Permendikbud No 46 Tahun 2020 Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Masalah Linieritas Guru Besertifikat Pendidik merupakan problem klasik, banyak guru yang tidak cair proteksi profesi/sertifikasi nya gara-gara "tidak linier". Oleh alasannya ialah ini dengan terbitnya Permendikbud no 46 tahun 2020 ini, kiranya sanggup memperjelas dan menjawab dengan sejelas-jelasnya segala permasalahan terkait "Linieritas Sertifikat Pendidik" tersebut. Selain itu aplikasi semacam konversi isyarat sertifikasi guru mungkin juga sudah tidak diharapkan lagi. Guru dan pihak yang berwenang cukup melihat peraturan ini. Dengan adanya Permendikbud ini, guru yang sudah sertifikasi, bila ijazah terakhir sebagai pendidik tidak sesuai dengan yang mata pelajaran yang diajar, TIDAK PERLU KULIAH LAGI. Karena Linier yang dimaksud ialah Kesesuaian antara Sertifikat Pendidik dengan Mata Pelajaran yang diampu. (BUKAN IJAZAH)


Permendikbud no 46 tahun 2020 perihal penataan Linieritas Guru Bersertifikat pendidik ditujukan dalam rangka penguatan kiprah keprofesionalan guru maka perlu pembiasaan aspek linieritas pelaksanaan kiprah guru
Selain itu dengan semakin luasnya pelaksanaan kurikulum 2013 yang berdampak pada perubahan jumlah jam mengajar perminggu dan isyarat akta pendidik perlu penataan kesesuaian kewenangan mengajar guru dalam pemenuhan beban mengajar tersebut dan penataan isyarat akta pendidik sesuai mata pelajaran yang diampu.


Pasal 1 : Linieritas bagi guru bersertifikat pendidik merupakan kesesuaian antara akta pendidik dengan mata pelajaran yang diampu oleh guru.

Penataan linieritas guru bersertifikat pendidik diperuntukkan bagi:
a. guru kelas;
b. guru mata pelajaran;
c. guru Bimbingan dan Konseling/konselor;
d. guru pendidikan khusus; atau
e. guru Teknologi Informasi dan Komunikasi/guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi.



(1) Selama dalam proses pembiasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, guru bersertifikat pendidik yang telah mempunyai akta pendidik wajib memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu.
(2) Bagi guru yang terkena imbas perubahan kurikulum, dalam pemenuhan  beban mengajar sanggup mengajar:
a. mata pelajaran sesuai dengan rumpun keilmuannya;
b. sesuai dengan kualifikasi akademiknya meskipun akta pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya; atau
c. sesuai bidang keilmuan lainnya yang dikuasainya.

Guru yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tetap menerima hak (dalam hal ini proteksi profesi guru) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya berlaku surut semenjak tanggal 4 Januari 2020.

Hal-hal diatas merupakan isi utama Permendikbud. Dalam lampiran akan disebutkan secara jelas.
Berikut beberapa cuplikan lampiran Permendikbud no 46 tahun 2020


Masalah Linieritas Guru Besertifikat Pendidik merupakan problem klasik Permendikbud no 46 tahun 2020 Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
Permendikbud no 46 tahun 2020 Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
Masalah Linieritas Guru Besertifikat Pendidik merupakan problem klasik Permendikbud no 46 tahun 2020 Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
Permendikbud no 46 tahun 2020


Cara mengetahui isyarat Sertifikat Pendidik


Untuk mengetahui isyarat akta pendidik bagi guru silakan buka akta pendidik, sebagai teladan di bawah ialah akta pendidik guru Agama Islam sertifikasi guru tahun 2020 dengan isyarat 127 (lihat tanda kuning) disitulah letak isyarat sertikat pendidik. Yakni 3 angka, sebelum 5 angka terakhir.


Nah kalau punya problem terkait Linieritas, silakan didownload dan dibaca-baca Permendikbud di atas. Silakan download di tautan ini untuk mengunduh. bila diminta password rar masukkan jetjetsemut


Related : Permendikbud No 46 Tahun 2020 Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

5 Komentar untuk "Permendikbud No 46 Tahun 2020 Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik"

Bagi guru yang terkena imbas perubahan kurikulum, dalam pemenuhan beban mengajar sanggup mengajar...spt sy mengajar mapel biologi akibat ada perubahan kurikulum maka mapel biologi hanya diajarkan dikls X,bagaimana atau mapel pengganti biologi untuk memenuhi beban mengajar dalam memenuhi tunjangan profesi,ditahun kemarin untuk mapel biologi bisa mengajar mapel PKK sehingga bisa memenuhi

Bagaimana dengan sertifikasi guru kelas SD sy yg TDK linear dg jenjang mengajar sy saat ini di SMP mapel IPA.mohon pencerahannya.terima kasih

Ada beberapa teman yang mengajar mapel KIMIA dan FISIKA tapi pada tahun ajaran 2020/2021 PKK nya tidak diakui lagi sebagai penambahan jamnya ternyata ada permen linieritas terbaru yang berlaku di 4 januari 2020 , guru produktif yang mengajar PKK dihitung jamnya, yang ingin sy tanyakan adakah kode baru seperti peraturan no 46 tahun 2016, karena downloadnya sy klik yang keluar tetap yg tahun 2016 bukan yang tahun 2020, hal ini karena ingin memastikan guru FISIKA dan KIMIA
tsb kalau jjmnya kurang mengambil dari mapel mana lagi

Bagaimana dengan serdik guru kelas SD yang tidak linear dengan jenjang mengajar saya yang saat ini mengajar BK SMK. Mohon pencerahannya. Terimakasih.

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)