Permendagri Nomor 36 Tahun 2020

Permendagri Nomor 36 Tahun 2020

Dalam Pasal 1 Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, dinyatakan beberapa istila terkait Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 ini, antara lain:

1.  Partai Politik yakni organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk  oleh  sekelompok  warga  negara  Indonesia  secara sukarela  atas  dasar  kesamaan  kehendak  dan  cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota,  masyarakat,  bangsa  dan  negara,  serta memelihara  keutuhan  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia  berdasarkan  Pancasila  dan  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.  Bantuan  Keuangan  adalah  bantuan  keuangan  yang bersumber  dari  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja Negara/Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Daerah  yang diberikan  secara  proporsional  kepada  partai  politik  yang mendapatkan  kursi  di  Dewan  Perwakilan  Rakyat,  Dewan Perwakilan  Rakyat  Daerah  Provinsi,  dan  Dewan Perwakilan  Rakyat  Daerah  Kabupaten/Kota  yang penghitungannya menurut jumlah perolehan suara.
3.  Pendidikan  Politik  adalah  proses  pembelajaran  dan pemahaman perihal hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap  warga  negara  dalam  kehidupan  berbangsa  dan bernegara.
4.  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Negara  yang selanjutnya  disingkat  APBN  adalah  rencana  keuangan tahunan  pemerintahan  negara  yang  disetujui  oleh  Dewan Perwakilan Rakyat.
5.  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Daerah  yang selanjutnya  disingkat  APBD  adalah  rencana  keuangan tahunan  daerah  yang  ditetapkan  dengan  peraturan daerah.
6.  Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat dewan perwakilan rakyat adalah  Dewan  Perwakilan  Rakyat  sebagaimana  dimaksud dalam  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia Tahun 1945.
7.  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  yang  selanjutnya disingkat DPRD yakni forum perwakilan rakyat tempat yang  berkedudukan  sebagai  unsur  penyelenggara pemerintahan daerah.
8.  Dewan  Pimpinan  Pusat  Partai  Politik  yang  selanjutnya disingkat  DPP  adalah  pengurus  partai  politik  di  tingkat Nasional  yang  ditetapkan  berdasarkan  hasil  keputusan Musyawarah  Nasional/Kongres/Muktamar  atau  sebutan yang  sejenis  yang  telah  terdaftar  di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
9.  Dewan  Pimpinan  Daerah  Partai  Politik  yang  selanjutnya disingkat  DPD  atau  sebutan  lainnya  adalah  pengurus partai  politik  di  tingkat  provinsi  yang  ditetapkan berdasarkan  hasil  keputusan  Musyawarah  Daerah  atau sebutan  lainnya  yang  ditetapkan  oleh  Dewan  Pimpinan Pusat Partai Politik.
10. Dewan  Pimpinan  Cabang  Partai  Politik  yang  selanjutnya disingkat  DPC  atau  sebutan  lainnya  adalah  pengurus partai  politik  di  tingkat  Kabupaten/Kota  yang  ditetapkan berdasarkan  hasil  keputusan  Musyawarah  Cabang  atau sebutan  lainnya  yang  ditetapkan  oleh  Dewan  Pimpinan Daerah Partai Politik.

Pasal 2 Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, dinyatakan
(1)  Pemerintah menunjukkan dukungan keuangan kepada partai politik di tingkat sentra yang mendapatkan bangku di DPR.
(2)  Gubernur  memberikan  bantuan  keuangan  kepada  partai politik di tingkat tempat provinsi yang mendapatkan bangku di DPRD provinsi.
(3)  Bupati/Wali Kota menunjukkan dukungan keuangan kepada partai  politik  di  tingkat  daerah  kabupaten/kota  yang mendapatkan bangku di DPRD kabupaten/kota.
(4)  Bantuan  keuangan  kepada  partai  politik  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1),  ayat  (2),  dan  ayat  (3)  diberikan secara  proporsional  yang  penghitungannya  berdasarkan jumlah perolehan suara.
(5)  Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diberikan setiap tahun.

Pasal 3 Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, dinyatakan bahwa 1)  Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bersumber dari APBN. 2)  Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bersumber dari APBD provinsi. 3)  Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) bersumber dari APBD kabupaten/kota.

Pasal 4 Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, dinyatakan
(1) Besarnya  bantuan  keuangan  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  3  penghitungannya berdasarkan  pada  jumlah perolehan bunyi sah hasil Pemilu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(2) Jumlah  perolehan  suara  hasil  Pemilu  DPR  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  didasarkan  pada  hasil penghitungan  suara  sah  secara  nasional  yang  ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
(3) Jumlah  perolehan  suara  hasil  Pemilu  DPRD  provinsi sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  didasarkan  pada hasil  penghitungan  suara  sah  pemilu  DPRD  provinsi  yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum provinsi. (4) Jumlah  perolehan  suara  hasil  Pemilu  DPRD kabupaten/kota  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) didasarkan  pada  hasil  penghitungan  suara  sah  pemilu DPRD  kabupaten/kota  yang  ditetapkan  oleh  Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota.

Pasal 5 Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, dinyatakan
(1)  Besaran  nilai bantuan  keuangan  kepada  partai  politik tingkat  pusat  yang  mendapatkan  kursi  di  DPR sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2  ayat  (1)  sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per bunyi sah.
(2)  Besaran  nilai  bantuan  keuangan  kepada  partai  politik tingkat tempat provinsi yang mendapatkan bangku di DPRD provinsi  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2  ayat  (2) sebesar  Rp1.200,00  (seribu  dua  ratus  rupiah)  per  suara sah.
(3)  Bagi  pemerintah  provinsi  yang  alokasi  anggaran  bantuan keuangan kepada partai politik telah melebihi Rp1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) per bunyi sah, alokasi anggaran dukungan keuangan kepada partai politik tahun berikutnya sama  dengan  jumlah  bantuan  keuangan  kepada  partai politik tahun anggaran berjalan.
(4)  Besaran  nilai  bantuan  keuangan  kepada  partai  politik tingkat tempat kabupaten/kota  yang  mendapatkan  kursi di  DPRD  kabupaten/kota  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  2  ayat  (3)  sebesar  Rp1.500,00  (seribu  lima  ratus rupiah) per bunyi sah.
(5)  Bagi  pemerintah daerah  kabupaten/kota  yang  alokasi anggaran  bantuan  keuangan  kepada  partai  politik  telah melebihi  Rp1.500,00  (seribu  lima  ratus  rupiah)  per  suara sah,  alokasi  anggaran  bantuan  keuangan  kepada  partai politik  tahun  berikutnya  sama  dengan  jumlah  bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran berjalan.

Pasal 6 Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, dinyatakan bahwa 1) Besaran nilai  bantuan  keuangan  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  5  ayat  (1)  dapat  dinaikan  sesuai  dengan kemampuan keuangan negara. 2) Besaran  nilai  bantuan  keuangan  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) sanggup dinaikan  sesuai  dengan  kemampuan  keuangan  daerah sehabis menerima persetujuan Menteri.

Pasal 7 Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, dinyatakan bahwa 1)  Menteri  melalui  Direktur  Jenderal  Politik  dan Pemerintahan  Umum  memberikan  persetujuan sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  6  ayat  (2)  untuk kenaikan  bantuan  keuangan  partai  politik tingkat tempat provinsi. 2)  Menteri  mendelegasikan  kewenangan  memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) kepada  Gubernur  untuk  kenaikan  bantuan  keuangan partai politik tingkat tempat kabupaten/kota.

Pasal 8 Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, dinyatakan 1)  Persetujuan  Menteri  terhadap  kenaikan  bantuan keuangan  partai  politik  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 7 ayat (1) diberikan sehabis dilakukan penilaian APBD provinsi. 2)  Persetujuan  Gubernur  terhadap  kenaikan  bantuan keuangan  partai  politik  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 7 ayat (2) diberikan sehabis dilakukan penilaian APBD kabupaten/kota.

Pasal 9
(1)  Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diberikan  berdasarkan  penilaian  dan  evaluasi  yang dilakukan secara selektif sesuai dengan kriteria dan tidak mengganggu pelaksanaan jadwal prioritas daerah.
(2)  Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.  kondisi kemampuan keuangan daerah;
b.  nilai  per  suara  bantuan  keuangan  tahun  anggaran sebelumnya; dan
c.  indeks kemahalan.

Pasal 10
(1)  Menteri  membentuk  tim  untuk  melakukan  penilaian terhadap permohonan kenaikan dukungan keuangan partai politik.
(2)  Tim  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  terdiri  dari unsur  Direktorat  Jenderal  Politik  dan  Pemerintahan Umum, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, Inspektorat Jenderal  Kementerian  Dalam  Negeri,  Biro  Hukum Sekretariat  Jenderal  Kementerian  Dalam  Negeri,  Biro Perencanaan  Sekretariat  Jenderal  Kementerian  Dalam Negeri dan pejabat terkait.
(3)  Tim  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4)  Biaya  penilaian  terhadap  permohonan  kenaikan  bantuan keuangan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibebankan pada APBN.

Pasal 11
(1)  Gubernur  membentuk  tim  untuk  melakukan  penilaian terhadap permohonan kenaikan dukungan keuangan partai politik.
(2)  Tim  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  terdiri  atas Badan  Kesatuan  Bangsa  dan  Politik  Provinsi, Badan/Dinas/Biro  Keuangan  Sekretariat  Provinsi, Inspektorat  Jenderal  Provinsi,  Biro  Hukum  Sekretariat Provinsi  dan  Badan  Perencanaan  Pembangunan  Daerah Provinsi serta pejabat terkait.
(3)  Tim  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(4)  Biaya  penilaian  terhadap  permohonan  kenaikan  bantuan keuangan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD Provinsi.

Pasal 12
Gubernur  wajib  melaporkan  pemberian  persetujuan sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  7  ayat  (2)  kepada Menteri.

Pasal 13
Bantuan  keuangan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 3 ayat (2)  dan  ayat  (3)  dianggarkan  setiap  tahun  dalam  jenis belanja  bantuan  keuangan  dengan  objek  belanja  bantuan keuangan kepada partai politik.

BAB IV
PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN

Pasal 14
(1)  Pengurus partai politik memberikan surat permohonan bantuan  keuangan  partai  politik  tingkat pusat  kepada Menteri  melalui  Direktur  Jenderal  Politik  dan Pemerintahan  Umum  dengan  tembusan  disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum.
(2)  Surat  permohonan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau  sebutan  lain  yang  terdaftar  di  Kementerian  Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(3)  Surat  permohonan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2) menggunakan  kop  surat  dan  cap  stempel  partai  politik serta melampirkan sebanyak 2 (dua) rangkap kelengkapan manajemen berupa:
a.  fotokopi Akte Notaris Pendirian yang memuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik;
b.  fotokopi  susunan  kepengurusan  partai  politik  yang telah terdaftar dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan  Hak  Asasi  Manusia  yang  dilegalisir  oleh  pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 
c.  fotokopi surat keterangan Nomor Pokok Wajib Pajak; 
d.  nomor  rekening  kas  umum  partai  politik  yang dibuktikan  dengan  pernyataan  pembukaan  rekening dari bank yang bersangkutan; 
e.  surat  keterangan  autentikasi  hasil  penetapan perolehan bangku dan bunyi hasil pemilihan umum dewan perwakilan rakyat yang  dilegalisir  oleh  Sekretaris  Jenderal  Komisi Pemilihan Umum; 
f.  rencana  penggunaan  dana  bantuan  keuangan  partai politik diprioritaskan untuk pendidikan politik; 
g.  laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran dukungan keuangan  yang  bersumber  dari  APBN  tahun  anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan; dan
h. surat pernyataan ketua partai politik yang menyatakan bertanggungjawab  secara  formil  dan  materiil  dalam penggunaan anggaran dukungan keuangan partai politik dan  bersedia  dituntut  sesuai  peraturan  perundang-undangan  apabila  memberikan  keterangan  yang  tidak benar  yang  ditandatangani  Ketua  Umum,  Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum atau sebutan lainnya, di  atas materai  dengan  menggunakan  kop  surat  partai politik.

Pasal 15
(1)  Pengurus  partai  politik  tingkat  daerah  provinsi mengajukan  surat  permohonan  bantuan  keuangan  partai politik  kepada  gubernur  dengan  tembusan  disampaikan kepada  Kepala  Kantor  Wilayah  Kementerian Hukum  dan Hak  Asasi  Manusia,  Ketua  Komisi  Pemilihan  Umum provinsi,  dan  Kepala  Badan  Kesatuan  Bangsa  dan  Politik provinsi atau sebutan lain.
(2)  Surat  permohonan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) ditandatangani  oleh  Ketua  dan  Sekretaris  atau  sebutan lain.
(3)  Surat  permohonan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2) menggunakan  kop  surat  dan  cap  stempel  partai  politik serta melampirkan sebanyak 2 (dua) rangkap kelengkapan manajemen berupa:
a.  surat  keputusan  DPP  Partai  Politik  yang  menetapkan susunan  kepengurusan  DPD  Partai  Politik  tingkat Provinsi  yang  dilegalisir  oleh  Ketua  Umum  dan Sekretaris  Jenderal  DPP  Partai  Politik  atau  sebutan lainnya  atau  dilegalisir  berdasarkan  ketentuan Anggaran  Dasar/Anggaran  Rumah  Tangga  masing-masing Partai Politik;
b.  fotokopi surat keterangan Nomor Pokok Wajib Pajak; 
c.  surat  keterangan  autentifikasi  hasil  penetapan perolehan bangku dan bunyi partai politik hasil pemilihan umum  DPRD  Provinsi  yang  dilegalisir  oleh  Sekretaris Komisi Pemilihan Umum provinsi; 
d.  nomor  rekening  kas  umum  partai  politik  yang dibuktikan  dengan  pernyataan  pembukaan  rekening dari bank yang bersangkutan;
e.  rencana  penggunaan  dana  bantuan  keuangan  partai politik diprioritaskan untuk pendidikan politik; 
f.  laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran dukungan keuangan  yang  bersumber dari  APBD  Provinsi  tahun anggaran  sebelumnya  yang  telah  diperiksa  oleh  Badan Pemeriksa Keuangan; dan
g.  surat pernyataan ketua partai politik yang menyatakan bertanggungjawab  secara  formil  dan  materiil  dalam penggunaan anggaran dukungan keuangan partai politik dan  bersedia  dituntut  sesuai  dengan  ketentuan peraturan  perundang-undangan  apabila  memberikan keterangan  yang  tidak  benar  yang  ditandatangani Ketua, Sekretaris, dan Bendahara atau sebutan lainnya di  atas  materai  dengan  menggunakan  kop  surat  partai politik.

Pasal 16
(1)  Pengurus  partai  politik  tingkat daerah  kabupaten/kota mengajukan  surat  permohonan  bantuan  keuangan  partai politik  kepada  bupati/wali  kota  dengan  tembusan disampaikan  kepada  Ketua  Komisi  Pemilihan  Umum kabupaten/kota  dan  Kepala  Badan/Kantor  Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten/kota atau sebutan lain.
(2)  Surat  permohonan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) ditandatangani  oleh  Ketua  dan  Sekretaris  atau  sebutan lain. 
(3)  Surat  permohonan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2) menggunakan  kop  surat  dan  cap  stempel  partai  politik serta melampirkan sebanyak 2 (dua) rangkap kelengkapan manajemen berupa:
a.  surat  keputusan  DPP  Partai  Politik  yang  menetapkan Susunan  Kepengurusan  DPC  partai  politik  tingkat kabupaten/kota  atau  sebutan  lainnya  yang  dilegalisir oleh  Ketua  Umum  dan  Sekretaris  Jenderal  DPP  Partai Politik  atau  sebutan  lainnya  atau  dilegalisir berdasarkan  ketentuan  Anggaran  Dasar/Anggaran Rumah Tangga masing-masing Partai Politik;
b.  fotokopi surat keterangan Nomor Pokok Wajib Pajak;
c.  surat  keterangan  autentifikasi  hasil  penetapan perolehan bangku dan bunyi partai politik hasil pemilihan umum  DPRD  Kabupaten/Kota  yang  dilegalisir  oleh Sekretaris Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota;
d.  nomor  rekening  kas  umum  partai  politik  yang dibuktikan  dengan  pernyataan  pembukaan  rekening dari bank yang bersangkutan;
e.  rencana  penggunaan  dana  bantuan  keuangan  partai
politik diprioritaskan untuk pendidikan politik; 
f.  laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran dukungan keuangan  yang  bersumber  dari  APBD  kabupaten/kota tahun  anggaran  sebelumnya  yang  telah  diperiksa  oleh Badan Pemeriksa Keuangan; 
g.  surat pernyataan ketua partai politik yang menyatakan bertanggungjawab  secara  formil  dan  materiil  dalam penggunaan anggaran dukungan keuangan partai politik dan  bersedia  dituntut  sesuai  peraturan  perundang-undangan  apabila  memberikan  keterangan  yang  tidak benar  yang  ditandatangani  Ketua,  Sekretaris,  dan Bendahara  atau  sebutan  lainnya  di  atas  materai dengan memakai kop surat partai politik.

Pasal 17
Dalam  hal  partai  politik  terjadi  sengketa  kepengurusan  di tingkat  pusat,  di  tingkat  daerah  provinsi  atau  di  tingkat kabupaten/kota,  pengajuan  permohonan  bantuan  keuangan partai politik dilakukan oleh:
a. susunan  kepengurusan  Dewan  Pimpinan  Pusat  Partai Politik  yang  sah  dan terdaftar  di  Kementerian  Hukum  dan HAM untuk dukungan keuangan yang bersumber dari APBN; atau
b. susunan  kepengurusan  Partai  Politik  ditingkat  daerah provinsi  dan  ditingkat  daerah  kabupaten/kota  yang disahkan  oleh  Dewan  Pimpinan  Pusat  Partai  Politik  yang sah  dan  terdaftar  di  Kementerian  Hukum  dan  Hak  Asasi Manusia  untuk  bantuan  keuangan  yang  bersumber  dari APBD.

Pasal 18
Dalam  hal  partai  politik  tidak  mengajukan  permohonan bantuan  keuangan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  14, Pasal 15 dan Pasal 16 pada tahun anggaran berjalan, dukungan keuangan yang bersumber dari APBN atau APBD tidak sanggup diberikan.

BAB V
VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI

Pasal 19
(1)  Verifikasi  kelengkapan  administrasi  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal 14 dilakukan  oleh  Tim  Verifikasi Kelengkapan  Administrasi  Pengajuan  Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik tingkat Pusat.
(2)  Tim  Verifikasi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) diketuai  oleh  Direktur  Jenderal  Politik  dan  Pemerintahan Umum. 
(3)  Keanggotaan  tim  verifikasi  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  terdiri  atas  Direktorat  Jenderal  Politik  dan Pemerintahan  Umum,  Inspektorat  Jenderal  Kementerian Dalam  Negeri,  Biro  Hukum  Kementerian  Dalam  Negeri, Kementerian  Hukum  dan  Hak  Asasi  Manusia,  Komisi Pemilihan Umum.
(4)  Pembentukan tim  verifikasi  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. 
(5)  Biaya  verifikasi  kelengkapan  administrasi  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBN.

Pasal 20
(1)  Verifikasi  kelengkapan  administrasi  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  15  dilakukan  oleh  Tim  Verifikasi Kelengkapan  Administrasi  Pengajuan  Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik tingkat tempat Provinsi.
(2)  Tim  verifikasi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) diketuai  Kepala  Badan  Kesatuan  Bangsa  dan  Politik Provinsi atau sebutan lain.
(3)  Keanggotaan  tim  verifikasi  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  terdiri  dari  unsur  Badan  Kesatuan  Bangsa  dan Politik  Provinsi,  Biro  Hukum  Sekretariat  Provinsi, Badan/Dinas/Biro  Keuangan  Sekretariat  Provinsi, Inspektorat Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan  Hak  Asasi  Manusia,  Komisi  Pemilihan  Umum Provinsi.
(4)  Pembentukan  tim  verifikasi  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(5)  Biaya  verifikasi  kelengkapan  administrasi  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD Provinsi.

Pasal 21
(1)  Verifikasi  kelengkapan  administrasi  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  16  dilakukan  oleh  Tim  Verifikasi Kelengkapan  Administrasi  Pengajuan  Permohonan Bantuan  Keuangan  Partai  Politik  tingkat  daerah Kabupaten/Kota.
(2)  Tim  Verifikasi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) diketuai  Kepala  Badan/Kantor  Kesatuan  Bangsa  dan Politik Kabupaten/Kota atau sebutan lain.
(3)  Keanggotaan  tim  verifikasi  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) terdiri dari unsur Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan  Politik  Kabupaten/Kota,  Bagian  Hukum  Sekretariat Kabupaten/Kota,  Dinas/Bagian  Keuangan Kabupaten/Kota,  Inspektorat  Kabupaten/Kota,  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
(4)  Pembentukan  tim  verifikasi  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.
(5)  Biaya  verifikasi  kelengkapan  administrasi  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  dibebankan  pada  APBD Kabupaten/Kota.

Pasal 22
Hasil  verifikasi  kelengkapan  administrasi  permohonan bantuan  keuangan  partai  politik  tingkat  pusat,  daerah provinsi  dan daerah  kabupaten/kota  dibuat  dalam  berita jadwal hasil verifikasi kelengkapan administrasi.

Pasal 23
(1)  Tim  verifikasi  tingkat  pusat  menyampaikan  berita  acara hasil  verifikasi kelengkapan  administrasi  permohonan bantuan  keuangan  partai  politik  tingkat  pusat  kepada Menteri  dengan  melampirkan  kelengkapan  persyaratan administrasi  permohonan  bantuan  keuangan  partai politik.
(2)  Tim verifikasi tingkat provinsi memberikan isu jadwal hasil  verifikasi  kelengkapan  administrasi  permohonan bantuan  keuangan  partai  politik  tingkat tempat provinsi kepada  Gubernur  dengan  melampirkan  kelengkapan persyaratan  administrasi  permohonan  bantuan  keuangan partai politik.
(3)  Tim  verifikasi  tingkat  daerah  kabupaten/kota memberikan  berita  acara  hasil  verifikasi  kelengkapan manajemen permohonan dukungan keuangan partai politik tingkat tempat kabupaten/kota  kepada  bupati/wali  kota dengan  melampirkan  kelengkapan  persyaratan administrasi  permohonan  bantuan  keuangan  partai politik.


Pasal 24
(1) Menteri  melalui  Direktur  Jenderal  Politik  dan  Pemerintahan Umum  menyampaikan  permintaan  penyaluran  bantuan keuangan  ke  rekening  kas  umum  partai  politik  tingkat sentra kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan isu jadwal hasil verifikasi kelengkapan administrasi.
(2) Pejabat  pengelola  keuangan  daerah  provinsi  atas persetujuan  gubernur  menyalurkan  bantuan  keuangan  ke rekening  kas  umum  partai  politik  tingkat tempat provinsi dengan  melampirkan  berita  acara  hasil  verifikasi kelengkapan administrasi.
(3) Pejabat  pengelola  keuangan  daerah  kabupaten/kota  atas persetujuan  bupati/walikota  menyalurkan  bantuan keuangan  ke  rekening  kas  umum  partai  politik  tingkat tempat kabupaten/kota  dengan  melampirkan  berita  acara hasil verifikasi kelengkapan administrasi.

Pasal 25
(1) Ketua umum atau sebutan lain partai politik tingkat sentra menyampaikan  tanda  bukti  penerimaan  bantuan euangan  yang  disalurkan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  24  ayat  (1)  kepada  Menteri  Keuangan  dan  Menteri Dalam  Negeri  melalui Direktur  Jenderal  Politik  dan emerintahan Umum.
(2) Ketua  atau  sebutan  lain  partai  politik  tingkat  provinsi menyampaikan  tanda  bukti  penerimaan  bantuan keuangan  yang  disalurkan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  24  ayat  (2)  kepada  Gubernur  melalui  Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Provinsi.
(3) Ketua  atau  sebutan  lain  partai  politik  tingkat tempat kabupaten/kota  menyampaikan  tanda  bukti  penerimaan bantuan  keuangan  yang  disalurkan  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  24  ayat  (3)  kepada  bupati/wali kota  melalui  Pejabat  Pengelola  Keuangan  Daerah Kabupaten/Kota.
(4) Penyampaian  tanda  bukti  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1),  ayat  (2),  dan  ayat  (3)  disertai  dengan penandatanganan  berita  acara  serah  terima  bantuan keuangan.

Pasal 26
Penyaluran  bantuan  keuangan  bagi  partai  politik  yang  telah memenuhi persyaratan manajemen dan telah mendapatkan hasil pemeriksaan  Badan  Pemeriksa  Keuangan  pada  tahun anggaran berjalan dilaksanakan pada kesempatan pertama.


Pasal 27
(1) Bantuan  keuangan  kepada  partai  politik  diprioritaskan untuk  melaksanakan  pendidikan  politik  bagi  anggota partai politik dan masyarakat.
(2) Selain  digunakan  untuk  melaksanakan  pendidikan  politik sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  bantuan  keuangan kepada  partai  politik  juga  digunakan  untuk  operasional sekretariat partai politik.
(3) Bentuk kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain berupa:
a.  seminar;
b.  lokakarya; 
c.  dialog interaktif; 
d.  sarasehan; 
e.  workshop; dan 
f.  kegiatan pertemuan partai politik lainnya sesuai dengan kiprah dan fungsi partai politik.

Pasal 28
(1)  Kegiatan  pendidikan  politik  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 27 bertujuan untuk:
a.  meningkatkan  kesadaran  hak  dan  kewajiban  masyarakat  dalam  kehidupan  bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
b.  meningkatkan  partisipasi  politik  dan  inisiatif masyarakat  dalam  kehidupan  bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; dan
c.  meningkatkan  kemandirian,  kedewasaan,  dan membangun  karakter  bangsa  untuk  memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
(2)  Pendidikan  politik  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) berkaitan dengan kegiatan:
a.  pendalaman    mengenai    Pancasila,  Undang-Undang asar  Tahun  1945,  Bhineka  Tunggal  Ika  dan  Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.  pemahaman    mengenai  hak  dan  kewajiban  Warga Negara  Indonesia  dalam  membangun  etika  dan  budaya politik; dan 
c.  pengkaderan  anggota  partai  politik  secara  berjenjang dan berkelanjutan.
(3) Kegiatan  pendidikan  politik  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender untuk membangun adat budaya politik sesuai dengan Pancasila.
(4) Jenis pengeluaran kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.  pembayaran honorarium;
b.  pembayaran transport kegiatan;
c.  akomodasi dan konsumsi; dan
d.  pengadaan perlengkapan peserta kegiatan.

Pasal 29
(1) Kegiatan operasional sekretariat partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) berkaitan dengan:
a.  administrasi umum;
b.  berlangganan daya dan jasa; 
c.  pemeliharaan data dan arsip; dan
d.  pemeliharaan peralatan kantor.
(2) Kegiatan  operasional  sekretariat  partai  politik  berkaitan dengan  administrasi  umum  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) karakter a antara lain:
a.  keperluan alat tulis kantor;
b.  rapat internal sekretariat; 
c.  perjalanan  dinas  dalam  rangka  pelaksanaan  tugas  dan fungsi partai politik;
d.  transport  untuk  mendukung  kegiatan  operasional sekretariat; 
e.  pengadaan  barang  inventaris,  antara  lain  berupa: furniture, komputer, mesin fotokopi;
f.  sewa kantor; dan
g.  honor tenaga manajemen sekretariat partai politik yang berkompeten di bidang pengelolaan keuangan.
(3) Kegiatan  operasional  sekretariat  partai  politik  berkaitan dengan  berlangganan  daya  dan  jasa  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b yaitu:
a.  telepon, internet dan listrik;
b.  air minum sekretariat; 
c.  jasa pos dan giro; 
d.  surat menyurat; atau
e.  media cetak dan elektronik.
 (4) Kegiatan  operasional  sekretariat  partai  politik  berkaitan dengan  pemeliharaan    data  dan  arsip  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c yaitu:
a.  penyimpanan data elektronik; dan/atau
b.  penyimpanan data manual.
(5) Kegiatan  operasional  sekretariat  partai  politik  berkaitan dengan  pemeliharaan    peralatan  kantor  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter d yaitu:
a.  pemeliharaan peralatan elektronik sekretariat; dan/atau
b.  pemeliharaan peralatan inventaris kantor sekretariat.


Pasal 30
(1) Partai  politik  penerima  bantuan  keuangan  yang  bersumber dari APBN atau APBD bertanggungjawab secara formal dan material  atas  penggunaan  bantuan  keuangan  yang diterima.
(2) Partai  politik  membuat  pembukuan  dan  memelihara  bukti penerimaan  dan  pengeluaran  atas  dana  bantuan keuangan.

Pasal 31
(1) Partai  politik  wajib  membuat  laporan  pertanggungjawaban penerimaan  dan  pengeluaran  keuangan  yang  bersumber dari dana dukungan APBN atau APBD.
(2) Laporan  pertanggungjawaban  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  meliputi  rekapitulasi  realisasi  penerimaan  dan belanja  bantuan  keuangan  partai  politik  dan  rincian realisasi belanja dana dukungan keuangan partai politik per kegiatan.

Pasal 32
Partai  politik  wajib  menyampaikan  laporan pertanggungjawaban  penerimaan  dan  pengeluaran  keuangan yang  bersumber  dari  dana  APBN  atau  APBD  paling  lambat  1 (satu)  bulan  setelah  tahun  anggaran  berakhir  kepada  Badan Pemeriksa Keuangan untuk dilakukan pemeriksaan.

Pasal 33
(1) Bagi  partai  politik  yang  melanggar  ketentuan  melewati batas  waktu  atau  tidak  menyerahkan  laporan pertanggungjawaban  kepada  Badan  Pemeriksa  Keuangan sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  32  dikenakan  sanksi administrasi  berupa  tidak  diberikan  bantuan  keuangan APBN atau APBD pada tahun anggaran berkenaan hingga laporan  pertanggungjawaban  diperiksa  oleh  Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Pemeriksaan  atas  laporan  pertanggungjawaban sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dilakukan  pada tahun anggaran berikutnya.

Pasal 34
Partai  politik  wajib  menyampaikan  laporan pertanggungjawaban  penerimaan  dan  pengeluaran  keuangan yang  bersumber  dari  dana  APBN  atau APBD secara  berkala  1 (satu) tahun sekali kepada Menteri, Gubernur dan Bupati/Wali Kota  setelah  diperiksa  oleh  Badan  Pemeriksa  Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.

Pasal 35
(1) Laporan  pertanggungjawaban  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 34 disampaikan oleh:
a.  Ketua  umum  atau  sebutan  lain  partai politik  tingkat sentra kepada pemerintah melalui Menteri;
b.  Ketua  atau  sebutan  lain  partai  politik  tingkat tempat provinsi kepada Gubernur; dan 
c.  Ketua  atau  sebutan  lain  partai  politik  tingkat tempat kabupaten/kota kepada Bupati/Wali Kota.
(2) Laporan  pertanggungjawaban  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  disampaikan  paling  lambat  1  (satu)  bulan  setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 36
Laporan  pertanggungjawaban  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 35 terbuka untuk diketahui masyarakat.

Pasal 37
Format  surat  pernyataan,  berita  acara  hasil  verifikasi kelengkapan  administrasi,  berita  acara  serah  terima dukungan keuangan,  dan laporan  pertanggungjawaban  penerimaan  dan pengeluaran keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) karakter h, Pasal 15 ayat (3) karakter g, dan Pasal 16 ayat (3) huruf  g,    Pasal  22,  Pasal  25  ayat  (4) dan  Pasal  31 tercantum dalam  Lampiran  yang  merupakan  bagian  tidak  terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 38
(1) Bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi  di  DPR,  DPRD  provinsi,  dan  DPRD  kabupaten/kota hasil Pemilu periode sebelumnya, diberikan hingga dengan diresmikannya  keanggotaan  DPR,  DPRD  provinsi,  dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu periode berikutnya.
 (2) Dalam hal terjadi perubahan perolehan bunyi partai politik yang memperoleh bangku di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menurut hasil pemilu maka dilakukan adaptasi nilai dukungan keuangan partai politik.
(3) Jumlah  bantuan  keuangan  yang  diterima  partai  politik sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dihitung  secara proporsional  berdasarkan  rentang  waktu  sampai  dengan berakhirnya  masa  keanggotaan  DPR,  DPRD  provinsi,  dan DPRD  kabupaten/kota  hasil  Pemilu  periode  sebelumnya dalam 1 (satu) tahun anggaran periode berikutnya.
(4) Jumlah  bantuan  keuangan  yang  diterima  partai  politik sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dihitung  secara proporsional mulai semenjak diresmikannya keanggotaan DPR, DPRD  provinsi,  dan  DPRD  kabupaten/kota  hasil  Pemilu periode  berkenaan  sampai  dengan  sisa  waktu  tahun anggaran periode berkenaan.

Pasal 39
(1)   Penghitungan  bantuan  keuangan  kepada  Partai  Politik yang  mendapat  kursi  di  DPRD  provinsi  atau  DPRD kabupaten/kota  bagi  daerah  otonom  baru,  dihitung menurut jumlah perolehan bunyi sah dikalikan dengan nilai setiap bunyi di tempat otonom baru.
(2)   Nilai  setiap  suara  di  daerah  otonom  baru  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  besarnya  dihitung  sama  dengan nilai  bantuan  setiap  suara  daerah  provinsi  atau tempat kabupaten/kota induk.
(3)   Penganggaran  dalam  APBD,  pengajuan,  penyaluran, penggunaan  dan  laporan  pertanggungjawaban  bantuan keuangan  partai  politik    berlaku  secara mutatis  mutandis terhadap  penganggaran  dalam  APBD,  pengajuan, penyaluran, penggunaan dan laporan pertanggungjawaban dukungan keuangan partai politik di tempat otonom baru.



Pasal 40
Pada  saat  Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku,  Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 77  Tahun 2020 perihal Pedoman Tata  Cara  Penghitungan,  Penganggaran  dalam  Anggaran Pendapatan  dan  Belanja  Daerah,    Pengajuan,  Penyaluran,  dan Laporan  Pertanggungjawaban  Penggunaan  Bantuan  Keuangan Partai  Politik (Berita  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2020 Nomor  1744) sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77  Tahun  2020  tentang  Pedoman  Tata  Cara  Penghitungan, Penganggaran  dalam  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja Daerah,  Pengajuan,  Penyaluran,  dan  Laporan Pertanggungjawaban  Penggunaan  Bantuan  Keuangan  Partai Politik (Berita  Negara  Republik  Indonesia Tahun  2020  Nomor 198), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 41
Peraturan  Menteri ini  mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan.

Selengkpanya download Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, ------DISINI----------

Demikian info perihal Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 semoga bermanfaatt.



Related : Permendagri Nomor 36 Tahun 2020

0 Komentar untuk "Permendagri Nomor 36 Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)