batas Kelulusan Seleksi CPNS 2020 adalah sebagai berikut: a) 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi; b) 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan c) 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.
Namun Nilai Batas Kelulusan CPNS 2020 tersebut tidak berlaku bagi Peserta Seleksi CPNS untuk Katagori Pelamar Khusus. Khusus Untuk Katagori Pelamar Khusus, nilai ambang batas kelulusan CPNS 2020 ditetapkan berbeda yang sanggup And abaca pada Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Batas Kelulusan CPNS 2020 atau Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)Tahun 2020
Selengkapnya silahkan baca dan download DISINI
Demikian gosip perihal Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Batas Kelulusan CPNS 2020 atau Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)Tahun 2020. Terima kasih.
0 Komentar untuk "Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2020 Wacana Nilai Ambang Batas Kelulusan Seleksi Cpns Tahun 2020"