Permendikbud No 44 Tahun 2012 Perihal Pungutan Dan Kontribusi Di Satuan Pendidikan Dasar


Satuan pendidikan atau sekolah pada prinsipnya nirlaba atau tidak mencari keuntungan dalam penyelenggaraannya. Pengelolaan dana keuangan sanggup dilakukan oleh sekolah secara sanggup bangkit diatas kaki sendiri dengan tujuan memajukan forum pendidikan khususnya serta kemajuan pendidikan secara umum.
Permendikbud No 44 Tahun 2012 perihal Pungutan dan Sumbangan di Satuan Pendidikan Dasar

Sekolah atau satuan pendidikan swasta boleh mengambil pungutan dan mendapatkan proteksi dari pihak luar sekolah menyerupai orangtua siswa, masyarakat maupun perusahaan sekitar sekolah haruslah memenuhi peraturan perundangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Oleh sebab itu, maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan terkait pungutan dan proteksi biaya pendidikan dalam satuan pendidikan dasar (khusus SD sampai SMP). Permendikbud ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44 tahun 2012 perihal Pungutan dan Sumbangan di Satuan Pendidikan Dasar.


Silakan unduh Permendikbud nomor 44 tahun 2012 di link ini

Pada  saat  Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku,  Peraturan  Menteri  Pendidikan dan  Kebudayaan  Nomor  60  Tahun  2011  tentang  Larangan  Pungutan  Biaya Pendidikan Pada SD dan Sekolah Menengah Pertama  dicabut  dan  dinyatakan  tidak berlaku.

Related : Permendikbud No 44 Tahun 2012 Perihal Pungutan Dan Kontribusi Di Satuan Pendidikan Dasar

0 Komentar untuk "Permendikbud No 44 Tahun 2012 Perihal Pungutan Dan Kontribusi Di Satuan Pendidikan Dasar"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)