Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 |
Dalam Pasal 1 Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, dinyatakan beberapa istila terkait Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 ini, antara lain:
1. Partai Politik yakni organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Bantuan Keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang penghitungannya menurut jumlah perolehan suara.
3. Pendidikan Politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman perihal hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
6. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat dewan perwakilan rakyat adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD yakni forum perwakilan rakyat tempat yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
8. Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik yang selanjutnya disingkat DPP adalah pengurus partai politik di tingkat Nasional yang ditetapkan berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Nasional/Kongres/Muktamar atau sebutan yang sejenis yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
9. Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik yang selanjutnya disingkat DPD atau sebutan lainnya adalah pengurus partai politik di tingkat provinsi yang ditetapkan berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Daerah atau sebutan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik.
10. Dewan Pimpinan Cabang Partai Politik yang selanjutnya disingkat DPC atau sebutan lainnya adalah pengurus partai politik di tingkat Kabupaten/Kota yang ditetapkan berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Cabang atau sebutan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik.
Pasal 2 Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, dinyatakan
(1) Pemerintah menunjukkan dukungan keuangan kepada partai politik di tingkat sentra yang mendapatkan bangku di DPR.
(2) Gubernur memberikan bantuan keuangan kepada partai politik di tingkat tempat provinsi yang mendapatkan bangku di DPRD provinsi.
(3) Bupati/Wali Kota menunjukkan dukungan keuangan kepada partai politik di tingkat daerah kabupaten/kota yang mendapatkan bangku di DPRD kabupaten/kota.
(4) Bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diberikan secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
(5) Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diberikan setiap tahun.
Pasal 3 Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, dinyatakan bahwa 1) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bersumber dari APBN. 2) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bersumber dari APBD provinsi. 3) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) bersumber dari APBD kabupaten/kota.
Pasal 4 Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, dinyatakan
(1) Besarnya bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 penghitungannya berdasarkan pada jumlah perolehan bunyi sah hasil Pemilu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(2) Jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil penghitungan suara sah secara nasional yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
(3) Jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil penghitungan suara sah pemilu DPRD provinsi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum provinsi. (4) Jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil penghitungan suara sah pemilu DPRD kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota.
Pasal 5 Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, dinyatakan
(1) Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per bunyi sah.
(2) Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat tempat provinsi yang mendapatkan bangku di DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sebesar Rp1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) per suara sah.
(3) Bagi pemerintah provinsi yang alokasi anggaran bantuan keuangan kepada partai politik telah melebihi Rp1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) per bunyi sah, alokasi anggaran dukungan keuangan kepada partai politik tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran berjalan.
(4) Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat tempat kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per bunyi sah.
(5) Bagi pemerintah daerah kabupaten/kota yang alokasi anggaran bantuan keuangan kepada partai politik telah melebihi Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per suara sah, alokasi anggaran bantuan keuangan kepada partai politik tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran berjalan.
Pasal 6 Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, dinyatakan bahwa 1) Besaran nilai bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dinaikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. 2) Besaran nilai bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) sanggup dinaikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah sehabis menerima persetujuan Menteri.
Pasal 7 Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, dinyatakan bahwa 1) Menteri melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) untuk kenaikan bantuan keuangan partai politik tingkat tempat provinsi. 2) Menteri mendelegasikan kewenangan memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) kepada Gubernur untuk kenaikan bantuan keuangan partai politik tingkat tempat kabupaten/kota.
Pasal 8 Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, dinyatakan 1) Persetujuan Menteri terhadap kenaikan bantuan keuangan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diberikan sehabis dilakukan penilaian APBD provinsi. 2) Persetujuan Gubernur terhadap kenaikan bantuan keuangan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diberikan sehabis dilakukan penilaian APBD kabupaten/kota.
Pasal 9
(1) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diberikan berdasarkan penilaian dan evaluasi yang dilakukan secara selektif sesuai dengan kriteria dan tidak mengganggu pelaksanaan jadwal prioritas daerah.
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kondisi kemampuan keuangan daerah;
b. nilai per suara bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya; dan
c. indeks kemahalan.
Pasal 10
(1) Menteri membentuk tim untuk melakukan penilaian terhadap permohonan kenaikan dukungan keuangan partai politik.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan pejabat terkait.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Biaya penilaian terhadap permohonan kenaikan bantuan keuangan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibebankan pada APBN.
Pasal 11
(1) Gubernur membentuk tim untuk melakukan penilaian terhadap permohonan kenaikan dukungan keuangan partai politik.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi, Badan/Dinas/Biro Keuangan Sekretariat Provinsi, Inspektorat Jenderal Provinsi, Biro Hukum Sekretariat Provinsi dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi serta pejabat terkait.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(4) Biaya penilaian terhadap permohonan kenaikan bantuan keuangan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD Provinsi.
Pasal 12
Gubernur wajib melaporkan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) kepada Menteri.
Pasal 13
Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) dianggarkan setiap tahun dalam jenis belanja bantuan keuangan dengan objek belanja bantuan keuangan kepada partai politik.
BAB IV
PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 14
(1) Pengurus partai politik memberikan surat permohonan bantuan keuangan partai politik tingkat pusat kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lain yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan kop surat dan cap stempel partai politik serta melampirkan sebanyak 2 (dua) rangkap kelengkapan manajemen berupa:
a. fotokopi Akte Notaris Pendirian yang memuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik;
b. fotokopi susunan kepengurusan partai politik yang telah terdaftar dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dilegalisir oleh pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. fotokopi surat keterangan Nomor Pokok Wajib Pajak;
d. nomor rekening kas umum partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan;
e. surat keterangan autentikasi hasil penetapan perolehan bangku dan bunyi hasil pemilihan umum dewan perwakilan rakyat yang dilegalisir oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum;
f. rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik diprioritaskan untuk pendidikan politik;
g. laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran dukungan keuangan yang bersumber dari APBN tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan; dan
h. surat pernyataan ketua partai politik yang menyatakan bertanggungjawab secara formil dan materiil dalam penggunaan anggaran dukungan keuangan partai politik dan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum atau sebutan lainnya, di atas materai dengan menggunakan kop surat partai politik.
Pasal 15
(1) Pengurus partai politik tingkat daerah provinsi mengajukan surat permohonan bantuan keuangan partai politik kepada gubernur dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ketua Komisi Pemilihan Umum provinsi, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik provinsi atau sebutan lain.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain.
(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan kop surat dan cap stempel partai politik serta melampirkan sebanyak 2 (dua) rangkap kelengkapan manajemen berupa:
a. surat keputusan DPP Partai Politik yang menetapkan susunan kepengurusan DPD Partai Politik tingkat Provinsi yang dilegalisir oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Politik atau sebutan lainnya atau dilegalisir berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga masing-masing Partai Politik;
b. fotokopi surat keterangan Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan bangku dan bunyi partai politik hasil pemilihan umum DPRD Provinsi yang dilegalisir oleh Sekretaris Komisi Pemilihan Umum provinsi;
d. nomor rekening kas umum partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan;
e. rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik diprioritaskan untuk pendidikan politik;
f. laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran dukungan keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan; dan
g. surat pernyataan ketua partai politik yang menyatakan bertanggungjawab secara formil dan materiil dalam penggunaan anggaran dukungan keuangan partai politik dan bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua, Sekretaris, dan Bendahara atau sebutan lainnya di atas materai dengan menggunakan kop surat partai politik.
Pasal 16
(1) Pengurus partai politik tingkat daerah kabupaten/kota mengajukan surat permohonan bantuan keuangan partai politik kepada bupati/wali kota dengan tembusan disampaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota dan Kepala Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten/kota atau sebutan lain.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain.
(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan kop surat dan cap stempel partai politik serta melampirkan sebanyak 2 (dua) rangkap kelengkapan manajemen berupa:
a. surat keputusan DPP Partai Politik yang menetapkan Susunan Kepengurusan DPC partai politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lainnya yang dilegalisir oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Politik atau sebutan lainnya atau dilegalisir berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga masing-masing Partai Politik;
b. fotokopi surat keterangan Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan bangku dan bunyi partai politik hasil pemilihan umum DPRD Kabupaten/Kota yang dilegalisir oleh Sekretaris Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota;
d. nomor rekening kas umum partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan;
e. rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai
politik diprioritaskan untuk pendidikan politik;
f. laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran dukungan keuangan yang bersumber dari APBD kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
g. surat pernyataan ketua partai politik yang menyatakan bertanggungjawab secara formil dan materiil dalam penggunaan anggaran dukungan keuangan partai politik dan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua, Sekretaris, dan Bendahara atau sebutan lainnya di atas materai dengan memakai kop surat partai politik.
Pasal 17
Dalam hal partai politik terjadi sengketa kepengurusan di tingkat pusat, di tingkat daerah provinsi atau di tingkat kabupaten/kota, pengajuan permohonan bantuan keuangan partai politik dilakukan oleh:
a. susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik yang sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM untuk dukungan keuangan yang bersumber dari APBN; atau
b. susunan kepengurusan Partai Politik ditingkat daerah provinsi dan ditingkat daerah kabupaten/kota yang disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik yang sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk bantuan keuangan yang bersumber dari APBD.
Pasal 18
Dalam hal partai politik tidak mengajukan permohonan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 pada tahun anggaran berjalan, dukungan keuangan yang bersumber dari APBN atau APBD tidak sanggup diberikan.
BAB V
VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI
Pasal 19
(1) Verifikasi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan oleh Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik tingkat Pusat.
(2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.
(3) Keanggotaan tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komisi Pemilihan Umum.
(4) Pembentukan tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(5) Biaya verifikasi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBN.
Pasal 20
(1) Verifikasi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan oleh Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik tingkat tempat Provinsi.
(2) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi atau sebutan lain.
(3) Keanggotaan tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi, Biro Hukum Sekretariat Provinsi, Badan/Dinas/Biro Keuangan Sekretariat Provinsi, Inspektorat Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komisi Pemilihan Umum Provinsi.
(4) Pembentukan tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(5) Biaya verifikasi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD Provinsi.
Pasal 21
(1) Verifikasi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan oleh Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik tingkat daerah Kabupaten/Kota.
(2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai Kepala Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota atau sebutan lain.
(3) Keanggotaan tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota, Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten/Kota, Dinas/Bagian Keuangan Kabupaten/Kota, Inspektorat Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
(4) Pembentukan tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.
(5) Biaya verifikasi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota.
Pasal 22
Hasil verifikasi kelengkapan administrasi permohonan bantuan keuangan partai politik tingkat pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dibuat dalam berita jadwal hasil verifikasi kelengkapan administrasi.
Pasal 23
(1) Tim verifikasi tingkat pusat menyampaikan berita acara hasil verifikasi kelengkapan administrasi permohonan bantuan keuangan partai politik tingkat pusat kepada Menteri dengan melampirkan kelengkapan persyaratan administrasi permohonan bantuan keuangan partai politik.
(2) Tim verifikasi tingkat provinsi memberikan isu jadwal hasil verifikasi kelengkapan administrasi permohonan bantuan keuangan partai politik tingkat tempat provinsi kepada Gubernur dengan melampirkan kelengkapan persyaratan administrasi permohonan bantuan keuangan partai politik.
(3) Tim verifikasi tingkat daerah kabupaten/kota memberikan berita acara hasil verifikasi kelengkapan manajemen permohonan dukungan keuangan partai politik tingkat tempat kabupaten/kota kepada bupati/wali kota dengan melampirkan kelengkapan persyaratan administrasi permohonan bantuan keuangan partai politik.
Pasal 24
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyampaikan permintaan penyaluran bantuan keuangan ke rekening kas umum partai politik tingkat sentra kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan isu jadwal hasil verifikasi kelengkapan administrasi.
(2) Pejabat pengelola keuangan daerah provinsi atas persetujuan gubernur menyalurkan bantuan keuangan ke rekening kas umum partai politik tingkat tempat provinsi dengan melampirkan berita acara hasil verifikasi kelengkapan administrasi.
(3) Pejabat pengelola keuangan daerah kabupaten/kota atas persetujuan bupati/walikota menyalurkan bantuan keuangan ke rekening kas umum partai politik tingkat tempat kabupaten/kota dengan melampirkan berita acara hasil verifikasi kelengkapan administrasi.
Pasal 25
(1) Ketua umum atau sebutan lain partai politik tingkat sentra menyampaikan tanda bukti penerimaan bantuan euangan yang disalurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Politik dan emerintahan Umum.
(2) Ketua atau sebutan lain partai politik tingkat provinsi menyampaikan tanda bukti penerimaan bantuan keuangan yang disalurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) kepada Gubernur melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Provinsi.
(3) Ketua atau sebutan lain partai politik tingkat tempat kabupaten/kota menyampaikan tanda bukti penerimaan bantuan keuangan yang disalurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) kepada bupati/wali kota melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten/Kota.
(4) Penyampaian tanda bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan.
Pasal 26
Penyaluran bantuan keuangan bagi partai politik yang telah memenuhi persyaratan manajemen dan telah mendapatkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pada tahun anggaran berjalan dilaksanakan pada kesempatan pertama.
Pasal 27
(1) Bantuan keuangan kepada partai politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat.
(2) Selain digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bantuan keuangan kepada partai politik juga digunakan untuk operasional sekretariat partai politik.
(3) Bentuk kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain berupa:
a. seminar;
b. lokakarya;
c. dialog interaktif;
d. sarasehan;
e. workshop; dan
f. kegiatan pertemuan partai politik lainnya sesuai dengan kiprah dan fungsi partai politik.
Pasal 28
(1) Kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 bertujuan untuk:
a. meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
b. meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; dan
c. meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
(2) Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan kegiatan:
a. pendalaman mengenai Pancasila, Undang-Undang asar Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. pemahaman mengenai hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik; dan
c. pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan.
(3) Kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender untuk membangun adat budaya politik sesuai dengan Pancasila.
(4) Jenis pengeluaran kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembayaran honorarium;
b. pembayaran transport kegiatan;
c. akomodasi dan konsumsi; dan
d. pengadaan perlengkapan peserta kegiatan.
Pasal 29
(1) Kegiatan operasional sekretariat partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) berkaitan dengan:
a. administrasi umum;
b. berlangganan daya dan jasa;
c. pemeliharaan data dan arsip; dan
d. pemeliharaan peralatan kantor.
(2) Kegiatan operasional sekretariat partai politik berkaitan dengan administrasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a antara lain:
a. keperluan alat tulis kantor;
b. rapat internal sekretariat;
c. perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi partai politik;
d. transport untuk mendukung kegiatan operasional sekretariat;
e. pengadaan barang inventaris, antara lain berupa: furniture, komputer, mesin fotokopi;
f. sewa kantor; dan
g. honor tenaga manajemen sekretariat partai politik yang berkompeten di bidang pengelolaan keuangan.
(3) Kegiatan operasional sekretariat partai politik berkaitan dengan berlangganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b yaitu:
a. telepon, internet dan listrik;
b. air minum sekretariat;
c. jasa pos dan giro;
d. surat menyurat; atau
e. media cetak dan elektronik.
(4) Kegiatan operasional sekretariat partai politik berkaitan dengan pemeliharaan data dan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c yaitu:
a. penyimpanan data elektronik; dan/atau
b. penyimpanan data manual.
(5) Kegiatan operasional sekretariat partai politik berkaitan dengan pemeliharaan peralatan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter d yaitu:
a. pemeliharaan peralatan elektronik sekretariat; dan/atau
b. pemeliharaan peralatan inventaris kantor sekretariat.
Pasal 30
(1) Partai politik penerima bantuan keuangan yang bersumber dari APBN atau APBD bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan bantuan keuangan yang diterima.
(2) Partai politik membuat pembukuan dan memelihara bukti penerimaan dan pengeluaran atas dana bantuan keuangan.
Pasal 31
(1) Partai politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana dukungan APBN atau APBD.
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja bantuan keuangan partai politik dan rincian realisasi belanja dana dukungan keuangan partai politik per kegiatan.
Pasal 32
Partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana APBN atau APBD paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dilakukan pemeriksaan.
Pasal 33
(1) Bagi partai politik yang melanggar ketentuan melewati batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diberikan bantuan keuangan APBN atau APBD pada tahun anggaran berkenaan hingga laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.
Pasal 34
Partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana APBN atau APBD secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Menteri, Gubernur dan Bupati/Wali Kota setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
Pasal 35
(1) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 disampaikan oleh:
a. Ketua umum atau sebutan lain partai politik tingkat sentra kepada pemerintah melalui Menteri;
b. Ketua atau sebutan lain partai politik tingkat tempat provinsi kepada Gubernur; dan
c. Ketua atau sebutan lain partai politik tingkat tempat kabupaten/kota kepada Bupati/Wali Kota.
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 36
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 terbuka untuk diketahui masyarakat.
Pasal 37
Format surat pernyataan, berita acara hasil verifikasi kelengkapan administrasi, berita acara serah terima dukungan keuangan, dan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) karakter h, Pasal 15 ayat (3) karakter g, dan Pasal 16 ayat (3) huruf g, Pasal 22, Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 31 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 38
(1) Bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu periode sebelumnya, diberikan hingga dengan diresmikannya keanggotaan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu periode berikutnya.
(2) Dalam hal terjadi perubahan perolehan bunyi partai politik yang memperoleh bangku di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menurut hasil pemilu maka dilakukan adaptasi nilai dukungan keuangan partai politik.
(3) Jumlah bantuan keuangan yang diterima partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara proporsional berdasarkan rentang waktu sampai dengan berakhirnya masa keanggotaan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu periode sebelumnya dalam 1 (satu) tahun anggaran periode berikutnya.
(4) Jumlah bantuan keuangan yang diterima partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara proporsional mulai semenjak diresmikannya keanggotaan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu periode berkenaan sampai dengan sisa waktu tahun anggaran periode berkenaan.
Pasal 39
(1) Penghitungan bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapat kursi di DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota bagi daerah otonom baru, dihitung menurut jumlah perolehan bunyi sah dikalikan dengan nilai setiap bunyi di tempat otonom baru.
(2) Nilai setiap suara di daerah otonom baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarnya dihitung sama dengan nilai bantuan setiap suara daerah provinsi atau tempat kabupaten/kota induk.
(3) Penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran, penggunaan dan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik berlaku secara mutatis mutandis terhadap penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran, penggunaan dan laporan pertanggungjawaban dukungan keuangan partai politik di tempat otonom baru.
Pasal 40
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 perihal Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1744) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 198), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 41
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkpanya download Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, ------DISINI----------
Demikian info perihal Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 semoga bermanfaatt.
0 Komentar untuk "Permendagri Nomor 36 Tahun 2020"