PERATURAN MENPAN RB NOMOR 44 TAHUN 2018 |
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam membantu orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Sedangkan Pejabat Fungsional Konselor Adiksi yang selanjutnya disebut Konselor Adiksi yaitu PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melakukan pekerjaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan dan Kedudukan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi, menurut Pasal 2 Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi termasuk dalam rumpun kesehatan dan/atau ilmu sosial. Adapun kedudukannya diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2018, Konselor Adiksi berkedudukan sebagai pelaksana teknis rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya pada Instansi Pemerintah yang ditunjuk untuk menawarkan layanan rehabilitasi. Konselor merupakan jabatan karier PNS.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Konselor Adiksi. Menurut Pasal 4 Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2018, Jabatan Fungsional Konselor Adiksi merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Konselor dari jenjang terendah hingga jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Konselor Adiksi Ahli Pertama;
b. Konselor Adiksi Ahli Muda; dan
c. Konselor Adiksi Ahli Madya.
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2018, Tugas Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yaitu melaksanakan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi -----disini
Demikian warta wacana Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi. Semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Komentar untuk "Peraturan Menpan Rb Nomor 44 Tahun 2018 Perihal Jabatan Fungsional Konselor Adiksi"