Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2020 Wacana Nilai Ambang Batas Kelulusan Seleksi Cpns Tahun 2020

PERMENPAN RB NOMOR 37 TAHUN 2020 BATAS KELULUSAN SELEKSI CPNS TAHUN 2020

Pemerintah telah memutuskan Nilai Ambang Batas Kelulusan Seleksi CPNS Tahun 2020 melalui Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Batas Kelulusan CPNS 2020 atau Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil  (CPNS)Tahun 2020. Nilai  ambang  batas  Seleksi  Kompetensi  Dasar  adalah  nilai minimal  yang  harus  dipenuhi  oleh  setiap  peserta  seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Menurut Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2020, Nilai  ambang  batas  Seleksi  Kompetensi  Dasar  Calon  Pegawai Negeri  Sipil  Tahun  2020  atau Batas Kelulusan Seleksi CPNS 2020  adalah sebagai berikut: a)  143  (seratus  empat  puluh  tiga)  untuk  Tes Karakteristik Pribadi; b)  80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan c)  75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.

Namun Nilai Batas Kelulusan CPNS 2020 tersebut tidak berlaku bagi Peserta Seleksi CPNS untuk Katagori Pelamar Khusus. Khusus Untuk Katagori Pelamar Khusus, nilai ambang batas kelulusan CPNS 2020 ditetapkan berbeda yang sanggup And abaca pada Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Batas Kelulusan CPNS 2020 atau Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil  (CPNS)Tahun 2020

Selengkapnya silahkan baca dan download DISINI

Demikian gosip perihal Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Batas Kelulusan CPNS 2020 atau Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil  (CPNS)Tahun 2020. Terima kasih.








Related : Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2020 Wacana Nilai Ambang Batas Kelulusan Seleksi Cpns Tahun 2020

0 Komentar untuk "Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2020 Wacana Nilai Ambang Batas Kelulusan Seleksi Cpns Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)