Perka BKN Nomor 14 Tahun 2019 atau Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2019 |
Berdasarkan Perka BKN Nomor 14 Tahun 2019 atau Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Dan Risiko Keuangan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yaitu jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan aktivitas analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan. Pejabat Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang selanjutnya disebut Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yaitu PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan aktivitas analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan. Sedangkan Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan yaitu aktivitas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dan risiko keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Link download berdasarkan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2019 (disini)
Demikian isu perihal berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Perka Bkn Nomor 14 Tahun 2019 Atau Peraturan Bkn Nomor 14 Tahun 2019"